Kota Malang | Gunung Bromo teramati mengalami erupsi pada Kamis, 5 Oktober 2026, pukul 17.11 WIB. Informasi mengenai peristiwa tersebut disampaikan dalam laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), yang mencatat waktu kejadian beserta sejumlah hasil pengamatan. Laporan itu menyebut erupsi berlangsung selama 46 detik, berdasarkan catatan seismograf. Data tersebut memberikan gambaran mengenai waktu dan durasi kejadian yang teramati pada sore hari.
Dalam pengamatan PVMBG, kolom letusan mencapai ketinggian sekitar 500 meter di atas puncak. Jika dihitung dari permukaan laut, ketinggian kolom tersebut sekitar 2.829 meter. Abu yang menyertai erupsi tampak berwarna kelabu, dengan intensitas yang dilaporkan bervariasi dari tipis hingga tebal. Arah pergerakan abu tercatat menuju barat. Rincian ini merupakan bagian dari keterangan pengamatan yang disampaikan untuk menggambarkan kondisi saat erupsi berlangsung.
Seismograf mencatat amplitudo maksimum sebesar 23 milimeter dan durasi erupsi selama 46 detik. Kedua angka tersebut dicantumkan dalam laporan PVMBG bersama keterangan tentang kolom letusan dan abu. Dengan demikian, catatan kejadian mencakup waktu erupsi, tinggi kolom, warna serta intensitas abu, arah pergerakannya, dan hasil pengukuran seismograf. Informasi itu merujuk pada pengamatan yang dilaporkan, tanpa menyertakan rincian teknis lain di luar data tersebut.
Peristiwa pada Kamis sore itu menjadi catatan tersendiri di tengah perhatian terhadap aktivitas Gunung Bromo. Keterangan PVMBG menegaskan bahwa erupsi teramati pada pukul 17.11 WIB, dengan kolom letusan dan abu yang bergerak ke arah barat. Penyebutan tinggi kolom dalam dua acuan, yakni di atas puncak dan di atas permukaan laut, membantu membedakan kedua angka yang tercantum dalam laporan. Sementara itu, catatan seismograf memberikan ukuran amplitudo maksimum serta lamanya erupsi. Seluruh rincian ini disajikan sebagai data pengamatan untuk menjelaskan kejadian yang dilaporkan pada tanggal tersebut.
Petugas Pos Pantau Gunung Bromo, Budi Marwanto, mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar gunung, pedagang, wisatawan, pendaki, serta pengelola wisata untuk menjauhi kawasan dalam radius satu kilometer dari kawah aktif. Imbauan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang beraktivitas di sekitar Bromo, baik untuk keperluan sehari-hari maupun kegiatan wisata. Dengan menjaga jarak dari kawah, masyarakat dan pengunjung diharapkan tidak berada di area yang berisiko apabila terjadi letusan.
Budi menjelaskan bahwa kewaspadaan diperlukan karena letusan freatik dapat terjadi secara mendadak. Peristiwa tersebut, menurut keterangannya, tidak selalu didahului gejala vulkanik yang jelas sehingga sulit diperkirakan berdasarkan tanda-tanda awal. Karena itu, ketiadaan gejala yang mudah dikenali bukan alasan untuk mendekati kawah atau mengabaikan imbauan menjaga jarak. Masyarakat, wisatawan, pendaki, pedagang, dan pengelola wisata perlu memahami bahwa perubahan dapat berlangsung tanpa peringatan yang tampak sebelumnya.
Radius satu kilometer menjadi batas yang disebutkan dalam imbauan petugas untuk menjauh dari kawah aktif. Pesan ini penting disampaikan kepada orang-orang yang berada di kawasan sekitar, termasuk mereka yang menjalankan usaha atau membantu aktivitas wisata. Pengelola wisata juga diharapkan menyampaikan imbauan tersebut kepada pengunjung, sehingga informasi mengenai jarak aman dapat dipahami sebelum mereka beraktivitas. Langkah ini bukan perkiraan bahwa letusan pasti akan terjadi, melainkan bentuk kehati-hatian terhadap kemungkinan letusan freatik yang dapat muncul mendadak. Dengan demikian, setiap pihak dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang disampaikan petugas Pos Pantau. Budi menekankan kewaspadaan terhadap bahaya yang sulit diprediksi, bukan menyatakan adanya gejala awal tertentu. Selama berada di sekitar Bromo, warga dan pengunjung perlu memperhatikan pesan tersebut serta tidak memasuki area yang berada dalam radius satu kilometer dari kawah aktif. Penyampaian yang konsisten dapat membantu mencegah orang mendekat hanya karena aktivitas di sekitar kawah tampak berlangsung normal. Imbauan berlaku bagi seluruh kelompok yang disebutkan, tanpa membedakan tujuan kunjungan atau pekerjaan mereka di kawasan itu.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka perizinan untuk penyelenggaraan kegiatan dan pengambilan gambar di kawasan taman nasional. Kebijakan ini mencakup keperluan komersial maupun nonkomersial, setelah kawasan dinyatakan aman dari ancaman kebakaran. Pembukaan izin tersebut memberi ruang bagi kegiatan yang sebelumnya dibatasi, dengan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan kawasan dan proses perizinan yang berlaku.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa penilaian kondisi dilakukan dengan memantau sejumlah indikator, lain kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta kemunculan titik panas. Hasil pemantauan menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan mengalami penurunan dan berada dalam kategori aman terkendali. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi pengelola untuk meninjau kembali pembatasan aktivitas yang sebelumnya diberlakukan terkait risiko kebakaran.
