Sport  

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules dalam Penyidikan Kasus Lahan Summarecon di Bogor

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules dalam Penyidikan Kasus Lahan Summarecon di Bogor

Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta yang disebut milik Hercules Rosario Marshal (HRM), Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang itu menjadi salah satu barang yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap alur penerimaan dan kaitannya dengan perkara. Penyitaan merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti, sementara penyidik masih mendalami asal-usul dana dan konteks penyerahannya. Informasi yang disampaikan KPK pada tahap ini tetap merujuk pada dugaan dalam penyidikan, bukan penetapan bahwa pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana.

Menurut keterangan Budi, penyidik menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Dugaan itu dikaitkan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi salah satu aspek dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Dengan demikian, penyidik berupaya menelusuri hubungan dana yang disita, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta proses pengelolaan lahan tersebut. Keterangan mengenai dugaan sumber dana dan keterkaitannya dengan perusahaan disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah, bukan sebagai kesimpulan akhir atas perkara. KPK masih perlu menguji informasi itu melalui pemeriksaan, penelusuran dokumen, dan bukti lain yang relevan.

Dalam penyidikan, penyitaan uang dapat membantu penyidik memeriksa dugaan transaksi dan menentukan apakah dana tersebut berhubungan dengan perkara. Namun, adanya penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang itu merupakan hasil korupsi atau bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran. KPK masih mendalami keterangan mengenai dugaan penerimaan dari SMC dan kaitannya dengan pengelolaan lahan di Bogor. Hubungan tersebut, sebagaimana disampaikan Budi Prasetyo, masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Karena itu, informasi tentang asal uang maupun peran setiap pihak perlu dipahami secara cermat sesuai keterangan resmi dan asas praduga tak bersalah.

Lahan yang menjadi objek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Summarecon di Bogor diduga berkaitan dengan praktik suap. Dugaan tersebut berhubungan dengan pengurusan pembukaan blokir lahan serta hak guna bangunan (HGB). Kedua urusan itu menjadi pokok yang ditelusuri penyidik dalam rangka mengungkap konstruksi perkara. Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh Hercules. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara lahan yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu, sementara dugaan suap yang menjadi pokok perkara masih dalam proses penyidikan.

Penyerahan uang dilakukan melalui kuasa hukum Hercules, NMB, kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan demikian, uang tersebut disampaikan kepada penyidik melalui perwakilan hukum, bukan diserahkan langsung oleh Hercules. KPK kemudian menyita uang senilai Rp800 juta itu dalam kaitannya dengan penyidikan perkara lahan di Bogor. Informasi mengenai penyerahan dan penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus yang berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan HGB atas lahan yang dimaksud.

Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang yang diduga terkait perkara untuk disita merupakan bentuk sikap kooperatif. Ia juga menyebut tindakan tersebut sebagai dukungan terhadap proses penegakan hukum. Menurut penjelasan Budi, dukungan itu diperlukan agar konstruksi perkara dapat diungkap secara utuh. Pernyataan tersebut menerangkan alasan penyerahan uang sebagaimana disampaikan dalam kaitannya dengan proses penyidikan. Dalam perkara ini, fokus penyidik mencakup dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir serta hak guna bangunan atas lahan Summarecon di Bogor. KPK menyita Rp800 juta setelah uang disampaikan oleh NMB, selaku kuasa hukum Hercules, kepada penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penjelasan Budi menempatkan penyerahan tersebut sebagai sikap kooperatif dan dukungan bagi penegakan hukum, dengan tujuan membantu pengungkapan konstruksi perkara secara utuh.

Perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi langkah awal penyidikan terhadap dugaan suap yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB perusahaan itu. Kasus ini turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pihak swasta yang disebut berperan dalam proses tersebut.

Sehari setelah OTT, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, perusahaan, perantara, dan pihak swasta. Penetapan tersebut menandai pengembangan perkara dari operasi penindakan menjadi penyidikan terhadap dugaan hubungan pengurusan hak atas tanah dan pemberian suap. KPK menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam rangkaian perkara.

Dari unsur ATR/BPN, tersangka yang disebut adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari pihak perusahaan, KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon. Nama-nama tersebut mencakup pejabat yang terkait dengan urusan pertanahan maupun pihak yang berhubungan dengan perusahaan dalam perkara pengurusan HGB.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar; serta Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai pihak swasta. KPK menduga keempat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara, bukan kesimpulan mengenai kesalahan mereka. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak perlu diuji melalui proses hukum. Dengan demikian, perkara ini melibatkan delapan orang dengan latar belakang dan peran yang beragam, sementara KPK menelusuri dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon di Bogor.

Rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus lahan Summarecon di Bogor berlangsung secara bertahap di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di lingkungan pertanahan. Lokasi yang didatangi meliputi ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penggeledahan pada hari itu juga mencakup direktorat terkait.

Keesokan harinya, 18 September 2026, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta. Pada tanggal yang sama, penyidik mendatangi rumah Lampri di Bekasi. Dengan demikian, kegiatan pada dua hari pertama mencakup ruangan di lingkungan pertanahan, kantor perusahaan di Jakarta, dan kediaman Lampri di Bekasi. Uraian ini menunjukkan urutan lokasi yang disebut dalam perkembangan penyidikan, tanpa menambahkan keterangan mengenai hasil dari setiap kegiatan.

Setelah jeda beberapa hari, penyidik kembali melakukan penggeledahan pada 21 September 2026. Kali ini, lokasi yang didatangi adalah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari kemudian, pada 23 September 2026, penggeledahan dilakukan di kantor pertanahan Kota Mojokerto. Pergerakan penyidik pada dua tanggal tersebut membawa rangkaian kegiatan dari Kabupaten Bogor ke Kota Mojokerto, sebagaimana tercantum dalam perkembangan penggeledahan kasus lahan tersebut.

Pada 24 September 2026, penyidik menggeledah kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Baca juga: Pengembangan Kasus Suap HGB di Bogor, Melibatkan Tangan-Tangan Dekat Nusron Wahid | Penyidikan KPK: Penggeledahan Rumah Pejabat Swasta di Bengkulu