Balikpapan | Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengalihkan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) ke pembelajaran jarak jauh. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 14–16 Oktober. Dengan demikian, siswa pada jenjang SD dan SMP mengikuti proses pembelajaran dari rumah selama periode yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Pengalihan pembelajaran ini diterapkan di seluruh sekolah di wilayah Balikpapan, terutama pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Sekolah tetap menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan belajar melalui jarak jauh sesuai pengaturan yang berlaku. Peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di lingkungan sekolah selama kebijakan berlangsung.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang semakin dirasakan di wilayah kota. Pemerintah kota menilai perlindungan terhadap kesehatan peserta didik perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan selama kondisi tersebut berlangsung.
Melalui kebijakan ini, kegiatan belajar dipindahkan ke rumah tanpa menghentikan proses pendidikan bagi siswa SD dan SMP. Perubahan sementara tersebut memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk tetap mengikuti pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing, sekaligus mengurangi keharusan mereka berada di lingkungan sekolah selama tiga hari.
Penerapan pembelajaran jarak jauh di seluruh sekolah Balikpapan pada 14–16 Oktober menjadi kebijakan pemerintah kota untuk melindungi kesehatan peserta didik. Keputusan ini secara khusus mencakup jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, sejalan dengan langkah antisipasi yang disampaikan Wali Kota Rahmad Mas’ud terkait kabut asap yang semakin dirasakan di wilayah Balikpapan.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan untuk jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama belum secara otomatis berlaku bagi sekolah menengah atas. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pendidikan. Sekolah dasar dan SMP berada dalam lingkup pemerintah kota, sedangkan SMA menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, keputusan mengenai kegiatan belajar siswa SMA memerlukan pembahasan bersama pemerintah provinsi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas kemungkinan pengalihan pembelajaran bagi siswa SMA. Koordinasi ini diperlukan agar setiap keputusan memiliki dasar kewenangan yang jelas, dapat diterapkan secara seragam, serta tetap mempertimbangkan keselamatan dan kebutuhan pendidikan peserta didik. Selama belum ada keputusan bersama, sekolah menengah atas belum langsung masuk dalam kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Pemerintah kota juga mengimbau para orang tua untuk memastikan anak tetap mengikuti seluruh kegiatan belajar dari rumah sesuai jadwal dan arahan sekolah. Meskipun pembelajaran dilaksanakan secara daring, tanggung jawab pendampingan di rumah tetap penting agar siswa tidak tertinggal materi. Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan, terutama ketika kabut asap masih terlihat atau kualitas udara belum berada pada kondisi yang aman.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala selama tiga hari. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan data indeks kualitas udara yang diperoleh dari alat pemantau, sekaligus mengamati kondisi kabut asap secara langsung di lapangan. Hasil pemantauan itu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembelajaran jarak jauh perlu dilanjutkan, disesuaikan, atau dihentikan. Pemerintah daerah juga akan terus memperbarui koordinasi dengan pihak terkait agar langkah yang diambil tetap responsif terhadap perubahan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah.
Dasar lingkungan yang melatarbelakangi kebijakan pembelajaran jarak jauh di Balikpapan terlihat dari hasil pemantauan kualitas udara di Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Balikpapan Sepinggan. Pada Senin, 12 Oktober, pukul 09.00 WITA, indeks standar pencemar udara tercatat berada pada angka 101. Nilai tersebut menempatkan kualitas udara di wilayah pemantauan dalam kategori tidak sehat, sehingga kondisi udara perlu menjadi perhatian, khususnya bagi kelompok yang menjalankan aktivitas harian di lingkungan luar ruangan.
Pemantauan yang sama mencatat konsentrasi partikulat halus PM2,5 mencapai 108 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, kadar PM10 berada pada angka 146 mikrogram per meter kubik. Kedua angka tersebut menggambarkan adanya kandungan partikulat di udara yang perlu diwaspadai. PM2,5 merupakan partikel berukuran sangat kecil, sedangkan PM10 memiliki ukuran lebih besar, tetapi keduanya tetap menjadi parameter penting dalam penilaian kualitas udara. Data dari AQMS memberikan dasar pengukuran bagi pemerintah untuk menilai kondisi lingkungan secara terukur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, membenarkan hasil pengukuran tersebut. Menurutnya, angka indeks dan konsentrasi partikulat yang tercatat menempatkan kualitas udara pada kategori tidak sehat. Kondisi ini berpotensi mengganggu saluran pernapasan, sehingga paparan udara dengan keadaan tersebut perlu diperhatikan. Penjelasan tersebut memperkuat dasar bahwa kebijakan terhadap kegiatan belajar di sekolah tidak semata-mata didasarkan pada perkiraan, melainkan pada hasil pemantauan kualitas udara yang tercatat pada waktu dan lokasi tertentu. Dengan demikian, data AQMS Balikpapan Sepinggan menjadi rujukan penting dalam memahami pertimbangan lingkungan di balik peralihan pembelajaran bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiyati, menyampaikan bahwa kondisi asap di wilayah Balikpapan secara umum masih tergolong baik jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut merujuk pada hasil pengukuran yang dilakukan secara gabungan oleh puskesmas dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemantauan bersama ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melihat kualitas udara serta menentukan langkah perlindungan yang perlu diperhatikan masyarakat.
Meski demikian, asap dari wilayah lain tetap dirasakan oleh warga Balikpapan, terutama pada pagi hari. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu lebih saat melakukan kegiatan di luar ruangan, khususnya kelompok yang rentan mengalami gangguan kesehatan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan. Paparan asap dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan mengganggu saluran pernapasan, sehingga upaya pencegahan tetap diperlukan meskipun hasil pengukuran setempat masih menunjukkan kondisi yang relatif baik.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Masker dapat membantu mengurangi masuknya partikel dan debu ke saluran pernapasan, terutama ketika udara terlihat berkabut atau berbau asap. Warga juga dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih agar kebutuhan cairan tubuh tetap terpenuhi selama beraktivitas.
Selain itu, Dinas Kesehatan mengingatkan pentingnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat secara konsisten. Kebiasaan tersebut mencakup menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mencuci tangan dengan sabun, mengonsumsi makanan bergizi, beristirahat cukup, serta menghindari aktivitas luar ruangan apabila paparan asap terasa lebih kuat. Langkah-langkah itu diharapkan membantu menjaga daya tahan tubuh masyarakat selama asap dari wilayah lain masih dirasakan, terutama pada waktu pagi.
Baca juga: Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta: Apa yang Perlu Diketahui? | Kota Depok Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Abu Vulkanik | Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8 Dikuatkan Tim SAR Balikpapan