Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah pada Jumat, 30 Oktober 2026. Nilai jual emas tercatat turun Rp13.000 per gram, dari Rp2.559.000 menjadi Rp2.546.000 per gram. Data tersebut dipantau di Jakarta pada pukul 09.22 WIB. Dengan perubahan itu, harga yang tercatat pada pagi hari berada di bawah angka yang berlaku sebelumnya, sementara rincian harga dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat yang hendak memantau pasar emas domestik.
Pergerakan tersebut merujuk secara khusus pada harga emas batangan Antam per gram. Angka Rp2.546.000 menunjukkan harga yang dilaporkan pada waktu pemantauan, bukan keterangan mengenai harga untuk setiap ukuran produk. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas sebaiknya memastikan ukuran keping dan harga yang berlaku sebelum melakukan transaksi. Harga pada ukuran berbeda dapat memiliki rincian tersendiri, sehingga angka per gram tidak serta-merta menggambarkan seluruh daftar produk yang tersedia.
Informasi harga pada Jumat ini menyajikan perbandingan langsung dengan nilai sebelumnya: penurunan sebesar Rp13.000 dari Rp2.559.000 menjadi Rp2.546.000 per gram. Perubahan tersebut merupakan catatan harga pada waktu dan lokasi pemantauan yang disebutkan, yakni Jakarta pukul 09.22 WIB. Tidak ada keterangan mengenai faktor penyebab pelemahan dalam data tersebut, sehingga perubahan ini sebaiknya dipahami sebagai informasi harga, tanpa mengaitkannya dengan penyebab tertentu. Pembaca yang akan membeli atau menjual emas dapat memeriksa kembali pembaruan harga dan ketentuan transaksi resmi sebelum mengambil keputusan, mengingat harga yang diumumkan dapat berubah mengikuti pembaruan berikutnya. Dengan memperhatikan waktu pencatatan, ukuran emas, serta ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat membandingkan informasi secara lebih tepat dan menghindari anggapan bahwa satu angka otomatis berlaku untuk semua produk maupun transaksi.Harga dasar emas Antam tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram. Perbedaan berat membuat nilai pembelian pada setiap ukuran berbeda. Rincian berikut memuat pasangan berat dan harga dasar secara lengkap, sehingga pembaca dapat membandingkan nominal yang tercantum untuk tiap produk dengan lebih mudah. Harga yang disebutkan merupakan harga dasar, bukan keterangan mengenai biaya atau ketentuan transaksi lain.
Untuk ukuran di bawah 10 gram, emas Antam 0,5 gram memiliki harga dasar Rp1.323.000. Ukuran 1 gram tercatat Rp2.546.000, sedangkan 2 gram dipatok Rp5.032.000. Pada berat 3 gram, harga dasarnya mencapai Rp7.523.000, dan untuk 5 gram sebesar Rp12.505.000. Adapun ukuran 10 gram memiliki harga dasar Rp24.955.000. Keenam pecahan ini menunjukkan nominal untuk pilihan berat yang lebih kecil hingga menengah.
Pada ukuran berikutnya, emas Antam 25 gram tercatat dengan harga dasar Rp62.262.000. Berat 50 gram memiliki harga Rp124.445.000, sementara ukuran 100 gram berada pada Rp248.812.000. Untuk produk 250 gram, harga dasarnya adalah Rp621.765.000. Emas dengan berat 500 gram tercatat Rp1.243.320.000, sedangkan ukuran terbesar dalam daftar, 1.000 gram, memiliki harga dasar Rp2.486.600.000.
Secara berurutan, daftar tersebut mencakup 12 ukuran, yakni 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram. Setiap nilai dipasangkan dengan berat yang sesuai agar tidak tertukar ketika melihat perbedaan nominal. Dengan mencermati ukuran dan harga secara bersamaan, calon pembeli dapat mengidentifikasi pecahan yang sedang dipertimbangkan dan memahami besaran harga dasar masing-masing.
