Polisi Kejar Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci

Polisi Kejar Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci

KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim gabungan untuk mengejar tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik seorang pelajar. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Langkah penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial AR, 21 tahun, yang diduga berperan sebagai joki dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, tim gabungan itu melibatkan Tim Opsnal Resmob dan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim. Kedua unsur tersebut bekerja sama untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan pelajar tersebut.

Setelah mendapatkan keterangan dari AR, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara. Informasi yang disampaikan oleh tersangka menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari jejak tiga pelaku lainnya.

Polisi menyatakan telah mengantongi identitas para pelaku lain yang kini diburu. Meski demikian, pengejaran masih berlangsung dan belum ada keterangan bahwa ketiga orang tersebut telah ditangkap. Tim gabungan terus melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan terhadap AR.

Penanganan perkara ini dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi perampasan, termasuk peran masing-masing orang yang diduga terlibat. Penyidik juga masih mendalami keterangan yang ada guna memastikan kronologi kejadian serta mengumpulkan bukti pendukung. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan para pelaku diharapkan dapat menyampaikannya kepada kepolisian melalui saluran resmi.

AR diamankan polisi saat sedang berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai perampasan sepeda motor milik seorang pelajar. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan peran orang-orang yang diduga terlibat dalam kejadian.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perampasan tersebut. Petugas juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi untuk mencocokkan pergerakan dan ciri-ciri pelaku. Selain itu, informasi dari masyarakat turut digali sebagai petunjuk tambahan. Rangkaian langkah tersebut membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai ciri-ciri orang yang dicari, hingga akhirnya mengidentifikasi AR sebagai salah satu pihak yang diduga berperan sebagai joki.

Setelah identitas AR diketahui, petugas melakukan pemantauan dan menemukan yang bersangkutan sedang berjalan kaki di wilayah Karawaci. Polisi kemudian mengamankannya tanpa menunggu lebih lama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari proses tersebut, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler dan pakaian milik tersangka. Rekaman CCTV yang telah dianalisis juga digunakan sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan, karena memuat informasi visual yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan AR.

Polisi memproses AR berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih mendalami keterangan AR serta mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil analisis rekaman CCTV. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran AR sekaligus menelusuri keberadaan pelaku lain yang diduga terlibat dalam perampasan motor tersebut.

Peristiwa perampasan sepeda motor itu berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci. Saat kejadian, korban baru selesai mengantar adiknya ke sekolah dan kemudian melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan tersebut, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor.

Salah satu pelaku kemudian menegur korban karena menilai korban menggeber gas saat melintas. Korban membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa knalpot sepeda motor yang digunakan masih dalam kondisi standar, sehingga tidak pernah mengubahnya agar menghasilkan suara yang lebih keras. Teguran itu selanjutnya berkembang menjadi pertikaian dan berujung pada tindakan kekerasan.

Tanpa menghiraukan penjelasan korban, salah satu pelaku memukul bagian kepala korban. Korban kemudian diseret dan didorong hingga terjatuh. Ketika korban berusaha melawan dan mempertahankan diri, pelaku lain datang membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku tersebut lalu menyerang korban menggunakan senjata itu.

Korban berupaya menghindari sabetan celurit, tetapi tetap mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat serangan senjata tajam tersebut. Situasi itu membuat korban berada dalam posisi tidak berdaya, sementara para pelaku segera mengambil sepeda motor miliknya. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, keempat pelaku melarikan diri menggunakan dua sepeda motor yang sebelumnya mereka gunakan untuk menghadang korban.

Rangkaian kejadian itu menunjukkan bahwa perampasan bermula dari teguran di jalan mengenai suara kendaraan, kemudian meningkat menjadi kekerasan fisik dan serangan menggunakan celurit. Korban tidak hanya kehilangan sepeda motornya, tetapi juga mengalami luka akibat dipukul dan diserang senjata tajam. Polisi kini mengejar tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut, sementara kronologi kejadian menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Penanganan perkara perampasan sepeda motor tersebut masih berlanjut. Laporan yang disampaikan korban menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, serta menelusuri identitas para pelaku. Dari proses tersebut, polisi berhasil memperoleh identitas salah satu orang yang diduga terlibat dan mengamankan AR untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Petugas terus berupaya menemukan keberadaan mereka berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui informasi mengenai dugaan pelaku, melainkan segera menyampaikannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang melintas pada waktu rawan, untuk meningkatkan kewaspadaan. Pengendara diminta memperhatikan kondisi sekitar dan menghindari sikap lengah saat melintasi ruas jalan yang sepi, baik pada malam hari maupun pada waktu lain ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang.

Warga juga diingatkan agar berhati-hati ketika berkendara di lokasi dan waktu yang sepi. Pengguna jalan sebaiknya memilih rute yang lebih aman apabila memungkinkan, menjaga komunikasi dengan keluarga atau pihak terdekat, serta tidak ragu meminta bantuan apabila menghadapi situasi mencurigakan. Kewaspadaan dapat membantu mengurangi risiko dan mempercepat penanganan ketika terjadi gangguan keamanan.

Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian melalui call center 110. Laporan yang disampaikan dengan cepat dapat membantu petugas merespons kejadian, mengarahkan personel ke lokasi, dan menindaklanjuti informasi yang diterima. Kepolisian mengharapkan partisipasi warga agar upaya pengejaran dan penanganan perkara dapat berjalan secara efektif.