Surabaya | Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (22/10). Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing. Menurut Roy, mahasiswa itu diduga berupaya membuat kerusuhan di tengah rangkaian aksi. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang memproses dugaan keterlibatannya; hal itu belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan di pengadilan. Perkara ini menjadi bagian dari penanganan polisi terhadap situasi keamanan di sekitar lokasi demonstrasi, sementara proses hukum terhadap orang yang diamankan berjalan melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Roy menjelaskan, mahasiswa tersebut diamankan ketika polisi melakukan penyisiran terhadap orang-orang yang bergerak menuju lokasi aksi. Dengan demikian, penangkapan berlangsung saat ia belum berada di titik demonstrasi, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian. Penyisiran itu dilakukan di tengah upaya petugas mengantisipasi gangguan keamanan dan menjaga keadaan tetap terkendali. Polisi menyebut dugaan upaya membuat kerusuhan sebagai dasar perkara yang sedang ditangani. Namun, informasi mengenai dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang kelak harus diuji dalam proses hukum. Penjelasan resmi yang tersedia juga belum merinci secara lengkap bentuk tindakan yang dituduhkan, kronologi terperinci sebelum mahasiswa diamankan, ataupun hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Dalam penyisiran itu, polisi menyatakan menemukan alat pemukul jenis knuckle yang dibawa mahasiswa tersebut. Menurut kepolisian, benda itu dikategorikan sebagai benda berbahaya dan menjadi salah satu hal yang disorot dalam penanganan perkara. Keterangan mengenai temuan tersebut berasal dari pihak berwenang, sedangkan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti dan kaitannya dengan dugaan kerusuhan belum dijelaskan dalam informasi yang disampaikan. Penetapan tersangka dan penyebutan alat yang dibawa menjadi dasar pemberitaan mengenai kasus ini, tetapi keduanya perlu ditempatkan dalam konteks penyidikan yang masih berlangsung. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan, kecukupan bukti, serta proses hukum yang berlaku. Mahasiswa yang menjadi tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses secara adil. Sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan terhadap dirinya harus dipahami sebagai tuduhan, bukan kesimpulan bersalah. Penjelasan kepolisian mengenai pengamanan saat menuju lokasi, dugaan membuat kerusuhan, dan temuan knuckle memberi gambaran awal tentang perkara, tetapi belum menggantikan penilaian pengadilan atas seluruh bukti dan keterangan yang diajukan.Roy menyampaikan bahwa mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketentuan tersebut, menurut keterangan polisi yang disampaikan Roy, mengatur larangan terkait kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak. Atas dugaan pelanggaran pasal itu, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman tersebut merupakan batas hukuman yang disebutkan dalam penjelasan Roy, bukan kepastian mengenai hukuman yang akan dijatuhkan dalam perkara ini.
Dalam keterangannya, Roy juga menjelaskan bahwa unsur pidana yang disangkakan dapat terpenuhi melalui kepemilikan atau penguasaan knuckle tanpa hak. Dengan demikian, menurut penjelasan polisi tersebut, benda itu tidak harus lebih dahulu digunakan untuk memenuhi unsur yang dimaksud. Penyebutan bahwa knuckle belum digunakan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran, karena yang menjadi perhatian polisi adalah penguasaan barang tersebut tanpa hak. Keterangan ini menggambarkan dasar yang dipakai penyidik dalam menetapkan sangkaan, sementara proses perkara selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Roy membandingkan hal itu dengan membawa senjata tajam. Dalam analogi yang disampaikannya, seseorang dapat diproses karena membawa senjata tajam tanpa hak, meskipun senjata itu belum dipakai untuk melukai orang lain. Ia menggunakan perbandingan tersebut untuk menjelaskan pandangan polisi mengenai status penguasaan knuckle dalam kasus ini. Perbandingan itu disampaikan sebagai keterangan Roy tentang penerapan pasal yang disangkakan, bukan sebagai uraian tambahan mengenai tafsir hukum. Polisi menyatakan bahwa kepemilikan atau penguasaan tanpa hak menjadi pokok yang dipertimbangkan, terlepas dari apakah barang tersebut telah digunakan. Adapun dugaan itu tetap merupakan sangkaan terhadap tersangka, dan uraian mengenai dasar hukum serta barang bukti dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan yang disampaikan Roy. Tidak ada keterangan tambahan di sini yang mengubah atau memperluas penjelasan polisi tersebut mengenai dugaan pasal, ancaman pidana, maupun perbandingan yang ia berikan.Dari 11 orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara demonstrasi di Surabaya, sepuluh lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Pemulangan itu tidak berarti seluruhnya memiliki status hukum yang sama. Polisi membedakan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, termasuk apakah penyidik menemukan unsur pidana dalam tindakan masing-masing orang. Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara sepuluh orang yang dipulangkan masih berada dalam proses penanganan dengan status berbeda. Penjelasan tersebut penting untuk memahami bahwa diamankan untuk dimintai keterangan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara.