Perlu diperhatikan, seluruh angka di atas secara khusus merupakan daftar harga dasar emas Antam berdasarkan berat. Daftar ini menyampaikan nominal untuk tiap ukuran, tetapi tidak merinci biaya tambahan, pajak, ataupun aturan transaksi. Karena itu, pembaca sebaiknya membedakan harga dasar tersebut dari ketentuan lain yang mungkin berlaku saat melakukan pembelian. Rincian berat dan nominal yang tepat menjadi acuan utama untuk membaca daftar ini tanpa menyamakan harga satu pecahan dengan pecahan lainnya.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam pada Jumat pagi tercatat sebesar Rp2.341.000 per gram. Nilai tersebut turut melemah dibandingkan posisi sebelumnya, sehingga pemilik emas yang berencana menjual kembali logam mulianya perlu memperhatikan perkembangan harga terbaru. Angka buyback ini menjadi salah satu acuan penting dalam transaksi, terutama bagi masyarakat yang ingin mengetahui nilai yang dapat diterima ketika emas Antam dijual kembali.
Buyback adalah harga yang dibayarkan Antam kepada pemilik saat emas dijual kembali kepada perusahaan. Nilainya berbeda dari harga jual emas kepada konsumen. Harga jual menunjukkan jumlah yang perlu dibayar ketika seseorang membeli emas, sedangkan harga buyback menggambarkan nilai yang diterima ketika pemilik melepas emasnya. Karena kedua harga memiliki fungsi berbeda, perubahan harga jual dan buyback tidak selalu perlu dibaca sebagai satu angka yang sama.
Dengan buyback sebesar Rp2.341.000 per gram pada Jumat pagi, pemilik dapat menggunakan informasi tersebut sebagai gambaran awal sebelum mempertimbangkan transaksi. Namun, nilai yang diterima pada saat penjualan perlu merujuk pada ketentuan dan informasi resmi yang berlaku ketika transaksi dilakukan. Harga dapat berubah, sehingga angka yang tercatat pada pagi hari belum tentu tetap sama pada waktu berikutnya.
Bagi calon penjual, penting pula memastikan berat emas yang akan dijual dan mencermati informasi transaksi yang disampaikan Antam. Perhitungan nilai secara sederhana dapat dilakukan dengan mengalikan harga buyback per gram dengan berat emas, tetapi jumlah akhir tetap mengikuti ketentuan transaksi yang berlaku. Pemilik sebaiknya memeriksa pembaruan harga sebelum datang atau mengambil keputusan, khususnya ketika perubahan pasar membuat nilai buyback bergerak.
Penurunan pada Jumat pagi menunjukkan bahwa nilai jual kembali ikut mengalami pelemahan dibandingkan posisi sebelumnya, meski besaran perubahan buyback tidak disebutkan. Karena itu, pemantauan harga secara berkala membantu pemilik memperoleh gambaran yang lebih sesuai mengenai nilai emasnya. Informasi Rp2.341.000 per gram dapat menjadi rujukan pada saat pengumuman tersebut, bukan jaminan harga yang berlaku untuk seluruh waktu atau transaksi.
Sebelum melakukan transaksi emas Antam, pembeli maupun penjual perlu memperhatikan bahwa nilai yang tercantum sebagai harga dasar belum tentu sama dengan jumlah akhir yang dibayarkan atau diterima. Pajak dapat memengaruhi perhitungan tersebut, sehingga memahami ketentuannya membantu masyarakat memperkirakan biaya pembelian dan hasil penjualan kembali dengan lebih cermat. Besaran pajak dan cara pemotongannya juga berbeda transaksi pembelian dan buyback.
Untuk penjualan kembali atau buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi ketika emas dijual kembali. Dengan demikian, dana yang diterima penjual merupakan nilai buyback setelah pemotongan pajak, bukan nilai kotor sebelum pajak. Penjual sebaiknya memperhitungkan potongan ini saat membandingkan harga buyback dengan nilai yang diharapkan.
Pada transaksi pembelian emas Antam, PPh yang dikenakan sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Karena pajak diperhitungkan dalam jumlah pembayaran, total yang harus disiapkan pembeli dapat berbeda dari harga dasar yang tertera. Perbedaan itu bukan berarti harga dasar berubah, melainkan mencerminkan adanya komponen pajak dalam transaksi.
Baca juga: Kenaikan Harga Emas Antam: Apa yang Perlu Diketahui? | Rincian Lengkap Konser The Weeknd di Jakarta | Profil Abe Hoed: Rincian Karir dan Lamaran yang Menarik Perhatian





