Menjelang Oktober 2026, Sertifikat Halal Jadi Penanda yang Perlu Diperhatikan Konsumen

Jakarta | Menjelang 18 Oktober 2026, penerapan kewajiban sertifikasi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memasuki tahap penting. Tanggal tersebut dijadwalkan sebagai saat aturan berlaku efektif setelah masa transisi dan relaksasi selama 12 tahun. Periode panjang ini memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyiapkan proses, memperbaiki pemahaman, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Bagi konsumen, perubahan ini juga menjadi pengingat untuk lebih cermat mengenali informasi mengenai status suatu produk. Namun, perhatian tidak seharusnya berhenti pada tulisan atau simbol yang tercantum di kemasan; dasar sertifikasi dan kepatuhan pelaku usaha juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, berpandangan bahwa momentum pemberlakuan tersebut semestinya mendorong pemenuhan kewajiban sertifikat halal bagi produk dan pelaku usaha yang masuk kategori wajib. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan sertifikat nonhalal bagi kategori yang memang diwajibkan menyatakan status tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab informasi tidak hanya berkaitan dengan produk yang dinyatakan halal. Kejelasan status perlu diterapkan sesuai ketentuan, agar konsumen memperoleh keterangan yang relevan ketika memilih barang atau menggunakan jasa. Bagi usaha, persiapan lebih awal dapat membantu mengurangi ketidakpastian dalam menghadapi penerapan aturan.

Pokok perhatian dalam periode ini adalah status sertifikasi, bukan semata-mata klaim sepihak yang dipasang pada produk. Pernyataan halal pada label, materi promosi, atau kanal penjualan perlu dibedakan dari sertifikat resmi yang menunjukkan bahwa proses penilaian dan penerbitan telah ditempuh. Konsumen dapat memeriksa informasi sertifikasi melalui keterangan yang tersedia dan bertanya kepada pelaku usaha apabila statusnya tidak jelas. Sebaliknya, pelaku usaha perlu memastikan bahwa klaim yang disampaikan sesuai dengan status produk serta dokumen yang dimiliki. Menjelang tenggat 18 Oktober 2026, pemahaman atas perbedaan ini membantu membangun keterbukaan, mendukung kepatuhan, dan memperkuat perlindungan konsumen dalam menentukan pilihan.

Tulus menilai tidak semestinya ada relaksasi lanjutan terhadap kewajiban sertifikasi halal setelah masa transisi yang telah berlangsung selama 12 tahun. Rentang waktu tersebut, menurutnya, sudah memberikan kesempatan bagi produsen dan pelaku usaha untuk memahami ketentuan, menyiapkan proses, serta mengurus sertifikasi produk. Karena itu, memasuki Oktober 2026, perhatian perlu diarahkan pada pelaksanaan aturan secara konsisten, bukan pada pemberian kelonggaran baru. Kepastian penerapan juga penting agar konsumen dapat mengenali produk yang telah memenuhi ketentuan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam hal ini, Tulus mendorong Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bertindak proaktif dan progresif. Peran lembaga tersebut bukan hanya menunggu pengajuan, tetapi juga mendorong produsen dan pelaku usaha agar segera menjalani proses sertifikasi. Upaya itu dapat dilakukan dengan memperkuat sosialisasi, memberikan informasi yang mudah dipahami, serta membantu pelaku usaha mengetahui tahapan dan persyaratan pengajuan. Pendekatan yang aktif diharapkan mempercepat pemenuhan kewajiban tanpa mengurangi ketegasan aturan. Koordinasi yang baik BPJPH dan para pelaku usaha juga dapat membantu mengidentifikasi kesulitan praktis sejak awal, sehingga proses tidak tertunda karena kurangnya informasi atau pemahaman.