Tiga dari sepuluh orang yang dipulangkan merupakan mahasiswa. Polisi menyatakan belum menemukan unsur pidana terhadap mereka, sehingga ketiganya dibebaskan setelah pemeriksaan selesai. Adapun tujuh orang lainnya bukan mahasiswa dan dikenai kewajiban lapor. Dengan demikian, meskipun sama-sama telah meninggalkan tempat pemeriksaan, ketujuh orang itu masih harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan penyidik. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara, bukan penetapan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri kemungkinan keterkaitan masing-masing orang dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
Dalam pendalaman itu, penyidik juga menelusuri barang bukti, termasuk telepon genggam milik tujuh orang yang diwajibkan lapor. Pemeriksaan terhadap perangkat tersebut disebut sebagai salah satu langkah untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara. Roy menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi alasan mereka diminta menjalani wajib lapor. Menurut penjelasan itu, pemeriksaan selama 1 x 24 jam belum cukup untuk menuntaskan seluruh hal yang perlu diklarifikasi, sehingga penyidik masih membutuhkan waktu untuk melanjutkan proses. Ketentuan lapor memungkinkan pemeriksaan diteruskan tanpa menahan mereka lebih lama. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman dan penelusuran barang bukti. Hingga informasi tersebut disampaikan, polisi masih mengumpulkan bahan untuk memastikan fakta dan menentukan langkah berikutnya sesuai proses hukum.
Penyidik masih mendalami afiliasi kelompok serta motif mahasiswa yang membawa knuckle dalam perkara demonstrasi di Surabaya. Kedua hal tersebut belum dapat dipastikan dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan, termasuk untuk mengetahui konteks kepemilikan benda itu serta kemungkinan kaitannya dengan rencana kegiatan tertentu. Polisi belum menyimpulkan bahwa mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok tertentu. Keterangan para pihak dan barang bukti akan diteliti lebih lanjut sebelum penyidik menetapkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi. Pendalaman ini juga diperlukan untuk membedakan tindakan masing-masing orang yang diamankan dalam rangkaian pengamanan demonstrasi.
Di tengah proses tersebut, Roy membantah dugaan bahwa polisi menghalangi pemberian bantuan hukum kepada para demonstran yang ditangkap. Ia menyatakan akses terhadap pendampingan hukum tidak dilarang, dan proses penanganan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut Roy, unjuk rasa merupakan kegiatan yang diperbolehkan selama berlangsung sesuai aturan. Namun, kegiatan atau tindakan yang melanggar undang-undang tetap dilarang dan dapat diproses sesuai hukum. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas tudingan mengenai akses bantuan hukum, sementara pihak yang menyampaikan dugaan tersebut dapat mengajukan penjelasan atau bukti melalui saluran yang tersedia.
Baca juga: Kasus Penipuan Sewa Motor di Surabaya | KPK Tangkap Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pemberian HGB | Kenaikan Kasus Influenza di Surabaya dan Tindakan Pencegahan





