Gandung Pardiman Wafat di Yogyakarta, Dimakamkan di Gunungkidul

Gandung Pardiman Wafat pada Usia 73 Tahun, Berikut Perjalanan Hidupnya

Kabupaten Gunungkidul | Gandung Pardiman, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, meninggal dunia di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kabar wafatnya politikus tersebut dibenarkan oleh putranya, Syarief Guska Laksana. Gandung mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.00 WIB saat berada di ruang ICU rumah sakit itu. Informasi mengenai waktu dan lokasi wafat disampaikan sebagai keterangan keluarga, yang mengonfirmasi berita duka tersebut.

Keterangan Syarief memastikan bahwa kabar meninggalnya Gandung Pardiman bukan sekadar laporan yang beredar tanpa konfirmasi keluarga. Ia membenarkan bahwa ayahnya wafat di Yogyakarta pada Selasa pagi. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Gandung berada di ruang perawatan intensif atau ICU ketika meninggal dunia. Waktu wafat yang disebutkan adalah pukul 10.00 WIB. Rumah Sakit Panti Rapih menjadi lokasi peristiwa tersebut. Rincian itu menjadi informasi utama yang dapat dipastikan dari keterangan mengenai kabar duka ini.

Hingga keterangan yang tersedia disampaikan, penyebab wafat Gandung Pardiman tidak disebutkan. Karena itu, tidak ada dasar untuk mengaitkan kematiannya dengan kondisi kesehatan tertentu atau membuat dugaan mengenai penyebabnya. Informasi yang dapat disampaikan secara pasti terbatas pada konfirmasi putranya, lokasi wafat di Rumah Sakit Panti Rapih, tanggal kejadian, serta waktu Gandung mengembuskan napas terakhir di ruang ICU. Rincian lain mengenai wafatnya tidak dicantumkan dalam keterangan tersebut. Berita ini menyampaikan informasi yang telah dikonfirmasi tanpa menambahkan spekulasi.

Jenazah Gandung Pardiman dijadwalkan dimakamkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Prosesi pemakaman direncanakan berlangsung di makam keluarga yang berada di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Informasi mengenai waktu dan lokasi tersebut disampaikan oleh Syarief Guska Laksana. Dengan jadwal itu, pemakaman akan dilaksanakan pada sore hari setelah jenazah berada di Yogyakarta, tempat Gandung wafat.

Pemakaman di Ponjong dipilih karena lokasi tersebut merupakan makam keluarga dan telah disiapkan Gandung sejak masih hidup serta dalam keadaan sehat. Keputusan itu menunjukkan bahwa ia sebelumnya sudah menentukan tempat peristirahatan terakhirnya. Karena itu, keluarga akan mengantarkan jenazah ke kawasan tersebut sesuai rencana yang telah disampaikan. Lokasi pemakaman juga menghubungkan prosesi terakhir Gandung dengan lingkungan keluarga di Kabupaten Gunungkidul.

Rencana pelaksanaan pada pukul 17.00 WIB menjadi acuan bagi keluarga dan pihak yang hendak hadir untuk memberikan penghormatan terakhir. Waktu serta tempat yang disebutkan Syarief Guska Laksana memberikan gambaran mengenai susunan acara pemakaman, meskipun pelaksanaannya tetap mengikuti kondisi pada hari itu. Bagi warga yang akan datang, Kapanewon Ponjong menjadi titik tujuan prosesi, sedangkan makam keluarga merupakan lokasi pemakaman yang telah dipilih.

Keinginan Gandung untuk dimakamkan di sana telah ada sebelum ia wafat, ketika ia masih sehat dan dapat menentukan pilihannya sendiri. Hal tersebut menjadi alasan utama pemakaman direncanakan di makam keluarga di Ponjong, bukan di lokasi lain. Keterangan tentang rencana tersebut sekaligus menjelaskan bahwa penentuan tempat bukan keputusan mendadak setelah kepergiannya. Keluarga menjalankan pilihan yang sebelumnya sudah disiapkan Gandung, dengan jadwal Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Prosesi pemakaman diharapkan berlangsung sesuai rencana di Kabupaten Gunungkidul.

Setelah kabar wafat Gandung Pardiman di Yogyakarta, keluarga menyampaikan permohonan kepada masyarakat agar berkenan mendoakan almarhum. Doa diharapkan menjadi pengiring bagi kepergiannya, sekaligus bentuk perhatian dan kepedulian dari orang-orang yang mengenal maupun mengikuti perjalanan hidupnya. Keluarga juga meminta masyarakat memaafkan kesalahan serta kekhilafan Gandung semasa hidup, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Permohonan tersebut disampaikan Syarief atas nama keluarga, dengan harapan almarhum memperoleh kelapangan dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Permintaan maaf dan doa menjadi bagian penting dari kabar duka ini. Keluarga tidak hanya menyampaikan informasi mengenai kepergian Gandung, tetapi juga mengajak masyarakat mengenangnya dengan lapang hati. Bagi siapa pun yang pernah berinteraksi dengannya, permohonan itu membuka ruang untuk menyampaikan doa sekaligus mengikhlaskan hal-hal yang mungkin pernah mengganjal. Tidak ada rincian tambahan mengenai kesalahan yang dimaksud; keluarga menyampaikannya sebagai permohonan umum atas segala kekhilafan almarhum. Dengan demikian, perhatian publik dapat diarahkan pada penghormatan terakhir dan dukungan moral bagi keluarga.

Kabar pemakaman di Gunungkidul juga memiliki kaitan dengan persiapan yang telah dilakukan Gandung semasa hidup. Ia disebut telah menyiapkan hal-hal terkait pemakamannya, sehingga proses mengantarkan almarhum ke tempat peristirahatan terakhir dapat dipersiapkan keluarga. Informasi tersebut memberi konteks bagi rencana pemakaman, tanpa mengurangi suasana kehilangan yang dirasakan orang-orang terdekat. Pada saat keluarga mengurus rangkaian penghormatan terakhir, doa dari masyarakat menjadi dukungan yang bermakna. Keluarga berharap siapa pun yang mendengar kabar ini turut mendoakan Gandung dan berkenan memaafkan segala kekhilafannya. Permohonan itu menjadi pesan utama yang disampaikan keluarga setelah kepergiannya, serta mengajak masyarakat melepas almarhum dengan doa dan sikap saling memaafkan. Dukungan tersebut diharapkan membantu keluarga menghadapi masa duka, sementara persiapan pemakaman yang pernah dilakukan Gandung menjadi salah satu hal yang menyertai proses pengantaran terakhirnya di Gunungkidul.

Gandung Pardiman lahir di Bantul pada 25 Februari 1953. Informasi mengenai tanggal dan tempat lahir tersebut menjadi titik awal untuk mengenal latar belakangnya sebelum menapaki perjalanan politik. Karier politiknya berkembang melalui Partai Golkar, partai yang menjadi jalur keterlibatannya dalam kehidupan politik, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dalam perjalanan tersebut, ia pernah mengemban tanggung jawab di lingkungan organisasi partai dan lembaga perwakilan.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gandung pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar DIY. Posisi ini menempatkannya dalam kepemimpinan partai di tingkat provinsi. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD DIY untuk periode 2004–2009. Kedua peran itu menunjukkan keterlibatannya dalam struktur Partai Golkar dan lembaga legislatif daerah pada masa tersebut, tanpa mengubah jalur politik yang ditempuhnya melalui partai itu.

Setelah menjalankan tugas di tingkat daerah, Gandung melanjutkan kariernya ke tingkat nasional sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia mewakili daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peralihan dari lembaga perwakilan di provinsi ke DPR RI menandai kelanjutan kiprahnya dalam lembaga legislatif, dengan wilayah pemilihan yang tetap berkaitan dengan DIY. Keterlibatannya di DPR RI berlangsung melalui Fraksi Partai Golkar.

Dalam pemilihan berikutnya, Gandung kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 melalui Fraksi Partai Golkar. Dengan demikian, rangkaian perjalanan politik yang tercatat mencakup peran sebagai Ketua DPD Partai Golkar DIY, Wakil Ketua DPRD DIY pada 2004–2009, serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan DIY. Informasi tersebut memberi gambaran ringkas mengenai perjalanan politiknya, dari kiprah partai dan legislatif di tingkat daerah hingga keterwakilan di parlemen nasional.

Baca juga: Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta