JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Permintaan tersebut berkaitan dengan pengaturan kelembagaan dan kebutuhan perwakilan politik di Jakarta setelah perubahan status daerah yang diatur dalam undang-undang tersebut. Salah satu poin yang disampaikan ialah usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.
Jumlah kursi DPRD Jakarta yang berlaku saat ini sebanyak 106 kursi. DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar jumlah tersebut ditambah secara signifikan, dengan rentang usulan sekitar 180 hingga 220 kursi. Besaran itu masih berupa usulan yang perlu dikaji melalui pembahasan lebih lanjut, termasuk dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, kompleksitas persoalan perkotaan, serta kebutuhan keterwakilan masyarakat di setiap daerah pemilihan.
Usulan perubahan tersebut kemudian menjadi perhatian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg menyatakan akan mendalami dan membahas lebih lanjut permintaan revisi UU DKJ, termasuk bagian yang menyangkut penambahan kursi DPRD Jakarta. Pembahasan diperlukan untuk menilai dasar hukum, dampak penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kesesuaiannya dengan sistem perwakilan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta masih berada pada tahap pengkajian. Angka 180 hingga 220 kursi belum menjadi ketetapan baru, sementara jumlah yang berjalan tetap 106 kursi. Baleg DPR RI juga belum menyatakan keputusan final ataupun persetujuan terhadap usulan tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pembahasan DPRD DKI Jakarta, DPR RI, dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kemungkinan revisi UU DKJ.
Usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berangkat dari persoalan keterwakilan masyarakat yang dinilai semakin berat. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menjelaskan bahwa Jakarta memiliki populasi sekitar 11 juta jiwa. Dengan jumlah anggota DPRD yang tersedia saat ini, setiap legislator harus merepresentasikan kurang lebih 100.000 warga.
Menurut penjelasan tersebut, besarnya jumlah penduduk membuat ruang lingkup tugas anggota DPRD DKI menjadi sangat luas. Mereka tidak hanya menyerap aspirasi, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan membahas anggaran, tetapi juga menindaklanjuti persoalan dari masyarakat di wilayah perkotaan yang padat dan kompleks. Kondisi ini dinilai berbeda dengan daerah lain yang memiliki struktur pemerintahan kabupaten atau kota. Di Jakarta, tidak terdapat DPRD pada tingkat kabupaten atau kota, sehingga fungsi representasi politik di tingkat daerah secara langsung bertumpu pada DPRD DKI.
Ketiadaan lembaga legislatif di bawah tingkat provinsi tersebut menjadi salah satu alasan beban kerja DPRD DKI dianggap lebih berat dibandingkan DPRD di daerah lain. Aspirasi warga dari seluruh wilayah Jakarta harus disalurkan melalui satu lembaga provinsi, tanpa perantara DPRD kabupaten atau kota. Karena itu, Bapemperda mengusulkan perubahan rasio keterwakilan sebagai dasar untuk menambah jumlah kursi.
Skema yang diajukan ialah menetapkan satu anggota DPRD untuk mewakili sekitar 50.000 hingga 60.000 warga, bukan sekitar 100.000 warga seperti kondisi yang digambarkan saat ini. Dengan rasio tersebut, jumlah anggota DPRD DKI diperkirakan dapat meningkat menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Usulan ini diharapkan mempersempit jarak wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus membagi beban penyerapan aspirasi serta pengawasan kebijakan secara lebih proporsional. Pembahasannya tetap memerlukan kajian terhadap aspek kependudukan, aturan perundang-undangan, serta kebutuhan tata kelola pemerintahan Jakarta.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menetapkan bentuk penyelesaian atas usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220. Lembaga tersebut menilai usulan itu perlu dibahas secara menyeluruh sebelum diambil keputusan, karena perubahan jumlah anggota dewan berkaitan dengan representasi politik, kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penambahan kursi belum dapat dianggap sebagai keputusan final, melainkan masih menjadi salah satu pilihan yang sedang dipertimbangkan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam mengenai persoalan tersebut. Baleg juga berencana mengundang sejumlah ahli untuk memperoleh pandangan yang lebih objektif mengenai kebutuhan keterwakilan warga Jakarta. Selain itu, DPRD Jakarta akan diminta menyampaikan kajian lanjutan agar pembahasan tidak hanya didasarkan pada usulan administratif, tetapi juga pada data kependudukan, karakteristik wilayah, serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
Menurut Martin, fokus utama kajian adalah menemukan skema yang mampu memperbaiki representasi warga Jakarta. Besarnya jumlah penduduk dan kompleksitas persoalan di wilayah tersebut perlu dibandingkan dengan kapasitas anggota DPRD dalam menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menjelaskan, kondisi satu anggota DPRD yang merepresentasikan sekitar 100.000 warga berpotensi menimbulkan sumbatan aspirasi. Beban keterwakilan yang terlalu besar dapat membuat komunikasi masyarakat dan wakilnya tidak berjalan secara optimal.
Meski demikian, Baleg tidak langsung menyimpulkan bahwa solusi satu-satunya adalah menambah jumlah kursi. Berbagai alternatif perlu dianalisis, termasuk kemungkinan perbaikan mekanisme penyerapan aspirasi, pembagian daerah pemilihan, dan penguatan dukungan kelembagaan bagi anggota DPRD. Penambahan kursi tetap menjadi salah satu kemungkinan, tetapi keputusan akhirnya harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baleg akan menilai seluruh masukan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD DKI Jakarta akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengkaji dasar pengajuan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), menghimpun pandangan dari berbagai pihak, serta merumuskan solusi yang dapat diterima secara kelembagaan. Pembahasan juga akan melihat keterkaitan kebutuhan representasi politik di Jakarta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu agenda yang mungkin dibahas ialah memasukkan revisi UU DKJ ke dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg tetap memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk terkait UU DKJ. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan DPRD DKI akan tetap dipertimbangkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku, meskipun keputusan akhirnya memerlukan kajian, harmonisasi, dan persetujuan sesuai tahapan pembentukan undang-undang.
DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar revisi tersebut masuk Prolegnas karena terdapat kebutuhan untuk mengharmonisasikan UU DKJ dengan UU Pemilu. Penyelarasan diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu, terutama dalam menentukan dasar pengaturan serta pelaksanaan pemilihan anggota legislatif di Jakarta. DPRD juga menilai kejelasan norma penting untuk mencegah munculnya konsekuensi langsung terhadap desain pemilu apabila pengaturan mengenai jumlah kursi berubah tanpa landasan hukum yang memadai.
Selain aspek kepemiluan, revisi UU DKJ diharapkan membuka ruang evaluasi terhadap jumlah kursi DPRD DKI agar lebih mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk Jakarta. Dengan demikian, pembahasan Baleg dan DPRD tidak hanya berfokus pada angka 220 kursi, tetapi juga pada prinsip keterwakilan, kepastian hukum, dan kesesuaian kebijakan dengan kondisi demografis. Jadwal pertemuan lanjutan akan menjadi tahap penting untuk menentukan arah pembahasan serta kemungkinan pengajuan resmi ke Prolegnas Prioritas 2027.
