Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, diamankan polisi di Makassar karena diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Perempuan tersebut ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan di tempat kosnya yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Penindakan terhadap Lina dilakukan sebagai bentuk bantuan kepada Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang sedang menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, perkara itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jalur fakultas kedokteran untuk meyakinkan korban. Polisi kemudian melakukan pencarian dan pengamanan terhadap Lina di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa personelnya bergerak setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan untuk mengamankan seorang dosen yang diduga sebagai pelaku. Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan keberadaan Lina sebelum petugas mendatangi tempat kosnya di Kecamatan Tallo.
Setelah diamankan, Lina selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang dilaporkan di Tarakan. Polisi masih menangani kasus tersebut sesuai prosedur, termasuk mendalami rangkaian dugaan penipuan, aliran dana sebesar Rp550 juta, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Status Lina sebagai terduga pelaku tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang disampaikan kepolisian, Lina disebut mengenal seorang warga Tarakan bernama Anas. Dalam komunikasi tersebut, Anas diduga meminta bantuan Lina agar anaknya, yang disebut berinisial AN, dapat diterima di fakultas kedokteran. Permintaan itu kemudian menjadi awal dari dugaan adanya penawaran jalur khusus untuk membantu proses penerimaan mahasiswa. Informasi ini masih bersumber dari keterangan awal dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.
Menurut keterangan awal polisi, upaya pertama diarahkan ke salah satu universitas ternama di Makassar. Lina diduga menyampaikan kepada Anas bahwa terdapat kemungkinan untuk membantu AN masuk melalui jalur tertentu. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan penerimaan sebagaimana yang diharapkan. AN disebut tidak lolos seleksi di universitas tersebut, sehingga rencana awal untuk menempuh pendidikan kedokteran di Makassar tidak terlaksana. Rincian mengenai bentuk komunikasi, tahapan pengurusan, dan pembayaran masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Setelah upaya pertama tidak berhasil, Lina disebut kembali mengarahkan Anas untuk mencoba memasukkan AN ke salah satu universitas di Jakarta. Berdasarkan hasil interogasi awal, upaya kedua itu juga diduga tidak membuahkan hasil, karena AN tetap tidak diterima di institusi yang dituju. Polisi masih menelusuri apakah terdapat janji, pemberian uang, atau tindakan lain yang berkaitan dengan proses tersebut. Seluruh informasi mengenai peran Lina dalam perkara ini masih berada pada tahap dugaan dan penyelidikan. Status tersebut penting ditegaskan karena penetapan seseorang sebagai pihak yang diamankan atau diperiksa tidak serta-merta membuktikan bahwa ia telah melakukan tindak pidana. Pembuktian lebih lanjut akan bergantung pada alat bukti, keterangan para saksi, serta proses hukum yang berjalan.
Dalam pemeriksaan awal, Lina mengakui adanya aliran dana dari korban yang ditransfer secara bertahap ke rekening miliknya. Transfer tersebut dilakukan dengan nominal yang bervariasi, bukan dalam satu pembayaran sekaligus. Di jumlah yang disebutkan terdapat transfer sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta. Rangkaian pembayaran itu kemudian berlanjut hingga setoran terakhir yang disebut mencapai Rp230 juta.
Keterangan mengenai aliran dana tersebut disampaikan dalam proses pemeriksaan terkait dugaan penipuan berkedok jalur masuk fakultas kedokteran. Berdasarkan penjelasan Wawan, jumlah uang yang diakui diterima Lina diperkirakan mencapai Rp550 juta. Nilai itu merupakan akumulasi dari pembayaran yang diberikan korban secara bertahap dan masuk ke rekening milik Lina pada waktu yang berbeda.
Uang tersebut diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran, sesuai dengan kesepakatan yang dibicarakan sejak awal. Harapan itu menjadi dasar korban melakukan pembayaran sebagaimana permintaan yang telah disampaikan. Dalam pemeriksaan awal, pengakuan mengenai penerimaan dana menjadi bagian penting untuk menelusuri rangkaian perkara serta memastikan jumlah uang yang berpindah dari korban kepada Lina.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani tahapan pemeriksaan lanjutan. Penyerahan tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat diteruskan oleh kepolisian yang berwenang sesuai dengan wilayah dan kebutuhan penyidikan. Dalam proses ini, penyidik akan mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp550 juta yang sebelumnya dilaporkan.
Polres Tarakan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Lina sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup permintaan keterangan secara lebih rinci mengenai rangkaian peristiwa, komunikasi dengan pihak-pihak terkait, serta dugaan penggunaan jalur fakultas kedokteran dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih perlu memeriksa saksi, menelusuri dokumen, dan mengumpulkan barang bukti atau informasi lain yang dianggap relevan untuk memperjelas perkara.
Tahapan penanganan setelah penangkapan tidak serta-merta menentukan pembuktian maupun status hukum akhir seseorang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut. Seluruh keterangan dan bukti akan dinilai berdasarkan prosedur yang berlaku sebelum kepolisian menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, pemeriksaan Lina di Polres Tarakan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dan hasilnya akan bergantung pada temuan penyidik selama penanganan perkara.
Baca juga: Menelusuri Hoaks Penipuan yang Menyasar Gubernur Maluku Utara | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan
