Ombudsman Dalami Tata Kelola Pemasyarakatan Usai Temuan di Lapas Cibinong

Ombudsman Dalami Tata Kelola Pemasyarakatan Usai Temuan di Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Temuan awal Ombudsman Republik Indonesia mengenai tata kelola pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap melalui inspeksi mendadak. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan. Dalam pemeriksaan awal, tim menemukan sejumlah kondisi dan penggunaan fasilitas yang dinilai perlu didalami lebih lanjut, termasuk dugaan pemanfaatan fasilitas mewah oleh narapidana.

Inspeksi tersebut menjadi perhatian karena tata kelola lapas semestinya berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan, keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Fasilitas dan layanan di dalam lapas harus dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan perlakuan istimewa atau kesenjangan di warga binaan. Namun, temuan pada tahap awal belum dapat digunakan untuk menarik kesimpulan menyeluruh mengenai adanya pelanggaran. Ombudsman masih perlu memastikan fakta melalui pemeriksaan lanjutan, permintaan keterangan, dan pencocokan dengan dokumen terkait.

Ombudsman menegaskan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada inspeksi mendadak tersebut. Lembaga itu akan mendalami mekanisme pengawasan internal, sumber serta penggunaan fasilitas, pihak yang bertanggung jawab, dan kepatuhan terhadap standar operasional pemasyarakatan. Pendalaman juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi yang ditemukan bersifat insidental atau mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih luas. Pada tahap ini, Ombudsman belum memperoleh informasi yang memadai mengenai identitas maupun jumlah narapidana yang dikaitkan dengan dugaan penggunaan fasilitas tersebut. Karena itu, informasi yang beredar perlu ditempatkan sebagai temuan awal yang masih menunggu proses verifikasi dan klarifikasi resmi.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola pemasyarakatan kepada kementerian yang membidangi urusan imigrasi dan pemasyarakatan. Hasil tersebut mencakup temuan Ombudsman setelah melakukan inspeksi di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, termasuk sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan layanan dan pengelolaan pemasyarakatan.

Selain memaparkan temuan, Ombudsman juga menyampaikan saran perbaikan kepada Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan. Saran itu menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan dan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkuat pengawasan internal, memperbaiki prosedur, serta memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian hasil pemeriksaan tersebut menegaskan peran Ombudsman dalam mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dalam penyampaian itu, Ombudsman diwakili oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. Ia menyampaikan hasil inspeksi beserta rekomendasi perbaikan kepada pihak kementerian. Perwakilan tersebut memungkinkan komunikasi mengenai temuan lapangan dan langkah korektif dapat berlangsung secara langsung dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta pembinaan sektor imigrasi dan pemasyarakatan.

Menurut keterangan Nuzran, penyampaian hasil pemeriksaan dan saran perbaikan berlangsung di Jakarta pada Senin. Kegiatan tersebut bertepatan dengan agenda serah terima jabatan, sehingga menjadi momentum untuk meneruskan informasi mengenai hasil pengawasan kepada pejabat terkait. Nuzran menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada kementerian terkait. Dengan demikian, temuan di Lapas Cibinong tidak hanya menjadi catatan pengawasan, tetapi juga dasar bagi kementerian untuk menilai pelaksanaan tata kelola, menetapkan langkah pembenahan, dan memantau tindak lanjutnya.

Ombudsman berencana memperluas pemeriksaan melalui investigasi atas prakarsa sendiri setelah menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola di Lapas Cibinong. Langkah ini tidak diarahkan semata-mata untuk menilai kondisi pada satu lembaga pemasyarakatan, tetapi untuk melihat apakah persoalan serupa berkaitan dengan sistem penyelenggaraan pemasyarakatan secara lebih luas. Dengan demikian, pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pola, prosedur, dan pengawasan yang berjalan.

Ruang lingkup investigasi akan mencakup tata kelola pemasyarakatan dari hulu hingga hilir. Aspek yang dikaji dapat meliputi kebijakan, perencanaan, penerimaan dan pembinaan warga binaan, pemenuhan hak, pengawasan internal, hingga mekanisme penyelesaian persoalan. Pendekatan menyeluruh diperlukan agar perhatian tidak berhenti pada gejala yang terlihat di lapangan, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya kelemahan pada tahapan, koordinasi, atau pengendalian yang mendasarinya.

Rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut dan disampaikan dalam pleno Ombudsman. Forum itu menjadi ruang untuk mematangkan arah, sasaran, serta metode investigasi berdasarkan informasi dan temuan yang telah diperoleh. Keputusan dalam pleno juga penting untuk memastikan bahwa langkah pemeriksaan memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan secara terukur, dan mencakup pihak-pihak yang relevan dengan dugaan persoalan tata kelola pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, investigasi atas prakarsa sendiri memungkinkan Ombudsman memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi, dugaan, data, maupun laporan yang tersedia. Keterangan dari pengelola lapas, instansi pembina, aparat pengawasan, serta pihak lain dapat digunakan untuk menguji kesesuaian aturan dan praktik. Nuzran menegaskan bahwa investigasi diperlukan agar persoalan dapat ditelusuri secara lebih mendalam, bukan sekadar dicatat sebagai temuan inspeksi. Melalui proses tersebut, Ombudsman dapat mengidentifikasi akar masalah dan merumuskan perbaikan yang relevan bagi tata kelola pemasyarakatan.

Apabila investigasi menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan, keluaran Ombudsman dapat berupa rekomendasi pembenahan yang menyentuh aspek kelembagaan, mekanisme pengawasan, serta pembagian kewenangan. Rekomendasi tersebut tidak semata-mata diarahkan pada penindakan terhadap petugas atau pihak tertentu, tetapi juga pada perbaikan sistem agar pengelolaan lembaga pemasyarakatan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menilai apakah masalah yang ditemukan bersifat insidental atau menunjukkan kelemahan struktural yang memerlukan perubahan lebih luas.

Dalam konteks itu, Nuzran menyampaikan bahwa salah satu kemungkinan yang dapat dikaji ialah menjadikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai badan tersendiri. Gagasan tersebut ditempatkan sebagai opsi yang masih perlu dipelajari berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis kelembagaan, dan kebutuhan penguatan tata kelola. Pemisahan atau penataan ulang organisasi, apabila kelak dinilai relevan, harus mempertimbangkan kejelasan tanggung jawab, efektivitas pengawasan, pengelolaan sumber daya, serta kesinambungan pelayanan bagi warga binaan. Pernyataan tersebut bukan keputusan yang telah ditetapkan, melainkan bagian dari kemungkinan rekomendasi apabila investigasi menunjukkan perlunya pembenahan kelembagaan.

Ombudsman juga masih mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Sampai tahap ini, Ombudsman belum mengantongi identitas maupun jumlah narapidana yang diduga menggunakan fasilitas tersebut. Karena itu, informasi mengenai pihak dan skala dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih menjadi bagian dari pendalaman melalui investigasi. Verifikasi terhadap keterangan, kondisi lapangan, serta dokumen terkait diperlukan agar setiap rekomendasi yang disusun nantinya didasarkan pada temuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.