Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Polri siap mengusut dugaan pelanggaran maupun tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia mengunjungi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta Pusat. Penegasan itu menunjukkan bahwa kepolisian membuka ruang penanganan terhadap laporan atau informasi mengenai dugaan masalah di sektor tersebut, tetapi tidak berarti penyelidikan terhadap perkara tertentu telah dimulai.
Suyudi menjelaskan, langkah kepolisian akan bertumpu pada informasi dan pengaduan yang diterima. Setiap laporan perlu ditelaah terlebih dahulu untuk memahami peristiwa yang disampaikan, termasuk apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum. Dalam prosesnya, Polri juga akan memperhatikan alat bukti yang tersedia dan dikumpulkan, sehingga penanganan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memiliki dasar yang memadai. Mekanisme tersebut menjadi penting karena aktivitas pasar modal melibatkan transaksi dan kepentingan banyak pihak.
Pernyataan Kapolri itu disampaikan dalam konteks kunjungan ke BEI, bukan pengumuman mengenai hasil pemeriksaan atau penetapan status hukum seseorang maupun perusahaan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah menjadi sasaran penyelidikan. Penentuan langkah berikutnya bergantung pada informasi yang masuk, pengaduan yang diterima, serta kecukupan bukti yang dapat diverifikasi oleh aparat.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal akan mengikuti perkembangan fakta, bukan asumsi yang beredar. Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang berwenang agar materi laporan dapat dinilai secara resmi. Polri, pada tahap selanjutnya, dapat menindaklanjuti informasi sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Keterangan Suyudi menegaskan kesiapan institusi untuk merespons dugaan tindak pidana, sekaligus menjaga agar proses penanganan didasarkan pada laporan dan alat bukti. Hingga terdapat informasi resmi lebih lanjut, status perkara maupun pihak yang mungkin terkait tetap belum dapat dipastikan.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Suyudi datang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman. Kehadiran tersebut berlangsung bersama rombongan yang terdiri atas sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga. Keterangan mengenai kunjungan ini menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, unsur Danantara, serta petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berada dalam rombongan. Informasi ini menempatkan kunjungan di BEI sebagai peristiwa yang melibatkan beberapa unsur pemerintahan dan lembaga terkait.
Nama-nama dan unsur yang disebut hadir memberikan gambaran tentang komposisi rombongan, tanpa perlu menambahkan pihak lain di luar keterangan sumber. Sufmi Dasco Ahmad hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Danantara juga tercatat sebagai bagian dari rombongan, sementara petinggi OJK disebut turut datang bersama Suyudi. Penyebutan tersebut menjaga fokus pada pihak yang memang dikaitkan dengan kunjungan, serta membedakan informasi yang telah disampaikan dari hal-hal yang belum dijelaskan secara terbuka.
Lokasi kunjungan disebut secara spesifik, yakni BEI di Jalan Jenderal Sudirman, dan waktunya pada Jumat, 16 Oktober 2026. Rincian tersebut menjadi konteks utama untuk memahami laporan mengenai kedatangan rombongan. Keterangan yang tersedia tidak merinci tujuan kunjungan, agenda yang dibahas, ataupun hasil pertemuan, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi ini saja. Dengan demikian, uraian mengenai kunjungan terbatas pada waktu, tempat, dan pihak-pihak yang dinyatakan hadir oleh sumber, tanpa menyimpulkan adanya agenda tertentu atau mengaitkannya dengan kegiatan lain.
Suyudi menegaskan bahwa Polri siap mengambil tindakan tegas apabila ditemukan dugaan tindak pidana di pasar modal. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pasar. Penegasan ini tidak berarti bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Penanganan tetap harus berlandaskan informasi yang dapat diverifikasi, proses penyelidikan, serta bukti yang dikumpulkan oleh aparat. Dengan demikian, penindakan dilakukan secara terukur dan tidak mendahului hasil pemeriksaan. Kepastian hukum juga mencakup perlindungan terhadap hak semua pihak selama proses berlangsung, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Polri perlu menjelaskan dasar tindak lanjutnya sesuai perkembangan informasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang diterima, Polri akan menurunkan tim dari Bareskrim. Tim tersebut akan mempelajari materi laporan, menelusuri informasi awal, dan mengumpulkan bukti yang relevan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Keterangan Suyudi menunjukkan bahwa respons kepolisian akan disesuaikan dengan data yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Apabila bukti mengarah pada indikasi pidana, penyidik dapat melakukan tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Pemeriksaan juga dapat membantu memperjelas apakah persoalan yang dilaporkan masuk dalam ranah pidana atau perlu ditangani melalui mekanisme lain. Pendekatan berbasis bukti penting dalam perkara pasar modal, yang dapat melibatkan transaksi, dokumen, komunikasi, dan berbagai pihak. Karena itu, pengumpulan serta pengujian bukti menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi penanganan.
Dasco menyampaikan bahwa pihak yang dapat ditindak, apabila indikasi dan bukti mendukung, tidak terbatas pada individu. Sekuritas yang terindikasi terlibat juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan. Pernyataan tersebut menjelaskan cakupan pihak yang mungkin dimintai pertanggungjawaban, tetapi tidak menetapkan bahwa individu atau perusahaan tertentu telah melakukan pelanggaran. Status dugaan harus tetap dibedakan dari kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses yang sah. Penyidik perlu menilai peran masing-masing pihak, hubungan dengan transaksi yang diperiksa, serta bukti yang menguatkan atau membantah indikasi. Penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap individu maupun sekuritas diharapkan membuat proses lebih terbuka dan memberi kejelasan bagi pelaku pasar. Setiap keputusan penindakan selanjutnya harus merujuk pada hasil penyelidikan, bukti yang diperoleh, dan aturan yang berlaku, sehingga penanganan berlangsung adil serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dasco menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pimpinan DPR terhadap perkembangan pasar saham Indonesia. Dalam kapasitas itu, pimpinan DPR memantau berbagai kejadian yang berlangsung di bursa dan mencermati langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul. Pengawasan tersebut, menurut keterangannya, juga menjadi ruang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan di pasar modal serta upaya perbaikan yang sedang dijalankan. Ia menempatkan perhatian DPR pada proses pemantauan dan tindak lanjut, bukan semata-mata pada satu kejadian tertentu. Dengan demikian, kunjungan itu disebut berkaitan dengan peran kelembagaan DPR dalam mengikuti kondisi pasar saham dan mendorong pengelolaan bursa yang memperhatikan berbagai masukan.
Dalam keterangannya, Dasco menyebut DPR telah memantau sejumlah kejadian di bursa dan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perbaikan. Permintaan tersebut juga mencakup dorongan agar BEI mengakomodasi masukan dari sejumlah lembaga. Di masukan yang disoroti adalah pandangan dari lembaga pemeringkat internasional. Dasco menyampaikan hal itu sebagai bagian dari upaya meminta pengelola bursa memperhatikan berbagai tinjauan yang diterima. Ia tidak menguraikan rincian langkah teknis perbaikan dalam penjelasan tersebut, tetapi menegaskan adanya permintaan dari DPR agar masukan lembaga terkait dapat ditampung. Keterangan ini menggambarkan bahwa pemantauan DPR mencakup komunikasi dengan BEI mengenai tindak lanjut dan masukan yang relevan bagi pasar saham Indonesia.
Dasco turut menjelaskan waktu terbitnya pengumuman MSCI. Menurutnya, tinjauan yang diperkirakan berlangsung pada November telah terbit lebih awal dari perkiraan tersebut. Ia juga menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI telah menjalankan proses untuk mengakomodasi tinjauan itu. Pernyataan tersebut menjelaskan urutan waktu pengumuman dan proses yang disebut sedang dilakukan oleh kedua lembaga.