Selain pertimbangan kondisi lingkungan, keberlanjutan sosial dan ekonomi juga disebut sebagai bagian dari dasar pembukaan kembali perizinan. Kegiatan wisata dan produksi gambar dapat berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat serta aktivitas ekonomi di sekitar kawasan. Dengan demikian, keputusan ini berupaya memberi kesempatan bagi aktivitas yang telah memenuhi persyaratan untuk berjalan kembali, sembari menjaga pengelolaan taman nasional dan memperhatikan kondisi alam.
Namun, pembukaan perizinan tidak berarti seluruh kawasan bebas dari risiko atau bahwa setiap aktivitas dapat dilakukan tanpa memperhatikan arahan petugas. Kebijakan mengenai izin event dan pengambilan gambar berhubungan dengan kondisi kerawanan kebakaran, sedangkan imbauan menjauhi kawah berkaitan dengan keselamatan menghadapi aktivitas vulkanik Bromo. Keduanya merupakan hal berbeda dan perlu dipahami secara terpisah. Pengunjung, penyelenggara kegiatan, serta kru produksi tetap perlu mematuhi informasi keselamatan terbaru, batas area yang ditetapkan, dan arahan resmi dari pihak berwenang. Izin yang kembali tersedia bukan pengganti kewaspadaan terhadap erupsi, sehingga rencana kunjungan maupun pengambilan gambar perlu disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.
Pembukaan kembali perizinan kegiatan wisata tertentu di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dituangkan dalam surat pengumuman bernomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026. Ketentuan tersebut berlaku sejak surat diterbitkan dan menjadi dasar bagi pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan dengan izin resmi. Pembukaan perizinan ini tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan kawasan konservasi maupun imbauan keselamatan yang berlaku di sekitar Gunung Bromo.
Kebijakan itu ditujukan terutama kepada event organizer, rumah produksi, serta penyelenggara acara yang merencanakan kegiatan di dalam kawasan. Setiap pemohon diminta mengajukan izin sesuai peraturan yang berlaku di kawasan konservasi. Dengan demikian, rencana kegiatan perlu disampaikan melalui mekanisme resmi sebelum pelaksanaan, bukan sekadar mengandalkan persetujuan informal. Pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan lokasi, waktu, jenis kegiatan, dan aspek keselamatan yang dapat diberlakukan pengelola berdasarkan kondisi lapangan.
Seluruh permohonan diproses dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) Balai Besar TNBTS. Prosedur tersebut menjadi acuan untuk menilai permohonan dan memastikan kegiatan yang diusulkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan taman nasional. Pengajuan izin tidak dengan sendirinya berarti kegiatan langsung dapat dilaksanakan; pemohon perlu menunggu proses pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang. Kepatuhan terhadap prosedur membantu pengelola mengendalikan aktivitas, menjaga kelestarian kawasan, serta mengurangi risiko gangguan terhadap pengunjung dan lingkungan.
Data perizinan menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat 23 izin untuk kegiatan event dan pengambilan gambar. Sementara itu, pada 2026 tercatat 11 izin, dan seluruh kegiatan yang tercakup telah terlaksana sebelum proses perizinan ditutup sementara pada 7 September 2026. Penutupan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran.
Baca juga: BSSN: Data Pribadi yang Kembali Beredar Berasal dari Kebocoran Lama | PLN Kembali Mengoperasikan Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV di Sukabumi | Udara Makassar Memburuk, Pemerintah Siapkan Imbauan Penggunaan Masker
73 kunjungan