Mengapa Ojek Online Masuk Kategori Angkutan Umum dalam Revisi UU LLAJ

Mengapa Ojek Online Masuk Kategori Angkutan Umum dalam Revisi UU LLAJ

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memasukkan ojek online sebagai angkutan umum dalam rancangan undang-undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pengakuan terhadap perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi, tetapi terutama didorong oleh kebutuhan untuk memastikan keselamatan. Aktivitas ojek online telah menjadi bagian dari ekosistem transportasi yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pemerintah menilai keberadaannya perlu ditempatkan dalam kerangka pengaturan yang jelas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa urgensi keselamatan menjadi alasan utama di balik kebijakan tersebut. Menurut penjelasan itu, pengaturan diperlukan agar aspek keselamatan dalam operasional ojek online tidak dibiarkan berjalan tanpa dasar hukum yang memadai. Ketika suatu layanan telah digunakan dan berlangsung secara nyata di tengah masyarakat, terdapat kebutuhan untuk menghadirkan ketentuan yang dapat menjadi rujukan. Posisi ojek online sebagai transportasi umum, dengan demikian, dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah merespons kondisi yang telah berkembang.

Pemerintah memandang negara perlu hadir untuk mengatur fenomena transportasi daring yang sudah berlangsung di lapangan, bukan membiarkannya berada di luar kerangka hukum. Kehadiran aturan diharapkan memberikan dasar bagi pengelolaan aspek keselamatan dalam ekosistem tersebut. Penjelasan mengenai alasan itu disampaikan Aan Suhanan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Oktober. Dalam konteks tersebut, rencana memasukkan ojek online ke dalam kategori angkutan umum menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pengaturan yang mengikuti realitas layanan transportasi, khususnya demi menempatkan keselamatan sebagai pertimbangan utama.

Sejak sekitar 2015, layanan ojek online berkembang dari alternatif transportasi berbasis aplikasi menjadi bagian penting dalam mobilitas masyarakat. Kehadirannya tidak lagi terbatas pada kelompok pengguna tertentu atau kebutuhan perjalanan sesekali. Layanan ini digunakan secara luas untuk perjalanan harian, antar-jemput, akses menuju simpul transportasi, pengiriman barang, serta mendukung aktivitas ekonomi di berbagai wilayah. Pertumbuhan jumlah pengemudi, pengguna, dan perjalanan menunjukkan bahwa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi telah menjadi fenomena sosial dan transportasi yang berskala besar.

Perubahan tersebut menjadi salah satu kondisi faktual yang mendorong pemerintah memperkuat pengaturan. Sebelum pembahasan landasan hukum yang lebih komprehensif, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini menjadi langkah awal untuk memberikan kerangka perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan sepeda motor dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.

Cakupan aturan tersebut meliputi aspek keselamatan, hubungan pengemudi dan pengguna, serta tanggung jawab penyelenggara layanan. Dalam pelaksanaannya, terdapat standar operasional keselamatan yang harus diperhatikan, lain kewajiban pengemudi mengenakan helm sesuai standar dan menyediakan helm bagi penumpang. Pengemudi juga diwajibkan menggunakan jaket pelindung atau atribut keselamatan yang mendukung keamanan selama perjalanan. Ketentuan mengenai kondisi kendaraan, perilaku berkendara, perlakuan terhadap pengguna, dan mekanisme pengaduan turut memperlihatkan upaya pemerintah mengatur layanan secara lebih tertib.

Permenhub tersebut penting karena mengakui kebutuhan untuk melindungi pengguna sepeda motor yang digunakan bagi kepentingan masyarakat, meskipun pengaturannya masih berada pada tingkat peraturan menteri. Seiring meningkatnya skala layanan, kompleksitas operasional, dan ketergantungan masyarakat terhadap angkutan sepeda motor, kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih kuat juga semakin nyata. Perkembangan itu menjadi dasar bagi pembentukan pengaturan yang lebih tinggi dan komprehensif dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah menilai pengaturan ojek online perlu ditempatkan pada tingkat undang-undang karena layanan tersebut berlangsung dalam realitas transportasi yang terus berkembang. Salah satu pertimbangan yang disoroti adalah tingginya keterlibatan kendaraan roda dua dalam kejadian kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data yang digunakan pemerintah, kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka ini menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai kebutuhan pengaturan yang lebih jelas terhadap sepeda motor yang digunakan untuk melayani masyarakat.

Penyebutan angka tersebut tidak serta-merta menjelaskan penyebab setiap kecelakaan, melainkan menunjukkan bahwa kendaraan roda dua merupakan bagian besar dari kondisi keselamatan lalu lintas yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan. Karena itu, keberadaan sepeda motor sebagai sarana layanan berbasis aplikasi tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai keselamatan, tanggung jawab operasional, dan kepastian aturan.

Persoalan lain yang menjadi dasar pertimbangan adalah belum adanya dasar hukum yang memadai untuk mengatur angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas. Selama ini, kebutuhan dan praktik penggunaan kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang telah berkembang, tetapi kerangka hukum yang secara khusus mengaturnya belum sepenuhnya tersedia. Kondisi tersebut membuat posisi layanan ojek online memerlukan penataan melalui ketentuan yang memiliki kekuatan hukum lebih jelas.

Pemerintah melihat bahwa mengabaikan perkembangan tersebut dapat menciptakan kekosongan aturan, terutama dalam aspek keselamatan dan operasional layanan. Kekosongan itu berkaitan dengan kebutuhan untuk menetapkan batasan, tanggung jawab, serta ketentuan penyelenggaraan secara lebih terukur. Dengan memasukkan pengaturan ojek online ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembahasan diarahkan untuk menyediakan dasar hukum yang dapat menyesuaikan pengaturan dengan penggunaan sepeda motor oleh masyarakat secara terbatas.

Draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memperluas ruang lingkup pengaturan terhadap layanan transportasi yang berkembang melalui platform digital. Pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis aplikasi, termasuk aspek penyelenggaraan layanan, hubungan penyedia dan pengguna, serta kepastian hukum bagi pihak yang terlibat. Pengaturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk ojek online, tetapi juga mencakup jenis angkutan lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital. Dengan demikian, perkembangan teknologi dalam layanan mobilitas ditempatkan dalam kerangka angkutan umum yang memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas.

Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A dalam draf revisi UU LLAJ. Bab baru tersebut mencakup pengaturan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan pengangkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Rumusan ini menunjukkan bahwa layanan berbasis sepeda motor tidak dipandang hanya sebagai kegiatan informal, melainkan sebagai bagian dari ekosistem transportasi yang perlu memperoleh landasan hukum. Cakupan layanan yang beragam juga mencerminkan perubahan kebutuhan masyarakat terhadap mobilitas dan distribusi barang yang cepat melalui platform digital.

Dalam rancangan pengaturannya, pelaku usaha mikro juga direncanakan dapat dilibatkan dalam penyediaan layanan berbasis platform digital. Pelibatan ini penting untuk memperluas kesempatan berusaha sekaligus mengakui peran usaha skala kecil dalam mendukung layanan transportasi dan pengiriman. Selain ketentuan mengenai jenis layanan, pemerintah menyetujui pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota penyediaan layanan transportasi digital. Keseluruhan substansi tersebut berkaitan dengan daftar inventarisasi masalah dan pandangan pemerintah yang disampaikan kepada Komisi V DPR RI pada Rabu, 30 September, sebagai bagian dari pembahasan revisi UU LLAJ.