Lima IUP Bernilai Rp5.400 Triliun Berada di Kawasan Timur Indonesia

Lima IUP Bernilai Rp5.400 Triliun Berada di Kawasan Timur Indonesia

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa lima izin usaha pertambangan (IUP) yang diminta untuk dievaluasi berada di kawasan timur Indonesia. Keterangan itu menjelaskan letak umum izin-izin tersebut, tanpa merinci seluruh daerah yang menjadi lokasinya. Bahlil menyebut wilayah dari Nusa Tenggara Barat hingga Papua sebagai cakupan kawasan yang dimaksud.

Dalam penjelasannya, Bahlil mengatakan bahwa ia tidak mengingat beberapa daerah lainnya. Karena itu, informasi yang disampaikan saat itu belum mencakup daftar lengkap lokasi kelima IUP secara satu per satu. Pernyataan tersebut hanya menyebut rentang kawasan timur Indonesia, dengan Nusa Tenggara Barat dan Papua sebagai wilayah yang disebut secara langsung. Tidak ada nama daerah lain yang ditambahkan dalam keterangan tersebut.

Pernyataan mengenai sebaran lima IUP itu disampaikan Bahlil di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa izin-izin yang diminta untuk dievaluasi berada di wilayah timur, namun tidak mengingat beberapa daerah lainnya. Dengan demikian, lokasi yang dapat dikutip dari keterangannya terbatas pada penyebutan Nusa Tenggara Barat hingga Papua sebagai cakupan kawasan, bukan rincian lengkap tiap izin.

Keterangan ini memberikan gambaran geografis secara umum tentang lima izin yang menjadi perhatian untuk evaluasi. Namun, tanpa penyebutan nama seluruh daerah, tidak tepat untuk menyimpulkan lokasi spesifik masing-masing IUP atau menambahkan wilayah lain di luar yang disebutkan Bahlil. Informasi mengenai lokasi terperinci perlu merujuk pada keterangan resmi atau dokumen yang mencantumkan daftar izin secara jelas. Sampai rincian tersebut tersedia, penjelasan Bahlil dapat dipahami sebatas bahwa lima IUP berada di kawasan timur Indonesia, dengan rentang yang disebut dari Nusa Tenggara Barat hingga Papua.

Lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan timur Indonesia dikaitkan dengan potensi cadangan mineral bernilai hingga US$300 miliar, atau sekitar Rp5.400 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya nilai sumber daya yang terkandung dalam wilayah pertambangan itu, tetapi perlu dipahami berdasarkan keterangan pihak yang menyampaikannya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut tembaga dan emas sebagai komoditas yang terdapat di kandungan lima IUP tersebut. Penyebutan komoditas itu memberi gambaran mengenai jenis mineral yang menjadi bagian dari pembahasan, bukan rincian lengkap seluruh kandungan atau dasar penghitungan nilai setiap izin.

Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan tersendiri mengenai dasar angka tersebut. Menurut Prabowo, nilai hingga US$300 miliar itu berasal dari cadangan terbukti yang dihitung berdasarkan studi JORC, singkatan dari Joint Ore Reserves Committee. JORC merupakan standar pelaporan sumber daya dan cadangan mineral yang digunakan dalam industri pertambangan. Karena itu, keterangan Presiden menempatkan nilai tersebut dalam konteks cadangan terbukti yang telah dinilai melalui studi, sementara pernyataan Bahlil menggarisbawahi komoditas yang ada, termasuk tembaga dan emas. Kedua penjelasan ini saling melengkapi, tetapi tidak sebaiknya dicampuradukkan: satu menyebut jenis mineral, sedangkan yang lain menerangkan kategori cadangan dan acuan penilaiannya.

Meski nilainya sangat besar, angka tersebut tidak berarti pemerintah atau perusahaan telah memperoleh uang sebesar itu, ataupun bahwa mineralnya sudah ditambang dan siap dijual. Prabowo menegaskan bahwa kekayaan tersebut masih berada di bawah tanah. Dengan demikian, nilai Rp5.400 triliun merupakan taksiran atas cadangan terbukti, bukan penerimaan langsung atau hasil produksi yang sudah terealisasi. Agar potensi itu dapat menjadi manfaat ekonomi, diperlukan tahapan lanjutan, seperti perencanaan dan pengembangan tambang, pembangunan infrastruktur, investasi, serta proses pengolahan. Realisasi nilainya juga akan bergantung pada kondisi teknis, biaya operasi, harga komoditas, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, dan tata kelola. Pemisahan estimasi cadangan dan pendapatan aktual penting agar angka besar tersebut dibaca secara proporsional, sebagai gambaran potensi jangka panjang yang masih memerlukan proses untuk dikembangkan.

Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa ia menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki cadangan terbukti besar. Laporan itu, menurut keterangannya, menyoroti lima IUP di ratusan izin yang ada. Penyebutan lima konsesi tersebut memberi gambaran tentang besarnya potensi sumber daya mineral yang tercatat, tetapi tidak berarti seluruh cadangannya telah dieksploitasi. Cadangan terbukti merupakan informasi mengenai sumber daya yang telah dinilai berdasarkan data dan kajian, bukan keterangan bahwa kegiatan penambangan sudah berlangsung atau seluruh materialnya telah diproduksi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 yang berlangsung di JIExpo Convention Centre. Dalam forum itu, Prabowo membahas kekayaan sumber daya alam Indonesia dan kaitannya dengan peran pemerintah dalam mengelola potensi ekonomi. Laporan mengenai lima IUP menjadi salah satu konteks yang ia angkat ketika menyinggung besarnya kekayaan mineral di dalam negeri. Informasi yang disampaikan tidak dengan sendirinya menjelaskan lokasi setiap izin, jenis komoditas, tahap operasional, ataupun nilai produksi dari masing-masing konsesi.

Prabowo menekankan bahwa kekayaan alam bukan sekadar angka atau aset yang dapat dibanggakan. Potensi tersebut, menurut pesan yang disampaikan, membawa tanggung jawab bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sumber daya memberi manfaat kepada rakyat. Karena itu, nilai cadangan yang dilaporkan perlu dibedakan dari hasil nyata yang sudah diperoleh. Angka potensi tidak otomatis menjadi penerimaan negara, pendapatan daerah, atau kesejahteraan masyarakat. Hasil akhirnya bergantung pada tata kelola, kepatuhan terhadap aturan, kegiatan produksi, serta pembagian manfaat yang adil. Dengan konteks ini, laporan tentang lima IUP menggambarkan peluang sekaligus tuntutan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan mineral Indonesia.

Prabowo menegaskan bahwa konsesi pertambangan tidak semestinya dibagikan dengan mudah. Pemberian izin perlu dilakukan secara cermat, dengan memastikan pihak penerima benar-benar memiliki kemampuan untuk mengelola wilayah dan menjalankan kegiatan pertambangan. Menurutnya, konsesi bukan sekadar hak yang dapat dimiliki atau diperjualbelikan, melainkan tanggung jawab yang menuntut keahlian serta kesiapan operasional. Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pengelola sebelum memberikan akses terhadap sumber daya mineral. Penekanan ini berkaitan dengan pentingnya memastikan wilayah yang telah diberikan kepada pemegang izin dapat dikelola secara nyata dan bertanggung jawab, bukan hanya tercatat sebagai aset di atas kertas.

Ia menyoroti konsesi yang telah diberikan selama puluhan tahun, tetapi tidak kunjung dikerjakan. Dalam pandangannya, keadaan tersebut menunjukkan bahwa pemberian izin tidak selalu diikuti kegiatan pengelolaan. Prabowo juga menyebut adanya pengusaha yang meminta konsesi meskipun tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan maupun pemahaman mengenai operasi tambang. Tanpa bekal tersebut, pemegang konsesi belum tentu mampu mengembangkan wilayah yang dipercayakan kepadanya. Ia mempertanyakan tujuan permintaan izin apabila pihak yang mengajukan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan pertambangan. Sorotan itu menempatkan kecakapan dan keseriusan sebagai pertimbangan penting dalam pemberian konsesi, terutama ketika izin yang diberikan berpotensi tidak dimanfaatkan dalam waktu lama.

Prabowo mengatakan sebagian pihak justru memanfaatkan konsesi untuk spekulasi atau memasukkannya ke bursa, bukan untuk mengerjakan kegiatan pertambangan. Menurutnya, praktik tersebut merugikan bangsa karena konsesi dapat terbengkalai selama bertahun-tahun, sementara pengelolaan sumber daya yang seharusnya berlangsung tidak dilakukan. Persoalan ini, sebagaimana ia sampaikan, menjadi alasan agar konsesi diberikan kepada pihak yang memang sanggup menjalankan kegiatan dan memahami operasinya. Dengan demikian, penilaian terhadap calon penerima perlu memperhatikan kemampuan mengelola, bukan semata-mata permintaan atas suatu wilayah.

Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla