Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah memperjelas batas penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing serta menghapus ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali. Desakan itu disampaikan sebagai bagian dari penyesuaian aturan pelaksana terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. KSPI menilai aturan pelaksana harus memberikan kepastian lebih kuat bagi pekerja, terutama mengenai status hubungan kerja dan hak yang melekat ketika hubungan kerja berakhir.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pembatasan outsourcing diperlukan agar status hubungan kerja tidak terus berada dalam wilayah yang multitafsir. Kejelasan batas tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, perlindungan, serta pemenuhan hak ketenagakerjaan. Menurut tuntutan KSPI, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja harus menerima pesangon sedikitnya satu kali ketentuan, bukan dikurangi menjadi setengah dari nilai yang semestinya diterima.
Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menerbitkan aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. “Menteri Ketenagakerjaan Yassierli harus segera menerbitkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon 0,5 kali tidak boleh lagi diterapkan,” ujar Said pada Selasa (13/10). Pernyataan tersebut menegaskan tuntutan KSPI agar aturan baru tidak hanya membatasi penggunaan outsourcing secara lebih jelas, tetapi juga menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja memperoleh pesangon paling sedikit satu kali ketentuan.
Said memandang undang-undang baru telah memberikan batas yang lebih jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya. Menurut pandangannya, pekerjaan dengan status outsourcing semestinya dibatasi pada empat kategori penunjang, bukan diterapkan secara luas untuk berbagai fungsi dalam perusahaan. Keempat kategori tersebut adalah katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
Pembatasan itu, menurut Said, perlu segera diterjemahkan ke dalam aturan teknis yang dapat diterapkan secara konsisten. Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan menyesuaikan peraturan mengenai pekerja alih daya agar selaras dengan ketentuan undang-undang baru. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran serta memastikan perusahaan tidak menggunakan skema outsourcing di luar empat pekerjaan penunjang yang telah disebutkan.
Said juga menyoroti penggunaan status “mitra” bagi pekerja di PT Pos. Ia menilai istilah tersebut perlu diperjelas karena status yang digunakan dalam hubungan kerja dapat memengaruhi kepastian hak dan perlindungan pekerja. Sorotan ini menjadi bagian dari dorongan agar hubungan kerja tidak dikaburkan melalui istilah yang berpotensi mengurangi kejelasan kedudukan pekerja.
Untuk mendorong kejelasan tersebut, Said menyampaikan rencana melakukan inspeksi ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10). Inspeksi itu akan dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut direncanakan untuk menelaah persoalan hubungan kerja dan memastikan penerapan ketentuan ketenagakerjaan dapat dibahas secara langsung dengan pihak terkait.
Said ingin menjadikan langkah tersebut sebagai contoh agar badan usaha milik negara tunduk pada undang-undang. Pernyataan itu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas penggunaan tenaga alih daya dan kejelasan status pekerja, tanpa mendahului hasil inspeksi yang belum dilaksanakan.
Selain meminta kejelasan mengenai batas outsourcing dan penghapusan pemotongan pesangon, KSPI dan Partai Buruh menyoroti penetapan upah minimum untuk 2027. Mereka mengusulkan kenaikan upah minimum dalam kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan dalam proses perumusan kebijakan agar daya beli pekerja tetap terjaga, terutama di tengah kenaikan biaya hidup dan kebutuhan dasar masyarakat.
KSPI dan Partai Buruh juga meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Penetapan pada waktu tersebut dianggap penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam mempersiapkan struktur pengupahan tahun berikutnya. Kepastian jadwal juga diperlukan agar pembahasan di tingkat daerah tidak berlangsung terlalu dekat dengan masa pemberlakuan upah minimum.
Said menegaskan bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Menurutnya, perbedaan tersebut diperlukan karena setiap sektor memiliki karakteristik usaha, tingkat produktivitas, risiko pekerjaan, serta kemampuan ekonomi yang berbeda. Said, yang juga disebut sebagai penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, menilai prinsip itu perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap keputusan pengupahan.
Ia turut menyoroti sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan tidak mengabaikan keputusan hukum maupun kepentingan pekerja yang terdampak. Selain itu, gubernur diminta menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Rekomendasi itu telah dibahas melalui dewan pengupahan dan semestinya menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan.
KSPI bersama Partai Buruh menyiapkan strategi pengawalan tuntutan melalui aksi bergelombang di 38 provinsi. Rangkaian aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15–30 Oktober 2026, dengan melibatkan serikat pekerja dan kelompok buruh di setiap daerah. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan aspirasi mengenai perlindungan pekerja, batas outsourcing, serta pesangon dapat disampaikan secara langsung dalam proses kebijakan.
Aksi daerah itu akan diarahkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota, khususnya untuk mengawal proses penetapan upah minimum di masing-masing wilayah. Buruh akan memantau pembahasan, memberikan masukan, dan mendorong agar penetapan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja serta kondisi perekonomian daerah. Pengawalan dilakukan secara bertahap selama periode aksi, sehingga perkembangan kebijakan upah di tiap wilayah dapat diikuti oleh organisasi pekerja.
Said mengatakan perjuangan buruh tidak berhenti pada penyampaian tuntutan di tingkat pusat. “Kami akan mengawal perjuangan buruh melalui aksi-aksi di daerah. Pada 15 sampai 30 Oktober, aksi akan berlangsung bergelombang di 38 provinsi, terutama untuk mengawal proses penetapan upah minimum,” ujar Said. Ia menegaskan, rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari rencana perjuangan buruh untuk memastikan suara pekerja diperhitungkan dalam kebijakan ketenagakerjaan dan pengupahan.
Rencana aksi itu berlangsung setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Aturan baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup hubungan kerja, tenaga kerja asing, serta pengupahan. Pengesahan undang-undang itu disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, agenda aksi daerah KSPI dan Partai Buruh berjalan bersamaan dengan pengawalan terhadap pelaksanaan proses ketenagakerjaan dan penetapan upah di tingkat daerah.