Profil Rustian dan Perjalanan Kariernya Sebelum Diamankan dalam OTT KPK

Profil Rustian dan Perjalanan Kariernya Sebelum Diamankan dalam OTT KPK

Pekanbaru | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi perhatian karena Rustian merupakan pejabat penting dalam struktur BNPB, lembaga yang memiliki peran strategis dalam koordinasi penanggulangan bencana di Indonesia.

Rustian termasuk dalam 14 orang yang diamankan KPK dalam kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan berasal dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta. Di mereka terdapat pejabat pembuat komitmen, yakni pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah.

Keterangan mengenai operasi itu disampaikan sebagai informasi awal terkait penindakan KPK di lingkungan BNPB. Hingga tahap tersebut, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani. Karena itu, informasi mengenai perkara perlu ditempatkan sesuai keterangan resmi yang telah disampaikan.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan yang menjadi perhatian juga mencakup kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana siap pakai merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan keadaan bencana, sehingga proses penggunaannya menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara.

Operasi di lingkungan BNPB dan pengamanan terhadap 14 orang itu masih menjadi bagian dari proses awal penanganan KPK. Keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta perkembangan pemeriksaan akan bergantung pada hasil pendalaman dan pengumuman resmi berikutnya. Pada tahap ini, informasi yang tersedia berfokus pada lokasi operasi, jumlah orang yang diamankan, unsur pihak yang diperiksa, serta dugaan keterkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang dibiayai dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Rustian dikenal sebagai pejabat yang menduduki posisi Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelum diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam publikasi resmi BNPB, namanya dicantumkan dengan gelar Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Pencantuman gelar tersebut menunjukkan latar akademik dan profesional yang menjadi bagian dari profil kedinasannya. Informasi mengenai pendidikan dan pengalaman kerja Rustian perlu dipahami berdasarkan catatan kelembagaan yang tersedia, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan dugaan perkara yang sedang diberitakan.

Sekretaris Utama merupakan salah satu jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan BNPB. Posisi ini berperan mendukung pelaksanaan administrasi, koordinasi internal, serta tata kelola kelembagaan agar fungsi organisasi berjalan sesuai ketentuan. Sekretariat Utama membantu memastikan perencanaan, penganggaran, pengelolaan hukum, kerja sama, dan urusan kepegawaian dapat terselenggara secara terarah. Dengan demikian, jabatan tersebut memiliki cakupan kerja strategis dalam menopang operasional BNPB, meskipun tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan pelanggaran.

Dalam struktur organisasi BNPB, Sekretariat Utama mencakup sejumlah unit pendukung, lain Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Unit-unit itu menangani aspek yang berkaitan dengan penyusunan program, administrasi keuangan, regulasi, hubungan kelembagaan, pengembangan organisasi, serta pengelolaan aparatur dan kebutuhan umum. Karena itu, posisi Sekretaris Utama berkaitan erat dengan administrasi dan sumber daya manusia pada tingkat kelembagaan. Uraian mengenai fungsi jabatan ini menjelaskan konteks profesional Rustian di BNPB, bukan penetapan tanggung jawab atas perkara yang masih menjadi ranah proses hukum.

Perjalanan karier Rustian di BNPB menunjukkan perpindahan tanggung jawab dari pengelolaan kebutuhan operasional bencana menuju fungsi koordinasi di tingkat kesekretariatan. Berdasarkan jabatan yang tercatat dalam sumber, pada 2021 Rustian menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Posisi ini berkaitan dengan pemenuhan, pengelolaan, dan dukungan terhadap kebutuhan logistik serta peralatan yang digunakan dalam penanggulangan bencana. Dalam situasi darurat, ketersediaan perlengkapan, distribusi bantuan, dan kesiapan sarana menjadi bagian penting untuk mendukung respons pemerintah.

Masih pada tahun yang sama, Rustian kemudian diangkat menjadi Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Jabatan tersebut berfokus pada dukungan sumber daya yang diperlukan untuk menangani keadaan darurat. Perannya mencakup aspek penguatan dukungan bagi operasi penanganan bencana, sehingga pelaksanaan respons dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan. Perubahan jabatan ini menempatkan Rustian pada lingkup tugas yang lebih spesifik dalam mendukung penanganan kondisi darurat, setelah sebelumnya berkaitan langsung dengan pengelolaan logistik dan peralatan.

Sebelum pelantikan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, Rustian tercatat menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada kedeputian yang sama. Nama jabatan tersebut menunjukkan kesinambungan bidang kerja, yakni pengelolaan dukungan sumber daya untuk penanganan keadaan darurat. Selanjutnya, pada 28 Juli 2023, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantik Rustian sebagai Sekretaris Utama BNPB. Pelantikan itu menandai peralihan Rustian dari posisi direktur di lingkungan Kedeputian Bidang Penanganan Darurat ke jabatan yang menangani fungsi kesekretariatan utama BNPB. Dengan urutan tersebut, rekam jabatan Rustian mencakup pengelolaan logistik dan peralatan, dukungan sumber daya darurat, kemudian tanggung jawab sebagai Sekretaris Utama BNPB.

Setelah menduduki posisi Sekretaris Utama, Rustian tetap terlibat dalam agenda penataan internal dan penguatan tata kelola organisasi. Salah satu kegiatan yang dipimpinnya berlangsung pada 3 November 2025, ketika ia memimpin pelantikan serta pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang menata kembali peran dan struktur kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam kegiatan itu, Rustian menyampaikan harapan agar penyederhanaan birokrasi tidak berhenti pada perubahan nomenklatur jabatan. Menurut harapan yang disampaikannya, penataan tersebut dapat mendorong organisasi bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat. Perubahan jabatan diharapkan mendukung proses kerja yang lebih efektif, sekaligus memperkuat kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan sesuai tanggung jawab masing-masing.

Keterlibatan Rustian juga terlihat dalam pemantauan penanganan bencana. Pada 14 Juni 2026, ia mengunjungi Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kesiapan tim operasi pemadaman. Kunjungan tersebut menempatkan perhatian pada kondisi lapangan, koordinasi penanganan, dan kesiapan personel dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Rangkaian jabatan, agenda reformasi birokrasi, dan kegiatan pemantauan bencana itu menjadi bagian dari rekam aktivitas Rustian sebelum namanya mendapat sorotan setelah operasi KPK. Uraian tersebut menunjukkan lingkup tanggung jawab yang pernah dijalankannya, tanpa menambahkan keterangan di luar fakta mengenai perkara yang berkaitan dengan operasi tersebut.

Baca juga: Menggali Perjalanan Karir Kanaya Whu dalam Musik Sunda | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan