Danantara Siapkan Konsolidasi Asuransi Syariah hingga Tiga BUMN

Danantara Siapkan Konsolidasi Asuransi Syariah hingga Tiga BUMN

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperluas rencana konsolidasi sektor perasuransian dengan memasukkan perusahaan asuransi syariah. Langkah ini menunjukkan bahwa agenda penataan aset dan bisnis asuransi milik negara tidak hanya diarahkan pada perusahaan yang menjalankan skema konvensional. Danantara juga menyiapkan penggabungan sejumlah entitas yang bergerak berdasarkan prinsip syariah.

Rencana tersebut mencakup tiga lini layanan utama, yaitu asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit. Ketiga bidang itu dinilai memiliki karakter bisnis dan kebutuhan pengelolaan risiko yang berbeda, sehingga proses konsolidasinya perlu disiapkan secara terukur. Penataan melalui merger diharapkan dapat memperkuat skala usaha, meningkatkan efisiensi operasional, serta mendorong pengembangan produk yang lebih kompetitif.

Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyampaikan rencana itu kepada wartawan seusai Executive Breakfast Meeting (EBM) seri ke-6 bertajuk “Dua Tahun Danantara” di Jakarta Selatan, Jumat (2/10). Dalam kesempatan tersebut, Dony menjelaskan bahwa cakupan konsolidasi asuransi yang tengah disiapkan Danantara meliputi perusahaan konvensional dan syariah. Dengan demikian, pembahasan merger tidak berhenti pada pengelompokan berdasarkan kepemilikan, tetapi turut mempertimbangkan model bisnis dan lini layanan yang dijalankan setiap perusahaan.

Perluasan target ini menjadi bagian dari upaya Danantara membangun struktur industri asuransi BUMN yang lebih terintegrasi. Konsolidasi perusahaan syariah juga dapat membuka peluang koordinasi yang lebih kuat dalam pengelolaan modal, jaringan distribusi, teknologi, dan sumber daya manusia. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kajian mendalam, termasuk pemetaan kondisi keuangan, kesesuaian portofolio, tata kelola, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku bagi industri asuransi syariah. Karena itu, merger akan disiapkan secara bertahap agar tujuan penguatan perusahaan tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pemegang polis dan keberlanjutan layanan.

Rencana penggabungan lini asuransi syariah memiliki keterkaitan langsung dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah yang dilakukan Danantara. Dony menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap asuransi penjaminan syariah muncul seiring dengan adanya pembiayaan tersebut. Karena itu, penataan perusahaan asuransi syariah tidak hanya dipandang sebagai langkah konsolidasi, tetapi juga sebagai upaya menyiapkan dukungan yang sesuai bagi kegiatan pembiayaan syariah.

Dalam skema KUR syariah, kebutuhan perlindungan dan penjaminan perlu ditangani melalui entitas yang memiliki lini usaha serta kapasitas yang relevan. Asuransi penjaminan syariah dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan kepada penerima KUR, sesuai dengan prinsip dan kebutuhan dalam ekosistem keuangan syariah. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa rencana konsolidasi sejumlah BUMN asuransi syariah berkaitan dengan kebutuhan yang muncul dari aktivitas pembiayaan, bukan semata-mata penggabungan organisasi.

Danantara mengarahkan penataan lini usaha tersebut agar fungsi perlindungan dan penjaminan dalam pembiayaan syariah dapat dilaksanakan oleh entitas yang sesuai. Dengan penataan itu, kebutuhan yang menyertai penyaluran KUR syariah diharapkan memiliki dukungan kelembagaan yang lebih jelas. Langkah ini juga menempatkan konsolidasi asuransi syariah dalam konteks yang lebih luas, yakni penguatan keterhubungan pembiayaan dan perlindungan risiko secara syariah.

Hubungan kedua agenda tersebut menjadi salah satu alasan munculnya rencana penggabungan hingga tiga BUMN asuransi syariah. Danantara perlu memastikan bahwa penyaluran KUR syariah didukung oleh layanan penjaminan yang sejalan dengan karakter pembiayaannya. Dengan demikian, konsolidasi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ekosistem pembiayaan syariah secara lebih tepat, tanpa mengubah tujuan utama penyaluran KUR kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Konsolidasi asuransi syariah dan perusahaan penjaminan tidak semata-mata diarahkan untuk mengurangi jumlah badan usaha milik negara. Langkah tersebut juga bertujuan menata fokus bisnis agar setiap perusahaan memiliki peran yang lebih jelas berdasarkan jenis layanan yang diberikan. Dengan pembagian tersebut, kegiatan usaha diharapkan tidak saling tumpang tindih, sementara kapasitas permodalan, sumber daya manusia, jaringan distribusi, dan pengelolaan risiko dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.

Penataan fokus bisnis menjadi penting karena sektor asuransi dan penjaminan memiliki karakteristik layanan yang berbeda. Perusahaan dapat diarahkan untuk memperkuat segmen asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi kesehatan, atau layanan penjaminan sesuai kompetensi dan kebutuhan pasar. Struktur yang lebih terarah juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola serta memperkuat daya saing perusahaan dalam menghadapi perkembangan industri keuangan syariah dan tuntutan perlindungan nasabah.

Danantara sebelumnya menyampaikan target untuk memangkas jumlah BUMN di sektor asuransi dari 15 perusahaan menjadi tiga perusahaan pada 2026. Target tersebut merupakan bagian dari agenda konsolidasi yang lebih luas, dengan penekanan pada pembentukan kelompok usaha yang sehat, efisien, dan memiliki mandat bisnis yang tegas. Konsolidasi terhadap 15 perusahaan itu saat ini sedang berjalan dan akan terus didorong agar dapat diselesaikan pada tahun tersebut.

Dalam acara “Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Rabu (28/1), Dony menjelaskan arah penataan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penggabungan perusahaan tidak diposisikan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana membangun struktur industri yang lebih fokus. Setelah proses selesai, tiga perusahaan yang terbentuk diharapkan mampu menjalankan fungsi masing-masing secara optimal, memperkuat layanan kepada masyarakat, dan mendukung pengembangan ekosistem asuransi nasional.

Dony menyampaikan bahwa industri asuransi menjadi salah satu sektor yang tata kelolanya perlu ditingkatkan di Indonesia. Penataan tersebut dinilai penting karena industri asuransi memiliki peran dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian. Karena itu, penguatan tata kelola perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun industri yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipercaya.

Menurut Dony, pembenahan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan masing-masing perusahaan, tetapi juga dengan penataan industri secara lebih menyeluruh. Langkah ini mencakup upaya melihat struktur dan kapasitas perusahaan asuransi, termasuk kemungkinan membangun sinergi di entitas yang berada dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penataan diperlukan agar pengelolaan sektor tersebut dapat dilakukan secara lebih efektif dan memiliki arah yang jelas.

Dalam rangka membahas kondisi serta kebutuhan pembenahan sektor tersebut, Dony telah dua kali bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan itu menjadi bagian dari komunikasi mengenai sektor asuransi dan langkah yang dapat ditempuh untuk memperkuat tata kelolanya. Keterlibatan OJK diperlukan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, termasuk asuransi.

Pembahasan mengenai tata kelola kemudian berjalan beriringan dengan rencana konsolidasi asuransi syariah hingga tiga BUMN. Konsolidasi dipandang sebagai salah satu langkah penataan untuk menyatukan kekuatan, memperjelas pengelolaan, dan meningkatkan efisiensi entitas yang terlibat. Proses tersebut tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta koordinasi dengan pihak pengawas. Dengan demikian, agenda konsolidasi tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola dan penguatan struktur industri asuransi secara bertahap.