Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Ketidakhadiran dalam dua agenda pemeriksaan itu memunculkan perhatian terhadap proses permintaan keterangan oleh penyidik, termasuk bagaimana jadwal pemeriksaan selanjutnya akan ditentukan. Namun, informasi mengenai dua panggilan yang belum dipenuhi perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta tersebut. Dalam perkara ini, Nusron disebut berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Alasan ketidakhadiran yang disampaikan untuk salah satu agenda adalah adanya kegiatan internal di kementerian. Sebagai pejabat yang memimpin Kementerian ATR/BPN, Nusron memiliki sejumlah agenda kedinasan, dan kegiatan internal tersebut disebut menjadi alasan ia tidak dapat hadir pada waktu pemeriksaan yang dijadwalkan. Keterangan itu menjelaskan kendala kehadiran pada agenda terkait, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah kedudukannya dalam perkara. Pemeriksaan KPK berfokus pada perkara HGB PT Summarecon Agung Tbk, sedangkan penjelasan tentang jadwal dan alasan berhalangan hadir merupakan informasi terpisah. Karena itu, keduanya perlu dibedakan saat mengikuti perkembangan perkara.
Untuk panggilan lainnya, alasan yang disebutkan adalah perjalanan ke luar negeri. Keterangan mengenai perjalanan tersebut menjadi salah satu penjelasan mengapa Nusron tidak memenuhi pemeriksaan pada kesempatan itu. Tidak ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan alasan lain ataupun mengaitkan ketidakhadiran tersebut dengan dugaan tertentu. Status Nusron dalam perkara ini tetap sebagai saksi, sehingga penyebutan mengenai pemeriksaan tidak sepatutnya disamakan dengan penetapan sebagai tersangka. Perkembangan berikutnya bergantung pada keterangan resmi mengenai proses pemeriksaan dan penjadwalan, sementara pokok perkara yang disebut tetap berkaitan dengan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk. Sampai ada informasi resmi lebih lanjut, laporan mengenai dua panggilan tersebut sebaiknya disampaikan secara cermat dan berimbang.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Nusron Wahid tercatat menghadiri sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Kehadiran tersebut menjadi salah satu jejak aktivitasnya yang diketahui pada hari itu. Ia berada di lokasi bersama para peserta sidang, dalam agenda resmi pemerintahan yang digelar di kompleks istana. Informasi ini memberi gambaran bahwa Nusron sempat terlihat di Istana sebelum kabar mengenai keberadaannya kembali menjadi perhatian.
Setelah sidang kabinet paripurna selesai, Nusron tidak lagi terlihat oleh awak media. Para jurnalis yang memantau kegiatan di lokasi tidak memperoleh penampakan lanjutan dirinya setelah acara tersebut berakhir. Dengan demikian, jejak yang dapat dipastikan dari rangkaian kegiatan pada hari itu terbatas pada kehadirannya di sidang kabinet. Tidak ada keterangan terverifikasi dalam informasi yang tersedia mengenai aktivitas berikutnya, maupun tempat yang dituju setelah ia meninggalkan acara.
Batas informasi itu penting untuk diperhatikan saat menggambarkan pergerakan Nusron. Fakta bahwa ia tidak terlihat lagi oleh media tidak dengan sendirinya menjelaskan ke mana ia pergi, kapan ia meninggalkan area istana, atau apa yang dilakukannya setelah sidang. Sumber yang menjadi dasar informasi tersebut tidak memastikan tujuan maupun keberadaannya seusai acara. Karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa ia menuju lokasi tertentu atau menjalani kegiatan lain berdasarkan pengamatan yang disebutkan.
Urutan yang diketahui sejauh ini hanya menunjukkan bahwa Nusron hadir dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026, lalu tidak lagi tampak di hadapan awak media setelah agenda berakhir. Keterangan tersebut mencatat apa yang terlihat, sekaligus menandai bagian yang belum terjawab. Tanpa konfirmasi lebih lanjut dari sumber terkait atau dokumentasi tambahan, keberadaan Nusron setelah meninggalkan acara tetap belum dapat dipastikan. Gambaran ini menjaga pemisahan kehadiran yang diketahui dan tujuan yang belum terungkap.
