Hukum  

Kesaksian Tan Kian soal Permintaan Rp 55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Kesaksian Tan Kian soal Permintaan Rp 55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Jakarta | Pengusaha Tan Kian menyatakan di persidangan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho, pernah meminta dirinya menyiapkan uang sebesar SGD 5 juta atau setara sekitar Rp 55 miliar. Menurut kesaksian Tan, permintaan itu disertai ancaman bahwa ia akan dijadikan tersangka dalam perkara Jiwasraya apabila tidak menyiapkan uang tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari.

Tan mengaku kaget saat mendengar permintaan tersebut. Ia menggambarkan jumlah yang disebut Ferry sebagai angka yang sangat besar dan tidak pernah ia perkirakan akan diminta. Dalam keterangannya, Tan menyampaikan bahwa ancaman terkait status tersangka membuat situasi itu terasa serius baginya. Namun, seluruh uraian tersebut merupakan keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam persidangan. Penilaian atas kebenaran serta konteks lengkapnya akan bergantung pada keseluruhan bukti dan keterangan yang muncul selama perkara berjalan.

Kesaksian Tan menjadi salah satu bagian yang disorot dalam sidang karena memuat dugaan adanya permintaan uang dengan mengaitkannya pada perkara Jiwasraya. Ia menyebut Ferry sebagai pihak yang menyampaikan permintaan SGD 5 juta tersebut, sementara ancaman yang dikisahkan berkaitan dengan kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemerasan; jaksa, pihak terdakwa, dan majelis hakim akan menilai peristiwa itu berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap. Tan juga mengungkapkan reaksi awalnya secara langsung, yakni merasa kaget mendengar nominal dan konsekuensi yang disebutkan. Persidangan tersebut memberi ruang bagi kesaksiannya untuk diuji, termasuk melalui pertanyaan dari para pihak. Dengan demikian, pernyataan mengenai permintaan Rp 55 miliar perlu dipahami sebagai kesaksian Tan di pengadilan, bukan kesimpulan hukum tentang keterlibatan pihak tertentu. Perkara ini masih bergulir dan proses pembuktian akan menentukan bagaimana keterangan tersebut ditempatkan dalam keseluruhan kasus.

Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa menanyakan alasan uang diserahkan kepada Ferry secara bertahap dalam tiga kesempatan. Tan Kian menjelaskan bahwa ia tidak menyerahkan seluruh dana sekaligus karena perlu waktu untuk mengumpulkannya. Keterangan tersebut memberi konteks mengenai jeda dan tahapan penyerahan, tetapi tidak memuat rincian tentang berapa lama proses pengumpulan berlangsung ataupun bagaimana dana itu dihimpun. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari keterangannya terbatas pada alasan kebutuhan waktu tersebut.

Tan juga menyampaikan bahwa dirinya ingin menguji Ferry. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud Tan dengan tindakan menguji itu, bagaimana hal tersebut dilakukan, atau apa yang hendak diketahui melalui tindakan tersebut. Tanpa penjelasan tambahan dalam sumber, maksud pernyataan itu tidak dapat dipastikan dan tidak semestinya ditafsirkan sebagai bentuk tujuan tertentu. Dalam menguraikan pemeriksaan, penting membedakan jawaban yang secara langsung disampaikan Tan dari penjelasan yang tidak tercantum dalam keterangan.

Mengenai besaran pada setiap tahap, Tan mengaku lupa jumlah yang diberikan pada masing-masing penyerahan. Ia tidak menyebut angka untuk tahap pertama, kedua, maupun ketiga. Meski demikian, Tan menegaskan bahwa total uang yang diserahkan mencapai SGD 5 juta, yang disebut setara dengan Rp 55 miliar. Dengan demikian, angka yang dapat dicatat adalah jumlah keseluruhan, bukan pembagian nominal per tahap. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk memperkirakan atau menyusun sendiri rincian tiap penyerahan.

Jawaban Tan mengenai kebutuhan mengumpulkan dana, keinginannya untuk menguji Ferry, serta ingatannya tentang nominal menunjukkan batas informasi yang ia sampaikan dalam pemeriksaan. Penyerahan disebut berlangsung tiga kali, sementara alasan yang ia berikan untuk melakukannya bertahap adalah kebutuhan waktu. Pada saat yang sama, pengakuan lupa membuat jumlah pada setiap kesempatan tetap tidak diketahui. Keterangan mengenai total SGD 5 juta atau Rp 55 miliar tidak mengubah keterbatasan itu: nilai keseluruhan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan berapa banyak yang diserahkan dalam masing-masing tahap.

Dalam kesaksiannya, Tan Kian menggambarkan bahwa tekanan dan rasa takut muncul ketika ia bertemu Ferry untuk menyerahkan uang pada tahap pertama dan kedua. Pada saat itu, jumlah yang diminta belum dipenuhi seluruhnya. Menurut Tan, kondisi tersebut membuat setiap pertemuan terasa menegangkan, karena masih ada kekurangan yang harus dibayarkan. Ia menyampaikan bahwa Ferry terus mendesaknya agar segera melunasi sisa permintaan tersebut. Tan juga mengatakan bahwa pembicaraan mengenai kekurangan uang itu disertai pengingat tentang kemungkinan dirinya berhadapan dengan perkara hukum.

Tan menuturkan bahwa Ferry menyebut dirinya dapat menjadi tersangka apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan. Pernyataan itu, menurut kesaksiannya, bukan hanya disampaikan sekali. Tan menyebut Ferry sejak awal telah mengatakan bahwa dirinya akan menjadi tersangka. Karena itu, saat menyerahkan uang pada tahap pertama maupun kedua, Tan merasa ancaman tersebut terus membayangi. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan Tan mengenai situasi yang ia hadapi ketika jumlah yang diminta belum terpenuhi, sekaligus alasan ia merasa berada dalam tekanan untuk memenuhi kekurangan yang disebutkan.

Dalam persidangan, Tan juga ditanya apakah penyerahan uang itu dilakukan atas kemauannya sendiri. Ia menjawab bahwa dirinya merasa tidak memiliki pilihan, karena takut terhadap konsekuensi yang disampaikan Ferry. Jawaban tersebut menunjukkan bagaimana Tan memahami keadaan saat itu: ia mengaitkan desakan untuk melunasi pembayaran dengan risiko dirinya dijadikan tersangka. Dengan demikian, menurut versi Tan, keputusan menyerahkan uang tidak lahir dari kehendak bebas, melainkan dipengaruhi rasa takut dan tekanan yang ia rasakan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Kesaksiannya mengenai tahap pertama dan kedua berfokus pada desakan pelunasan, peringatan tentang status tersangka, serta perasaan bahwa ia harus menuruti permintaan itu. Keterangan tersebut merupakan penuturan Tan di persidangan; penilaian atas fakta dan tanggung jawab para pihak tetap berada dalam proses hukum.Kesaksian Tan Kian perlu dibaca bersama dakwaan yang diajukan jaksa dalam perkara terkait Jiwasraya. Dalam uraian penuntut umum, Febrie Adriansyah didakwa meminta uang sebesar Rp 55 miliar kepada Tan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Dugaan permintaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Status dakwaan juga penting untuk membedakan keterangan yang disampaikan jaksa dari fakta yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Jaksa turut mendakwa Febrie dan pihak lain melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai dana yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990, yang menurut uraian penuntut umum setara sekitar Rp 7,9 miliar. Jaksa menyatakan dana tersebut disamarkan dengan cara dialihkan ke dalam berbagai bentuk aset. Salah satu aset yang diungkap dalam penyidikan adalah emas dengan berat total 74 kilogram. Emas itu, menurut keterangan jaksa, ditemukan di salah satu dari tiga brankas yang dibongkar dalam proses penyidikan. Rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari konstruksi perkara dan masih harus dinilai dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang sama, penuntut umum juga menyebut dugaan pembelian sebuah kafe oleh Febrie bersama Don Ritto sebagai bagian dari pencucian uang. Kafe itu disebut biasa menjadi tempat mereka berkumpul. Jaksa menduga pembelian tersebut berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul aset, tetapi tuduhan itu belum merupakan putusan pengadilan.

Baca juga: Permintaan MBG Dorong Kebutuhan Ayam, Bapanas Siapkan Subsidi Distribusi

7 kunjungan