Tanggung jawab tersebut juga berada pada pelaku usaha sendiri. Tulus berharap mereka bersikap proaktif dan kooperatif mengajukan sertifikasi, terutama usaha yang tidak termasuk kategori usaha kecil dan menengah. Kebijakan self regulation dinilai memudahkan pelaku UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi tanpa biaya, sehingga mereka dapat memanfaatkan jalur yang tersedia. Sebaliknya, biaya sertifikasi semestinya bukan kendala signifikan bagi usaha besar. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki kapasitas lebih besar diharapkan tidak menunda pengajuan atau menjadikan biaya sebagai alasan untuk tidak bergerak. Sikap kooperatif, kesiapan dokumen, dan komunikasi yang terbuka dengan BPJPH akan mendukung proses yang lebih tertib. Pemenuhan sertifikasi pada akhirnya menjadi bagian dari kepatuhan usaha sekaligus informasi penting bagi konsumen saat memilih produk.Peringatan Tulus mengajak konsumen membedakan keterangan mengenai bahan tertentu dari kepastian status halal suatu produk. Ungkapan “no pork, no lard, no alcohol” secara harfiah menyatakan bahwa makanan atau minuman tidak menggunakan daging babi, lemak babi, maupun alkohol. Namun, keterangan terbatas itu tidak menjelaskan seluruh bahan, sumber bahan, proses pengolahan, ataupun cara penyajian yang terlibat. Karena itu, konsumen tidak sepatutnya menganggap tagline tersebut sebagai pengganti sertifikat halal atau sebagai jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tulus menyoroti bahwa tagline serupa digunakan oleh sejumlah restoran besar di mal dan pusat belanja. Dalam lingkungan yang menawarkan banyak pilihan, kalimat singkat pada papan informasi atau materi promosi dapat dengan mudah membentuk kesan bahwa suatu menu aman dikonsumsi oleh konsumen Muslim. Padahal, tidak adanya tiga bahan yang disebutkan belum cukup untuk menilai keseluruhan rantai produksi. Bahan tambahan, bahan olahan, peralatan, penyimpanan, dan kemungkinan kontak dengan bahan lain juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan kehalalan. Penilaian tersebut memerlukan informasi dan proses verifikasi yang lebih menyeluruh daripada klaim pemasaran singkat.

Makna pernyataan itu perlu dipahami secara cermat: Tulus tidak menyatakan bahwa setiap restoran yang memakai tagline tersebut pasti menyajikan produk haram. Poinnya ialah bahwa keterangan tentang ketiadaan bahan tertentu, dengan sendirinya, tidak membuktikan status halal. Tanpa sertifikasi yang dipersyaratkan, konsumen tidak memperoleh kepastian bahwa komposisi dan proses produk telah diperiksa sesuai standar regulasi. Sertifikat halal memberi rujukan yang lebih jelas karena menunjukkan adanya pemeriksaan melalui mekanisme yang ditetapkan, bukan semata-mata pernyataan pelaku usaha. Konsumen dapat memeriksa informasi sertifikat pada produk atau kanal resmi, dan menanyakan statusnya kepada restoran bila belum menemukan keterangan. Sikap ini membantu masyarakat membuat pilihan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya istilah yang terdengar meyakinkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha perlu menyampaikan informasi secara transparan agar konsumen memahami perbedaan deskripsi bahan dan pengakuan halal yang telah disertifikasi. Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi pada Oktober 2026, pemahaman atas perbedaan tersebut menjadi semakin penting bagi konsumen dan usaha kuliner.Temuan terbaru yang disebutkan dalam sumber menyoroti adanya produk marshmallow bersertifikat halal yang mengandung gelatin babi. Informasi tersebut dikaitkan dengan BPOM dan BPJPH, dan perlu disampaikan sesuai batas keterangan yang tersedia: sumber menyebut keberadaan produk dengan kondisi tersebut, tanpa merinci nama atau merek produk. Karena itu, pembaca sebaiknya tidak menganggap temuan ini sebagai keterangan tentang seluruh produk marshmallow, seluruh sertifikat halal, ataupun kategori pangan lain. Uraian yang dapat dipastikan dari bahan sumber terbatas pada temuan yang dinyatakan tersebut.

Informasi ini menunjukkan bahwa klaim yang terlihat pada suatu produk dan status sertifikasi resmi merupakan dua hal yang perlu dibaca secara cermat. Pernyataan produsen mengenai produk tidak otomatis sama dengan keterangan mengenai sertifikasi, sementara keberadaan sertifikat juga perlu dipahami berdasarkan status resmi yang tercantum. Konsumen dapat mencermati informasi yang tersedia pada kemasan dan mengacu pada keterangan resmi yang relevan, tanpa menarik dugaan tentang produk tertentu apabila sumber tidak menyebutkannya. Dalam menyampaikan temuan ini, penting pula untuk menjaga batas fakta yang dinyatakan dan tafsiran yang tidak didukung keterangan.

Temuan tersebut layak menjadi pengingat bagi konsumen untuk tidak hanya mengandalkan satu bentuk klaim ketika menilai informasi halal. Namun, sumber yang tersedia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang produk, tahapan pemeriksaan, ataupun penjelasan mengenai bagaimana kondisi itu terjadi. Oleh sebab itu, rincian-rincian tersebut tidak dapat ditambahkan sebagai fakta.

Baca juga: Persiapan Timnas Indonesia Menjelang Piala ASEAN 2026 | Sinergi Babinsa dan PPL Pertanian dalam Pengubinan Menjelang Panen Padi | Strategi PSIM Yogyakarta Menjelang Pertandingan Melawan Madura United