KKP Hentikan Layanan Operasional KM Maulana 23, Dugaan Kekerasan ABK Diselidiki

KKP Hentikan Layanan Operasional KM Maulana 23, Dugaan Kekerasan ABK Diselidiki

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah muncul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP). Dugaan tersebut menjadi perhatian setelah rekaman video yang memperlihatkan peristiwa terkait beredar luas di media sosial. KKP mengambil langkah awal untuk memastikan informasi yang beredar dapat ditangani secara serius, sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Kapal tersebut berada di lokasi itu untuk menjalani penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum. Pemeriksaan diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan perlindungan terhadap awak kapal selama proses berlangsung.

Penangguhan dilakukan melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT), yaitu sistem yang digunakan untuk mendukung layanan dan pengawasan kegiatan penangkapan ikan. Dengan adanya penangguhan tersebut, KM Maulana 23 tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui e-PIT. Kapal juga tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan operasional sampai proses penanganan dan pemeriksaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Langkah KKP ini merupakan tindakan administratif awal dalam lingkup kewenangannya, bukan keputusan pencabutan izin kapal. Status perizinan dan tindakan lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses penegakan hukum yang berjalan. Penanganan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap keselamatan dan hak awak kapal dapat berdampak langsung pada akses layanan operasional, terutama ketika aparat masih melakukan pendalaman atas informasi yang beredar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang berpotensi melanggar hak awak kapal perikanan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober, sebagai respons atas informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Ia menyampaikan penyesalan atas munculnya dugaan tersebut sekaligus mengecam setiap tindakan yang dapat mengancam keselamatan, martabat, dan perlindungan awak kapal.

Menurut Sakti, keselamatan dan kesejahteraan awak kapal merupakan perhatian utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemenuhan hak-hak dasar mereka harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan usaha perikanan, termasuk selama awak kapal menjalankan tugas di laut. Hak untuk memperoleh perlakuan manusiawi, lingkungan kerja yang aman, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi perlu dijamin melalui pengawasan yang bertanggung jawab.

Setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut, KKP langsung melakukan penelusuran untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan. Proses itu mencakup pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait agar setiap langkah penanganan didasarkan pada fakta. KKP menyatakan penanganan kasus akan tetap mengedepankan perlindungan terhadap awak kapal, termasuk memastikan kebutuhan serta keamanan mereka mendapat perhatian selama proses berlangsung.

Di sisi lain, kementerian juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Dugaan yang muncul perlu diuji melalui proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, KKP berupaya menjaga hak seluruh pihak, sekaligus memastikan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan yang tepat dapat diambil. Sikap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja perikanan dan mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan kerja kapal.

Hasil penelusuran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif menunjukkan bahwa KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT). Kapal tersebut tercatat memiliki dokumen perizinan yang masih aktif. Dalam kegiatan operasionalnya, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Alat tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinannya.

Berdasarkan data administrasi dan operasional, kapal itu beroperasi di zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan WPPNRI 718. KM Maulana 23 tercatat memiliki pangkalan di Pelabuhan Perikanan Dobo (PP Dobo) serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Pencatatan dua lokasi tersebut menjadi bagian dari informasi yang digunakan KKP untuk menelusuri kesesuaian izin, wilayah operasi, dan pergerakan kapal selama menjalankan kegiatan perikanan.

Data kepemilikan mencatat KM Maulana 23 berada di bawah PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Perusahaan tersebut memiliki alokasi lima unit kapal perikanan. Dari penelusuran data pergerakan, kapal diketahui berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Namun, sistem pemantauan menunjukkan bahwa Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal tidak aktif sejak 22 Agustus 2026. Status tersebut menjadi salah satu informasi yang diperiksa KKP dalam menelusuri aktivitas KM Maulana 23, termasuk memastikan pelaksanaan operasional kapal sesuai ketentuan perizinan dan kewajiban pemantauan. Seluruh data perizinan, rute keberangkatan, kepemilikan, serta status VMS kini menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap awak kapal KM Maulana 23. Koordinasi tersebut dilakukan agar proses penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing sekaligus memastikan hak para awak kapal tetap terlindungi selama perkara diproses. KKP juga akan memantau perkembangan penyidikan dan langkah penanganan yang berkaitan dengan kondisi serta perlindungan awak kapal.

Selain mendukung proses hukum, KKP merencanakan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit itu ditujukan untuk mengevaluasi kepatuhan operasional perusahaan dan memastikan penerapan perlindungan awak kapal. Pemeriksaan terhadap armada diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan ketentuan operasional serta menjadi dasar evaluasi terhadap aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja di kapal-kapal perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lotharia Latif menyampaikan bahwa tindakan administratif lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin, belum langsung ditetapkan. Langkah tersebut baru akan diambil apabila hasil penyidikan dan proses hukum menemukan bukti adanya pelanggaran. Dengan demikian, keputusan administratif akan mempertimbangkan temuan resmi dari aparat penegak hukum serta perkembangan perkara yang sedang berjalan.

Perkara ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang laki-laki terduduk di dalam tong berisi air. Dalam video lain, seorang pria diduga menyiksa awak kapal dengan menginjak dan menonjoknya. Polisi menyebut korban berjumlah empat orang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, pada Jumat, 2 Oktober, mengonfirmasi salah satu identitas korban sebagai Ilham Shalahudin berdasarkan penelusuran garis waktu.