Gandung Pardiman Wafat pada Usia 73 Tahun, Berikut Perjalanan Hidupnya

Gandung Pardiman Wafat pada Usia 73 Tahun, Berikut Perjalanan Hidupnya

Yogyakarta | Gandung Pardiman, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, meninggal dunia pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, dalam usia 73 tahun. Kabar duka tersebut disampaikan oleh putranya, Syarief Guska Laksana, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY. Kepergian Gandung mengakhiri perjalanan hidup seorang tokoh politik yang selama ini berkegiatan di tingkat daerah maupun nasional.

Menurut Guska, ayahnya wafat pada pukul 10.00 WIB di ruang ICU setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Informasi tersebut menjelaskan bahwa Gandung berada dalam penanganan medis sebelum meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian menyiapkan prosesi pemakaman pada hari yang sama. Rencana itu menjadi bagian dari penghormatan terakhir bagi Gandung, sekaligus kesempatan bagi keluarga dan kerabat untuk mengantarkan almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Pemakaman dijadwalkan berlangsung pukul 17.00 WIB di makam keluarga yang berada di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Lokasi tersebut bukan tempat yang dipilih secara mendadak; menurut keterangan keluarga, Gandung telah menyiapkannya semasa hidup. Keputusan itu membuat prosesi pemakaman berlangsung sesuai rencana yang telah ia tetapkan. Kapanewon Ponjong menjadi tujuan keluarga setelah jenazah disemayamkan dan rangkaian persiapan selesai. Informasi mengenai waktu dan lokasi pemakaman disampaikan agar kerabat, masyarakat, serta pihak yang ingin menyampaikan belasungkawa dapat mengetahui agenda keluarga. Kepergian seorang anggota DPR tentu menjadi kabar duka bagi keluarga dan lingkungan politiknya. Namun, dalam kabar awal ini, keterangan yang telah disampaikan keluarga terutama mencakup waktu wafat, tempat perawatan terakhir, serta rencana pemakaman. Detail tersebut memberi gambaran mengenai peristiwa yang terjadi pada hari itu, tanpa mengabaikan suasana kehilangan yang dirasakan orang-orang terdekat Gandung. Selanjutnya, perjalanan hidup dan kiprahnya dapat dikenang melalui berbagai peran yang pernah ia jalani selama berkarier di dunia politik.Menurut keterangan putranya, Guska, Gandung Pardiman mulai menjalani perawatan di rumah sakit sejak Jumat, 23 Oktober 2026. Ia dibawa untuk mendapat penanganan setelah mengalami demam. Keluarga menyampaikan bahwa kondisi Gandung sempat menunjukkan perbaikan selama menjalani perawatan. Informasi mengenai awal perawatan dan perkembangan kondisinya tersebut disampaikan oleh Guska, sehingga kronologi ini bersumber dari keterangan keluarga, bukan penjelasan mengenai diagnosis atau penyebab medis tertentu. Tidak ada keterangan tambahan yang disampaikan dalam informasi tersebut mengenai jenis tindakan yang dijalani Gandung selama dirawat. Karena itu, rincian tentang perawatan sebaiknya dipahami sebatas hal-hal yang telah diterangkan oleh putranya kepada masyarakat.

Setelah sempat membaik, kondisi Gandung disebut kembali menurun pada Selasa dini hari. Penurunan kondisi itu terjadi sebelum ia meninggal dunia. Guska menyampaikan kabar mengenai keadaan ayahnya dan waktu wafat tersebut kepada publik. Berdasarkan keterangannya, Gandung meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit sejak hari Jumat. Keluarga tidak menyampaikan penyebab medis lain dalam informasi yang menjadi dasar kronologi ini. Dengan demikian, keterangan mengenai demam, sempat membaik, lalu mengalami penurunan pada Selasa dini hari merupakan urutan peristiwa yang diketahui dari penuturan Guska. Informasi itu memberi gambaran singkat tentang masa perawatan terakhir almarhum, tanpa merinci kondisi klinis atau dugaan penyebab yang tidak disampaikan keluarga.

Guska juga menyampaikan permohonan keluarga kepada masyarakat untuk mendoakan Gandung Pardiman. Keluarga berharap doa dipanjatkan agar almarhum mendapat tempat terbaik, sekaligus meminta masyarakat memaafkan segala kesalahan dan kekhilafan beliau semasa hidup. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kabar duka yang dibagikan keluarga setelah Gandung meninggal. Masyarakat yang mengenal maupun mengikuti kiprahnya dapat menyampaikan belasungkawa serta doa dengan menghormati suasana keluarga yang sedang berduka. Dalam menyampaikan kabar ini, penting untuk merujuk pada keterangan putranya mengenai perawatan dan waktu wafat, serta tidak menambahkan spekulasi tentang keadaan kesehatannya. Keluarga mengajak publik mengenang almarhum dengan doa dan memberikan maaf atas hal-hal yang mungkin pernah terjadi sepanjang hidupnya.

Gandung Pardiman lahir di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 25 Februari 1953. Riwayat pendidikannya dimulai di sekolah dasar di Karangtengah, sebelum melanjutkan ke SMP Negeri 1 Imogiri dan SMA Negeri 1 Bantul. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia menempuh kuliah di IKIP Veteran Yogyakarta dan meraih gelar sarjana pada 1986. Ia kemudian memperdalam pengetahuan di bidang manajemen dan memperoleh gelar magister dari STIE Mitra Indonesia pada 2001. Latar pendidikan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan awalnya sebelum berkiprah lebih luas di organisasi dan pemerintahan.

Sebelum aktif sebagai legislator, Gandung mengabdikan diri di dunia pendidikan. Ia mengajar di sejumlah sekolah, yakni SMP I Ponjong, SMP 2 Ponjong, dan SMP IKIP Veteran Karangmojo. Pengalamannya tidak terbatas pada kegiatan mengajar. Ia juga pernah dipercaya menjadi kepala SMP Kartika V Ponjong serta wakil kepala SMA Pembangunan III Ponjong. Selain menjalankan tugas di sekolah, Gandung sempat menjadi dosen di IKIP Veteran Yogyakarta. Pengalaman sebagai pengajar dan pengelola lembaga pendidikan itu mendahului keterlibatannya dalam politik, sekaligus memberi gambaran mengenai tahap awal kariernya di lingkungan masyarakat Yogyakarta.

Perjalanan Gandung di Partai Golkar berkembang secara bertahap. Pada 1992–1997, ia menjabat sekretaris DPD Golkar Kabupaten Gunungkidul, kemudian menjadi sekretaris DPD Golkar DIY pada 1999–2004. Ia selanjutnya memimpin DPD Golkar Gunungkidul pada 2004–2005. Setahun kemudian, kiprahnya di tingkat provinsi berlanjut saat ia dipercaya menjadi ketua DPD Golkar DIY untuk periode 2005–2010. Kepercayaan tersebut kembali diberikan untuk periode 2010–2015, lalu berlanjut lagi pada 2020–2025. Rangkaian jabatan itu menunjukkan perjalanan panjangnya di organisasi partai, dari posisi sekretaris di tingkat kabupaten hingga memimpin kepengurusan Golkar di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perjalanan Gandung Pardiman di lembaga legislatif berlangsung melalui sejumlah jabatan di tingkat daerah dan nasional. Kiprahnya di parlemen dimulai di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DIY pada periode 2004–2009. Posisi tersebut menempatkannya dalam jajaran pimpinan lembaga legislatif daerah sebelum ia melanjutkan pengabdian politiknya di tingkat pusat.

Setelah masa tugasnya di DPRD DIY berakhir, Gandung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2009–2014. Masa itu menjadi periode pertamanya sebagai wakil rakyat di parlemen nasional. Ia kemudian kembali bertugas di DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada 2018–2019. Kehadirannya di DPR berlanjut setelah itu, dengan masa jabatan 2019–2024.

Dalam Pemilu 2024, Gandung kembali terpilih sebagai anggota DPR untuk masa jabatan 2024–2029. Ia mewakili DIY dan bertugas melalui Fraksi Partai Golkar. Rangkaian masa jabatan tersebut menunjukkan keterlibatannya yang panjang dalam lembaga legislatif, dengan pengalaman di DPRD provinsi maupun DPR. Periode-periode itu berlangsung secara berurutan sesuai riwayat penugasannya: memimpin DPRD DIY, menjadi anggota DPR, kembali melalui PAW, kemudian menjalani masa jabatan penuh berikutnya dan terpilih lagi pada pemilu terakhir.

Di luar parlemen, Gandung juga terlibat dalam organisasi kemasyarakatan dan olahraga. Ia menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) DIY untuk periode 2021–2026. Selain itu, ia memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2023–2027. Kedua tanggung jawab tersebut memperluas kiprahnya di luar tugas legislatif, mencakup kegiatan organisasi kemasyarakatan serta pembinaan olahraga di daerah. Dengan demikian, perjalanannya mencakup peran di parlemen dan organisasi, baik di tingkat DIY maupun Kabupaten Bantul.

Baca juga: Perjalanan Guruh Soekarnoputra dalam Dunia Politik Indonesia | Perjalanan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026