Penelusuran mengenai aktivitas Nusron Wahid di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 22 Oktober 2026, belum memberikan kepastian mengenai keberadaannya. Sejumlah pegawai yang ditemui di lingkungan kantor menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui apakah menteri hadir pada hari tersebut. Beberapa di antaranya juga mengatakan belum melihat Nusron datang ke kantor. Keterangan tersebut disampaikan tanpa menyebutkan identitas para pegawai, sesuai permintaan mereka.
Informasi serupa diperoleh dari petugas keamanan dan staf di sekitar kantor. Mereka belum dapat memastikan kehadiran Nusron maupun memberikan keterangan mengenai kegiatan yang mungkin dijalaninya. Tidak ada penjelasan tambahan yang disampaikan mengenai agenda menteri pada hari itu. Kondisi tersebut membuat upaya untuk mengonfirmasi secara langsung aktivitas Nusron di lingkungan ATR/BPN belum membuahkan hasil, sementara keberadaannya tetap belum diketahui secara pasti berdasarkan keterangan yang tersedia.
Pihak humas ATR/BPN menjelaskan bahwa informasi mengenai agenda dan kehadiran menteri berada dalam kewenangan sekretariat. Karena itu, permintaan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan Nusron perlu disampaikan melalui prosedur resmi kepada pihak terkait. Humas tidak memberikan konfirmasi langsung mengenai apakah Nusron berada di kantor pada Kamis tersebut. Prosedur itu disebut sebagai jalur yang perlu ditempuh agar pertanyaan mengenai agenda maupun keberadaan menteri dapat diteruskan kepada unit yang berwenang.
Para pegawai yang dimintai keterangan tidak memberikan informasi tambahan tentang aktivitas Nusron, baik di kantor maupun di luar lingkungan kementerian. Mereka hanya menyampaikan bahwa belum mengetahui atau belum melihat kedatangannya. Meski belum ada kepastian mengenai kehadiran menteri, kegiatan perkantoran di ATR/BPN disebut berjalan seperti biasa. Pelayanan dan aktivitas pegawai berlangsung tanpa keterangan mengenai perubahan khusus yang berkaitan dengan Nusron. Dengan demikian, penelusuran pada hari itu belum menghasilkan konfirmasi resmi, dan pertanyaan mengenai keberadaan serta agendanya masih memerlukan jawaban dari sekretariat melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan keputusan mengenai jadwal pemanggilan berikutnya ataupun tindakan lain yang mungkin diambil. Karena itu, belum dapat dipastikan kapan Nusron akan kembali diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Budi juga belum menyatakan bahwa penyidik akan menjemput paksa Nusron. Menurutnya, tindak lanjut atas ketidakhadiran tersebut masih menjadi bahan pertimbangan penyidik, dengan memperhatikan kebutuhan penanganan perkara. KPK belum mengumumkan apakah surat panggilan baru akan segera dikirim atau apakah ada mekanisme lain yang akan digunakan. Pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan selanjutnya belum ditetapkan secara terbuka.
Meski demikian, Budi menyatakan pihaknya meyakini Nusron akan mematuhi proses hukum. Ia menekankan bahwa keterangan saksi, termasuk pihak-pihak yang dipanggil penyidik, dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara secara jelas. Informasi dari saksi maupun pihak lain dapat digunakan untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan dan mendukung penyidik dalam memahami fakta yang berkaitan dengan perkara. KPK, kata dia, memerlukan kerja sama pihak terkait agar proses penegakan hukum berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.
Di sisi lain, KPK belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Budi menjelaskan bahwa status Nusron saat ini adalah saksi, bukan tersangka. Dengan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menyebut pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka. Oleh sebab itu, selama status tersebut belum berubah, KPK belum mengajukan langkah pencegahan terhadap Nusron. Penjelasan ini juga memisahkan persoalan ketidakhadiran dalam panggilan dari tindakan pembatasan perjalanan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Depok: Fakta Sejati Terungkap | Dinamika Rapat Reforma Agraria di DPR dan Tanggapan Nusron Wahid | Kasus Dugaan Suap HGB: Mahfud MD Soroti Keterlibatan Nusron Wahid





