**Tolbar** – Pada Selasa, 24 September 2024, muncul kabar mengejutkan mengenai oknum PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang tidak ingin diungkapkan namanya, terdapat dugaan bahwa PLT Kades tersebut telah melakukan provokasi kepada salah satu aparat desa untuk mengusir warga yang merupakan penduduk asli Saluan (Mian Saluan). Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk memecah belah masyarakat dan berpotensi menyebabkan konflik antar warga.
Sumber yang dimaksud menyatakan, “Kami sangat menyesalkan perilaku oknum PLT Kades Dongin yang telah mencederai birokrasi di Banggai. Pengusiran ini berpotensi menciptakan perpecahan antar warga, sehingga kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Banggai untuk memproses oknum tersebut dan semua yang terlibat.”
Lanjut sumber tersebut, permasalahan berawal dari sengketa lahan, di mana warga yang diusir berjuang mempertahankan hak-hak mereka. Namun, PLT Kades Dongin terkesan berpihak kepada satu pihak, bahkan mengeluarkan pernyataan mengenai dokumen pajak palsu. Sumber tersebut menegaskan, “PLT Kades Dongin tidak mampu menghadapi persoalan dengan cara yang benar, sehingga mereka memilih untuk memprovokasi warga agar mengusir warga yang berjuang demi keadilan.”
Ketika dikonfirmasi, salah satu aparat desa mengungkapkan bahwa ia menerima perintah langsung dari PLT Kades untuk memprovokasi warga lainnya. “Pada suatu pagi, saya dipanggil ke ruangan PLT Kades. Dia meminta saya untuk melakukan provokasi agar warga mengusir seorang warga yang selalu memperjuangkan hak-hak yang terintimidasi. Saya diberi waktu tiga hari untuk melaksanakan perintah itu,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, awak media mencoba menghubungi PLT Kades Dongin dan Camat Toili Barat melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut hanya berujung pada pemblokiran nomor. Ketika mencoba dengan nomor lain, pesan tidak dibaca.
Seorang warga asli Saluan yang merasa terancam oleh tindakan PLT Kades menegaskan, “Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, semua warga negara memiliki hak yang sama. Apa dasar hukum seorang PLT Kades, yang notabennya adalah mantan transmigrasi, berupaya mengusir saya hanya karena dia tidak mampu menghadapi situasi ini dengan regulasi yang ada? Birokrasi di Banggai menunjukkan betapa buruknya keadaan ketika kepentingan pribadi lebih diutamakan.”
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Banyak yang berharap tindakan tegas diambil oleh pemerintah daerah, termasuk Camat Toili Barat dan Bupati Banggai, agar situasi tidak semakin memburuk.
Dengan semakin terungkapnya informasi mengenai dugaan tindakan provokatif dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadinya perpecahan di masyarakat.
(Bersambung…!)
LP. Red/tim