Jakarta | Kewajiban sertifikasi halal yang semula direncanakan berlaku pada 2026 ditunda hingga 2028. Meski jadwal penerapan kewajiban tersebut bergeser, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap memilih, membeli, dan mengonsumsi produk yang telah memiliki label halal. MUI juga mengingatkan warga agar menghindari produk tanpa label halal sebagai langkah kehati-hatian saat berbelanja.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menyampaikan imbauan itu ketika ditemui di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pesan tersebut menekankan pentingnya memperhatikan informasi halal yang tercantum pada produk, terutama ketika konsumen menentukan pilihan di tengah masa penundaan kewajiban sertifikasi. Label halal dapat menjadi salah satu informasi yang membantu masyarakat mengenali produk yang telah melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan.
Penundaan jadwal kewajiban tidak dengan sendirinya mengubah status kehalalan produk tertentu. Karena itu, masyarakat tetap perlu mencermati keterangan pada kemasan dan tidak menyimpulkan bahwa semua produk tanpa label halal otomatis memiliki status tertentu. Imbauan MUI berfokus pada pilihan konsumen: mengutamakan produk berlabel halal dan berhati-hati terhadap produk yang belum mencantumkan label tersebut. Sikap ini juga mendorong konsumen untuk mencari informasi yang jelas sebelum membeli atau mengonsumsi suatu barang.
Bagi pelaku usaha, perubahan waktu penerapan memberi tambahan masa untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi. Namun, bagi konsumen, anjuran untuk memilih produk berlabel halal tetap relevan selama masa transisi. Masyarakat dapat memeriksa label secara langsung dan mengikuti keterangan resmi dari otoritas terkait apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dengan begitu, penundaan kebijakan dipahami sebagai perubahan jadwal pelaksanaan, bukan sebagai penetapan baru mengenai kehalalan setiap produk. Imbauan tersebut menjaga perhatian publik pada informasi halal tanpa membuat penilaian yang tidak berdasar terhadap produk tertentu.
Cholil menyayangkan penundaan kewajiban sertifikasi halal karena kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kepastian yang dibutuhkan masyarakat saat memilih produk. Bagi konsumen Muslim, informasi mengenai status halal bukan sekadar keterangan tambahan pada kemasan, melainkan salah satu pertimbangan penting sebelum suatu barang dikonsumsi atau digunakan. Ketika kewajiban penerapan dan pencantuman sertifikasi belum berjalan sesuai rencana, warga mungkin menghadapi kesulitan untuk memastikan status produk secara jelas dan konsisten.
Kebutuhan akan informasi itu mencakup beragam barang yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Selain makanan dan minuman, masyarakat juga perlu mempertimbangkan status produk seperti obat-obatan serta barang gunaan. Dalam kondisi sakit, misalnya, konsumen perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai bahan dan proses pembuatan obat, sepanjang pilihan yang tersedia memungkinkan. Demikian pula, barang yang digunakan sehari-hari dapat menimbulkan pertanyaan tentang kandungan, bahan baku, maupun proses produksinya. Kejelasan sertifikasi membantu menjawab kebutuhan tersebut.
Kewajiban halal diharapkan menyediakan acuan yang lebih mudah dikenali sehingga masyarakat dapat membedakan produk yang telah memenuhi ketentuan halal dari produk yang tidak berstatus halal atau belum memiliki kepastian. Label dan sertifikat memberi konsumen informasi yang dapat dipertimbangkan, bukan menghapus kebutuhan untuk membaca keterangan produk secara cermat. Dengan sistem yang jelas dan dapat dipercaya, keputusan membeli dapat dibuat dengan lebih tenang. Penundaan, sebaliknya, berpotensi membuat penerapan standar dan ketersediaan informasi berbeda-beda di produk maupun pelaku usaha.
Cholil memandang persoalan ini sebagai bagian dari pemenuhan hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pembahasan sertifikasi halal tidak semestinya dibatasi sebagai urusan ekonomi, perdagangan, atau biaya kepatuhan bagi produsen. Aspek-aspek tersebut tetap perlu diperhatikan, tetapi hak konsumen memperoleh informasi yang membantu mereka menaati keyakinannya juga perlu ditempatkan sebagai pertimbangan utama. Kepastian status produk memungkinkan masyarakat menentukan pilihan sesuai ajaran yang diyakini, sementara sertifikasi menjadi sarana untuk mendukung pilihan itu secara lebih transparan.
Cholil menilai penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal berdampak pada belum adanya kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan yang ditunda tersebut. Dalam kondisi ini, pelaku usaha juga belum dapat dikenai sanksi karena tidak memiliki sertifikasi yang diwajibkan. Situasi tersebut perlu dipahami sebagai konsekuensi dari belum berlakunya kewajiban, bukan sebagai penilaian langsung terhadap kandungan atau proses pembuatan setiap produk yang beredar.
Di sisi lain, ketiadaan kewajiban dapat menyulitkan masyarakat ketika berusaha mengetahui status kehalalan produk. Sertifikat dan label halal menjadi informasi yang membantu konsumen mengenali produk yang telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Jika informasi itu tidak tersedia, konsumen mungkin perlu mencari keterangan tambahan dari produsen atau sumber lain. Karena itu, masa penundaan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang ingin memastikan pilihan konsumsinya selaras dengan keyakinan agama.
Cholil tetap menganjurkan masyarakat untuk memilih produk yang memiliki label halal. Menurutnya, anjuran tersebut berpijak pada kewajiban agama bagi umat Islam, sehingga tidak bergantung pada ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi bagi pelaku usaha. Dengan kata lain, perubahan jadwal penerapan aturan tidak menghapus pertimbangan keagamaan yang menjadi dasar bagi konsumen dalam memilih produk.
Anjuran itu juga tidak berarti bahwa semua produk tanpa label halal pasti tidak halal. Ketiadaan label menunjukkan bahwa konsumen tidak memperoleh penanda resmi pada kemasan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa produk tersebut mengandung bahan yang dilarang atau diproses dengan cara yang tidak sesuai. Warga dapat mencermati informasi produk, menanyakan statusnya kepada pelaku usaha, serta mengutamakan produk yang memiliki keterangan halal ketika tersedia. Pendekatan ini membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih berhati-hati tanpa membuat kesimpulan yang tidak didukung informasi memadai.
Bagi pelaku usaha, penundaan kewajiban juga memberi ruang sebelum ketentuan sertifikasi dan konsekuensi hukumnya berlaku. Meski demikian, penyediaan informasi yang jelas kepada konsumen tetap penting untuk membangun kepercayaan. Sementara itu, masyarakat dapat terus menjadikan label halal sebagai salah satu rujukan praktis dalam berbelanja, sambil memahami perbedaan belum adanya kewajiban hukum dan kewajiban agama yang diyakini.
Cholil menilai berbagai instrumen yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal pada dasarnya telah tersedia. Kesiapan tersebut mencakup keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Karena itu, menurut pandangannya, perangkat kelembagaan untuk menjalankan kewajiban sertifikasi bukan sesuatu yang belum dibangun atau sama sekali tidak ada. Penilaian ini menjadi dasar bagi MUI untuk menyoroti keputusan penundaan kewajiban tersebut, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap memilih produk yang telah memiliki label halal. Ketersediaan lembaga dan instrumen pendukung, dalam pandangan Cholil, patut menjadi bagian dari pertimbangan saat pemerintah menentukan langkah berikutnya.
Terkait penundaan kewajiban sertifikasi halal, Cholil menyebut hal itu sebagai keputusan pemerintah. Namun, ia tidak menguraikan alasan spesifik yang mendasari keputusan tersebut. Dengan demikian, pernyataannya tidak merinci pertimbangan tertentu maupun mengaitkan penundaan dengan faktor lain. Ia menempatkan persoalan tersebut sebagai keputusan yang berada di ranah pemerintah, sementara MUI menyampaikan pandangannya mengenai kesiapan instrumen dan pentingnya sertifikasi halal. Pemisahan kedua hal itu penting: keberadaan BPJPH dan perangkat pendukung disebut sebagai tanda kesiapan, sedangkan alasan penundaan tidak dijelaskan secara terperinci. Dalam situasi tersebut, imbauan kepada warga untuk tetap memperhatikan label halal pada produk yang dipilih tetap relevan, terlepas dari perubahan jadwal kewajiban sertifikasi.
MUI juga menilai posisi Indonesia semestinya menjadi pertimbangan dalam menjaga arah pelaksanaan sertifikasi halal.
Baca juga: Warga Sawangan Gelar Doa Bersama untuk Memohon Hujan di Tengah Krisis Air





