Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Bayi hingga Meninggal di Jakarta Timur

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Bayi hingga Meninggal di Jakarta Timur

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polisi mengungkap dugaan motif awal dalam kasus penganiayaan terhadap bayi berinisial REA yang berusia 11 bulan hingga meninggal dunia di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu kecemburuan RPP (29) terhadap istrinya. Pelaku disebut merasa cemburu setelah mengetahui istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain. Perasaan itu kemudian diduga dilampiaskan kepada anak mereka.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menegaskan, dugaan motif tersebut masih bersifat sementara. Polisi masih mendalami keterangan yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta alasan di balik tindakan pelaku. Pendalaman juga dilakukan guna mengungkap secara jelas bentuk kekerasan, waktu kejadian, dan kondisi yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. REA diketahui merupakan anak kandung RPP, bukan anak tiri. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena polisi perlu memastikan hubungan pelaku dan korban, sekaligus menyusun kronologi berdasarkan kesaksian serta bukti yang ditemukan di lokasi. Dugaan kecemburuan terhadap istri saat ini menjadi salah satu arah penyelidikan, tetapi polisi belum menyatakan motif itu sebagai kesimpulan akhir. Penyidik masih mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, dan pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap fakta terverifikasi sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, pelaku memberikan keterangan mengenai bentuk kekerasan terhadap korban pada hari kejadian. Penganiayaan tersebut disebut berlangsung pada Kamis (1/10). Keterangan itu masih merupakan pengakuan pelaku yang disampaikan dalam proses pemeriksaan dan menjadi bagian dari pendalaman polisi terhadap perkara tersebut.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku mengaku memukul bagian punggung korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. Polisi menyampaikan informasi tersebut sebagai hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku.

Keterangan mengenai benturan dan pukulan tersebut menjadi informasi awal terkait tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban pada Kamis (1/10). Polisi masih mendalami kasus untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tersebut. Karena bersumber dari pengakuan pelaku dan pemeriksaan yang masih berlangsung, uraian itu disampaikan sebagai keterangan sementara, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian perkara.

Dalam penyampaian informasi tersebut, polisi menyebutkan bentuk kekerasan yang diakui pelaku secara terbatas, yakni membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul bagian punggung korban dengan tangan kanan yang dikepalkan. Tidak terdapat keterangan lain yang ditambahkan di luar hasil pemeriksaan sementara itu. Pendalaman terhadap motif serta perkara secara keseluruhan tetap dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan pemeriksaan yang berjalan.

Rangkaian kasus tersebut mulai terungkap setelah pelaku datang menemui seorang saksi sekitar pukul 18.15 WIB sambil menggendong korban. Dalam kondisi menangis, pelaku meminta bantuan agar bayi itu segera dibawa ke rumah sakit. Pada saat kejadian, ibu korban yang berinisial M dan berusia 23 tahun sedang bekerja, sehingga tidak berada di rumah ketika pelaku membawa korban untuk meminta pertolongan.

Ketika saksi menanyakan kondisi bayi, pelaku pada awalnya menyebut korban sakit karena mengalami muntah-muntah. Namun, penjelasan itu menimbulkan kecurigaan setelah saksi melihat wajah korban dipenuhi luka lebam. Pelaku kemudian memberikan keterangan berbeda dengan mengatakan bahwa korban tertimpa kipas angin. Perubahan alasan tersebut membuat jawaban pelaku dinilai berbelit-belit dan tidak menjelaskan secara jelas penyebab luka yang terlihat pada tubuh korban.

Karena merasa ada kejanggalan, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 011. Sekitar pukul 19.15 WIB, ibu korban pulang dan mendapati anaknya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan wajah penuh lebam. Dari pelaku, ia kembali mendengar alasan bahwa korban mengalami luka akibat tertimpa kipas angin. Keterangan ibu kepada polisi menyebutkan bahwa luka pada wajah korban sebenarnya sudah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Namun, setiap kali ditanya mengenai kondisi tersebut, pelaku selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Temuan dan keterangan dari saksi serta ibu korban kemudian menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara, termasuk untuk menelusuri penyebab luka dan rangkaian kejadian sebelum korban dibawa meminta bantuan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ketua RT setempat menerima informasi mengenai kondisi seorang bayi yang dinilai tidak wajar. Setelah memperoleh laporan tersebut, ia segera mendatangi lokasi untuk memastikan keadaan korban. Di tempat kejadian, ketua RT mendapati bayi dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan wajah tampak lebam dan pucat. Melihat keadaan itu, ia kemudian menghubungi Polsek Cakung untuk meminta penanganan lebih lanjut.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan tempat kejadian perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran awal mengenai kondisi bayi serta situasi di sekitar lokasi sebelum proses penyelidikan dilanjutkan. Tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur turut memeriksa tubuh korban. Dari pemeriksaan awal, ditemukan lebam pada mata kiri serta luka lebam di bagian kiri tubuh korban yang mengeluarkan darah.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Cakung ke RS Polri Kramat Jati. Proses tersebut dilakukan untuk menjalani visum, sehingga penyebab kematian dapat diketahui secara medis sekaligus memastikan kondisi luka yang ditemukan pada tubuh korban. Dalam proses evakuasi dan pendampingan, korban didampingi oleh perawat Puskesmas Cakung serta anggota PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan awal selesai, penyidik mengamankan lokasi kejadian untuk menjaga kondisi tempat perkara dan mencegah perubahan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga mengumpulkan barang bukti yang diperlukan, termasuk benda atau keterangan yang dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa. Selain itu, petugas membuat dokumentasi lokasi dan hasil pemeriksaan awal sebagai bagian dari kelengkapan administrasi serta bahan untuk kepentingan penyidikan. Seluruh temuan selanjutnya akan dianalisis bersama hasil visum dan keterangan saksi.