Kasus Tak Kunjung selesai, Ina Mangkir Ke Dua kali Panggilan Mediasi Sengketa Tanah di Desa Bucor Wetan.

PROBOLINGGO, UPDATE NEWS.COM,-Tidak ada Penyelesaian sengketa tanah di Kantor Desa Bucor Wetan melalui jalur mediasi oleh Kades Bucor wetan sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2016 menyebutkan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. sebagaimana sengketa permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah ini diselesaikan melalui mediasi oleh Kades Ahmad Zaini di Kantor Desa Bucor Wetan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Sebelumnya dari pihak mediator mengusahakan untuk dapat mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dalam perkara ini.

Tapi sayang seribu sayang dari pihak saudara kandung yang paling muda juga seorang Guru yang menikah dengan suami juga seorang Mantan Guru Kepala Sekolah, sama sama terpelajar bukan golongan orang awam atau tidak mengerti dengan hal hal hukum pemerintah.

Sampai 2 (DUA) kali dari panggilan yang diberikan oleh perangkat desa Bucor wetan ke INA dari Adek Kandung Idris dari Keturunan ahli waris Almarhum Bapak TAHIR warga Bucor wetan.

“Sudah saya berikan untuk panggilan yang pertama dan Kedua Pak kepada Saudara Ina,dan saya cek juga pada waktu panggilan pertama yang tidak hadir di rumahnya,sepatu ada sepeda ada saya ucap salam tapi tetep tidak keluar dan tidak memperhatikan dari surat panggilan yang sudah diterima selang 2 atau 3 hari Sebelumnya,” Kata Perangkat desa Bucor wetan.

Kades Bucor wetan adalah sebagai mediatornya serta para saksi dari perangkat desa dan saksi dari pihak saudara IDRIS, Tallip, Pamanya Dari Adek Kandung Almarhum Tahir, sudah hadir dan salah satu lagi dihadiri oleh Ustad atau Kyai dari Desa PAkuniran berharap untuk mediasi memberikan keterangan yang sebenar benarnya dari Pihak Saudari INA dari saudara Satu ayah lain Ibu, dan pernah menjadi Wali Nikah Dua Kali dari IDRIS sebagai Putra pertama dari Almarhum Tahir.

,”Saya sangat kecewa kepada adek saya sendiri saudari INA pak.dari mediasi dikantor desa Bucor wetan,ini hanyalah saya butuh kejelasan dari adek saya INA, dia kan seorang Guru yang berpendidikan juga suaminya yang ketiga kalinya menikah pun Mantan Kepala Sekolah.disampaikan sudah dengan benar dari Tanah Waris milik almarhum Bapak Saya Tahir yang bagaimana dari sisilah ceritanya biar jelas,”Kata Idris kepada awak media Taligama.com.

“Kalau emang merasa malu kata INA pada waktu saya tanyakan langsung ke kades Bimo Irham.mari kita duduk bersama pak,tolong dipanggil Semua dari Pihak Saudara atau keturunan dari Almarhum Tahir. Kok Ina dipanggil Sendirian, untuk mediasi biar jelas semuanya.kan dia guru suaminya pun Mantan Guru kepala sekolah lagi,kalau saya tidak tau apa pak, orang bodoh dan awam,iya kalau dia INA sab Suaminya bukan orang awam dan bodoh,kenapa tidak mau hadir pak waktu dipanggil Mediasi dikantor desa Bucor wetan sampai Dua Kali,kan tidak jelas sudah dari adek saya sendiri INA,”Ungkap IDRIS.

Kades Bucor Wetan juga menyayangkan dari terkait warganya sendiri sampai dua kali pemanggilan tidak mau hadir, dan itupun alasannya disampaikan kepada staf saya yang saya perintahkan, mohon maaf yang sebesar besarnya,dari kami Sebagian dari Pemimpin Desa, hanyalah bisa melakukan sebagai pelayan Masyarakat hanyalah sebagai Mediator tidak ada unsur berpihak dari pihak manapun dalam bentuk Mediasi dengan secara kekeluargaan tidak ada keterlibatan dari pihak orang lain selain dari keturunan Almarhum TAHIR asal dari desa Pakuniran dan meninggal tahun 2004 di desa kami Bucor Wetan,” Tutup Kades Bucor Wetan Ahmad Zaini. (SUHAILI/DON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *