TNI  

Dandim Probolinggo Dampingi Men ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

**Probolinggo** – Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam acara penyerahan sertifikat tanah elektronik bagi warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan Gunung Bromo.

 

Acara yang berlangsung di balai desa setempat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga. “Dengan sertifikasi ini, diharapkan tidak ada masalah di kemudian hari sehingga nilai ekonomi tanah warga dapat meningkat,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, AHY secara simbolis menyerahkan 30 sertifikat tanah elektronik kepada perwakilan warga.

 

Menteri ATR/BPN juga mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen tanah di Desa Ngadisari telah bersertifikat. Sertifikasi ini mencakup berbagai jenis tanah, termasuk tegal, pekarangan, dan kebun palawija yang subur di kaki Gunung Bromo. “Kami berharap desa ini semakin berkembang dari segi pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti homestay, wisata jip, kuda off-road, serta dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini semua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” tambah AHY.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah di desa tersebut dilakukan dengan mematuhi kearifan lokal. Setiap peralihan tanah harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa dan tokoh adat. “Langkah ini untuk melindungi tanah warga dari penyelewengan oleh investor yang berpotensi merugikan,” katanya. Ia menegaskan bahwa setiap investor lokal harus mengikuti prosedur yang ada agar generasi mendatang dapat merasakan manfaat dari tanah tersebut.

 

Tokoh masyarakat setempat, Supoyo, mengungkapkan bahwa program sertifikasi tanah ini merupakan kelanjutan dari program yang dimulai pada tahun 2014. “Jika semua tanah telah tersertifikasi, Desa Ngadisari akan masuk dalam kategori desa lengkap, di mana seluruh warganya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” jelasnya.

 

Dandim 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong digitalisasi melalui penerbitan sertifikat tanah elektronik. Hingga saat ini, lebih dari 1 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia. “Langkah ini diharapkan dapat menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” tuturnya.

 

Penyerahan sertifikat secara door-to-door oleh AHY merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya di pedesaan, mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka.

 

Sumber: Pen0820/Probolinggo

Published: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *