Jakarta | Denny Indrayana menyoroti ketentuan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam kapasitasnya sebagai pemohon diskualifikasi Gibran, Denny menuding KPU membuat pasal yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo tersebut mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Tudingan itu menjadi bagian dari sorotan terhadap proses penyusunan dan penerapan aturan pencalonan yang berlaku saat itu.
Menurut Denny, pasal dalam PKPU tersebut diduga disusun atau disesuaikan untuk mengakomodasi kondisi pendidikan Gibran. Persoalan itu berkaitan dengan persyaratan pencalonan, khususnya ketentuan mengenai latar belakang pendidikan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai, perubahan atau pengaturan pasal tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa Gibran kemudian dapat didaftarkan sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?” yang ditayangkan pada Selasa (13/10/2026). Dalam forum itu, ia mengaitkan dugaan penyesuaian aturan dengan permohonan diskualifikasi yang diajukannya terhadap pencalonan Gibran. Sorotan Denny berpusat pada kewenangan KPU dalam merumuskan peraturan serta dugaan adanya pasal yang membuka jalan bagi pencalonan tersebut. Uraian itu menempatkan ketentuan pendidikan dan proses pembentukan PKPU sebagai pokok persoalan yang diperdebatkan dalam perkara pencalonan Gibran.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur keadaan khusus terkait dokumen pendidikan bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan ini pada dasarnya memberikan pengecualian terhadap kewajiban untuk menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat apabila calon yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Substansi ketentuan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, tidak diwajibkan menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pencalonan. Dengan demikian, bukti kelulusan perguruan tinggi menjadi dasar untuk memenuhi kondisi administratif yang diatur dalam ayat tersebut. Pengecualian itu tidak menghapus persyaratan pendidikan secara keseluruhan, melainkan mengatur dokumen yang harus dibuktikan dalam situasi tertentu.
Ketentuan ini menjadi sorotan Denny Indrayana karena dipandang membuka ruang penyesuaian terhadap persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Menurut penilaiannya, rumusan tersebut dapat dikaitkan dengan kondisi Gibran Rakabuming Raka apabila yang bersangkutan tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi dapat menunjukkan bukti kelulusan perguruan tinggi. Dalam perspektif itu, Pasal 18 ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar administratif untuk tidak meminta dokumen kelulusan SMA, dengan mengandalkan dokumen pendidikan tinggi yang dimiliki calon.
Perdebatan tersebut berpusat pada cara memahami hubungan persyaratan umum dan pengecualian dalam peraturan KPU. Karena itu, persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya ijazah perguruan tinggi, tetapi juga mengenai penerapan norma, status dokumen pendidikan yang diajukan, serta kewenangan KPU dalam menilai pemenuhan syarat pencalonan.
Denny Indrayana menilai persoalan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti pada polemik mengenai keabsahan atau keberadaan ijazah. Menurut dia, isu yang lebih mendasar adalah dugaan adanya cacat manipulatif dalam perumusan aturan pencalonan melalui ketentuan tertentu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penilaian tersebut menempatkan perdebatan pada proses pembentukan norma, bukan semata-mata pada dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam ruang publik.
Dalam pernyataannya, Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU yang ia duga dirancang untuk menyesuaikan kondisi pendidikan Gibran. Ia mengklaim ketentuan itu memberikan pengecualian terhadap kewajiban calon untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan sekolah menengah atas. Dengan demikian, menurut tafsir Denny, pasal tersebut berpotensi membuka jalan bagi seseorang yang tidak memenuhi rumusan persyaratan umum untuk tetap dapat diproses dalam pencalonan.
Denny menggunakan istilah “pasal selundupan” untuk menggambarkan dugaan bahwa norma tersebut dimasukkan secara khusus demi mengakomodasi keadaan tertentu. Istilah itu merupakan tudingan dan sudut pandang politik-hukum yang disampaikan Denny, bukan penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran. Karena itu, keberadaan, tujuan, serta proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) tetap perlu diuji melalui dokumen resmi, mekanisme hukum, dan penilaian lembaga yang berwenang.
Fokus kritik tersebut juga tidak boleh diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa pencalonan Gibran telah terbukti cacat secara hukum. Yang disoroti adalah dugaan manipulasi norma pencalonan, khususnya kemungkinan perubahan atau pengecualian persyaratan untuk merespons keadaan individual. Polemik ijazah menjadi bagian dari konteks perdebatan, tetapi bagi Denny, pertanyaan utamanya berkaitan dengan integritas proses penyusunan aturan dan kesetaraan penerapan persyaratan bagi seluruh bakal calon.
Denny Indrayana menyoroti proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU yang mengatur persyaratan pencalonan. Menurut klaimnya, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya persoalan administratif pada tahap penyusunan ketentuan tersebut. Persoalan itu tidak semata-mata berkaitan dengan substansi pasal, tetapi juga menyangkut bagaimana rumusan aturan disiapkan, diperiksa, dan kemudian dimasukkan ke dalam peraturan yang berlaku.
Ia mempertanyakan proses perumusan pasal tersebut karena pihaknya disebut telah meminta draf yang menjadi dasar penyusunan ketentuan. Namun, draf itu diklaim tidak pernah disampaikan oleh KPU. Bagi Denny, ketiadaan dokumen yang diminta menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan jejak administratif dalam pembentukan aturan. Permintaan terhadap draf tersebut dipandang penting untuk menelusuri perubahan rumusan, pihak yang terlibat, serta dasar pertimbangan yang digunakan sebelum pasal ditetapkan.
Klaim tersebut juga dikaitkan dengan dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) disesuaikan dengan kondisi pendidikan Gibran. Dalam sudut pandang Denny, dugaan penyesuaian itu perlu dibaca bersamaan dengan ketidakjelasan proses penyusunannya. Apabila sebuah ketentuan dianggap berkaitan langsung dengan keadaan seorang calon, maka proses pembentukannya menjadi bagian penting untuk diperiksa secara administratif, termasuk melalui penelusuran draf dan dokumen pendukung.
Dengan demikian, pokok persoalan yang disoroti Denny mencakup dua hal yang saling berkaitan. Di satu sisi, terdapat dugaan bahwa rumusan pasal disesuaikan untuk mengakomodasi kondisi pendidikan Gibran. Di sisi lain, terdapat klaim mengenai tidak tersampaikannya draf yang diminta serta persoalan administratif dalam proses perumusan. Keterkaitan kedua hal itu menjadi dasar pertanyaan terhadap transparansi dan kejelasan tahapan penyusunan Pasal 18 ayat (3), sebagaimana dikemukakan dalam uraian mengenai fakta persidangan.
Baca juga: Peraturan Ganjil Genap Puncak Bogor untuk Akhir Pekan | Peraturan Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM
