Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jakarta | Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut menandai perubahan status hukum Slamet, yang sebelumnya diperiksa dan berstatus sebagai saksi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara, yang kini tengah ditangani melalui proses penyidikan oleh aparat kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai hasil penyidikan dan menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan status seseorang. Dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang disangkakan. Dengan demikian, statusnya tidak lagi sebatas saksi, melainkan menjadi pihak yang diduga terlibat dan harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan status tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses terhadap Slamet, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman atas dugaan penyadapan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama perkara belum diputus oleh pengadilan. Karena itu, dugaan dalam kasus ini perlu dibedakan dari fakta hukum yang nantinya dibuktikan dalam persidangan.

Sebelum penetapan tersebut, keterangan Slamet dihimpun dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelah gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan bukti yang dikaji memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Rincian mengenai tindakan yang dituduhkan, alat bukti, maupun peran yang diduga dijalankan Slamet menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah penyidik, termasuk pemeriksaan tersangka serta pemenuhan prosedur hukum sebelum perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden di Humas Polri pada Kamis, 5 November 2026. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa Irjen Slamet Uliandi, yang disebut menggunakan inisial SU dalam proses perkara, kini berstatus tersangka. Penyampaian tersebut menjadi penjelasan resmi penyidik mengenai perubahan status pihak yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi.

Suhermanto menerangkan bahwa sebelum penetapan itu, Slamet telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah rangkaian pemeriksaan dan proses penanganan perkara berjalan, penyidik kemudian menetapkan SU sebagai tersangka. Keterangan tersebut menegaskan tahapan status yang disampaikan kepada publik, tanpa mengubah pokok informasi bahwa pemeriksaan sebagai saksi mendahului penetapan tersangka.

Menurut Suhermanto, kesimpulan penyidik mengenai status tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara. Dengan demikian, penetapan itu bukan semata-mata disampaikan sebagai keputusan tanpa proses, melainkan merupakan hasil pembahasan perkara oleh penyidik. Gelar perkara menjadi dasar yang ia sebut dalam menjelaskan pertimbangan penetapan Slamet sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden.

Keterangan di Humas Polri itu berfokus pada status hukum Slamet dan dasar penetapannya sebagaimana dijelaskan oleh pejabat Bareskrim. Suhermanto menyampaikan bahwa SU telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sementara kesimpulan tersebut bersumber dari hasil gelar perkara. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai keputusan penyidik pada tahap tersebut. Informasi yang disampaikan tetap merujuk pada dugaan perkara dan status tersangka, bukan pernyataan mengenai kesimpulan akhir pengadilan. Karena itu, keterangan pejabat tersebut perlu dipahami sebagai pemaparan proses penyidikan yang sedang berlangsung, sesuai dengan informasi yang diumumkan pada Kamis itu.

Menurut Suhermanto, Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Keterangan tersebut menyebut posisi yang diemban Slamet dalam struktur yang disebutkan, tanpa menguraikan lebih lanjut tugas, kewenangan, ataupun kegiatan yang berkaitan dengan peran itu. Karena itu, informasi mengenai jabatan tersebut perlu dipahami sebatas keterangan yang disampaikan Suhermanto.

Suhermanto juga menyebut Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring Bareskrim pada rentang 2010 hingga 2019. Rentang waktu itu merujuk pada riwayat jabatan yang disampaikan dalam keterangannya. Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai posisi Slamet pada periode yang disebut, tetapi tidak disertai penjelasan lain mengenai rincian pekerjaan maupun perubahan jabatan selama masa tersebut.

Kedua keterangan itu mencakup hal yang berbeda: satu mengenai peran Slamet sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, dan satu lagi mengenai jabatan Kabag Monitoring Bareskrim yang pernah diembannya pada 2010–2019. Penyebutan keduanya berasal dari Suhermanto. Dengan demikian, uraian mengenai peran dan riwayat jabatan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan hal lain di luar informasi yang ia sampaikan.

Dalam pemberitaan mengenai kasus dugaan penyadapan presiden, latar belakang jabatan seseorang dapat dicatat sebagai informasi terpisah. Namun, keterangan Suhermanto sebagaimana disebutkan di sini tidak menyatakan bahwa peran Slamet sebagai dewan pembina MC Bareskrim maupun masa jabatannya sebagai Kabag Monitoring berkaitan dengan dugaan penyadapan. Tidak ada hubungan sebab-akibat atau keterlibatan dalam perkara yang dapat disimpulkan hanya dari dua informasi tersebut. Oleh sebab itu, keduanya sebaiknya disampaikan secara terbatas dan tetap dikaitkan dengan sumber keterangannya, tanpa memperluas makna ataupun menambahkan dugaan yang tidak dinyatakan. Pembaca dapat membedakan catatan mengenai jabatan yang pernah disebut dan perkembangan perkara yang menjadi pokok pemberitaan. Uraian ini hanya memuat keterangan tentang posisi serta riwayat jabatan sebagaimana disampaikan Suhermanto, bukan penilaian atas perkara maupun penetapan fakta lain mengenai kasus tersebut. Penjelasan tambahan mengenai fungsi MC juga tidak termasuk dalam keterangan yang disampaikan pada bagian ini.

Perkembangan yang disebut dalam informasi yang tersedia adalah perubahan status Irjen Slamet Uliandi, dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dikaitkan dengan hasil gelar perkara. Dengan demikian, keterangan yang dapat ditegaskan pada tahap ini terbatas pada adanya perubahan status dan dasar umum yang disebutkan, bukan uraian lengkap mengenai seluruh proses penyelidikan atau penyidikan.

Informasi yang sama juga memuat keterangan mengenai peran dan jabatan Slamet. Unsur itu menjadi bagian dari konteks pemberitaan tentang penetapan tersangka, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan tindakan tertentu yang diduga dilakukan ataupun membuktikan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Status tersangka menunjukkan bahwa perkara telah menempatkan dirinya dalam kapasitas hukum yang berbeda dari sebelumnya; hal itu tetap harus dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai kesalahan, yang belum dapat ditarik hanya dari informasi terbatas ini.

Belum tersedia rincian yang dapat digunakan untuk menerangkan bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, perangkat atau metode yang mungkin digunakan, maupun waktu dan lokasi kejadian. Informasi tersebut juga tidak memberikan dasar untuk menyebut pihak lain yang terlibat, menjelaskan motif, atau memaparkan langkah penanganan selanjutnya. Mengisi kekosongan itu dengan perkiraan berisiko mencampuradukkan fakta yang dikonfirmasi dengan dugaan yang belum terverifikasi.

Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya dipahami secara proporsional: Slamet, yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keterangan mengenai jabatan dan perannya merupakan konteks yang tersedia, sedangkan rincian lebih jauh belum dapat dipastikan dari sumber yang ada. Pelaporan yang akurat perlu mempertahankan batas tersebut dan tidak menyajikan informasi yang belum disampaikan sebagai fakta. Perubahan status ini merupakan perkembangan yang dilaporkan, tetapi tidak menyediakan rincian teknis ataupun dasar untuk menyimpulkan motif, keterlibatan pihak lain, atau arah penanganan berikutnya. Dengan demikian, uraian yang bertanggung jawab berhenti pada fakta terbatas tersebut, tanpa melampaui apa yang telah dikemukakan.

Baca juga: Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI | Perkuat Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Tiga Matra | Penuh Khidmat, Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI Tahun 2026

10 kunjungan