MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa cakupan pendataan untuk mendukung digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan baru mencapai enam persen. Angka tersebut disampaikan saat ia melakukan kunjungan kerja di Makassar pada Minggu (4/10). Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses penguatan basis data masih menjadi bagian penting dalam percepatan digitalisasi bantuan sosial di daerah tersebut.
Pendataan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan perlindungan sosial yang lebih terarah. Melalui data yang memadai, informasi mengenai kondisi sosial masyarakat dapat dihimpun dan dikelola secara lebih sistematis. Namun, capaian enam persen memperlihatkan bahwa cakupan proses tersebut masih terbatas sehingga membutuhkan penguatan dan kelanjutan pelaksanaan.
Dalam konteks digitalisasi, ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi diperlukan agar pengelolaan program perlindungan sosial dapat berjalan secara tertib. Data yang belum mencakup secara luas akan memengaruhi kesiapan proses digitalisasi secara keseluruhan. Karena itu, capaian pendataan di Sulawesi Selatan menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial berbasis data.
Penyampaian Menteri Sosial tersebut menempatkan persoalan pendataan sebagai salah satu tantangan utama yang perlu ditangani. Digitalisasi bukan hanya berkaitan dengan penggunaan sistem atau teknologi, tetapi juga memerlukan informasi dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dukungan pendataan yang cukup, penerapan sistem digital berpotensi belum berjalan secara optimal.
Informasi mengenai capaian enam persen itu menjadi gambaran awal mengenai kondisi pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Pemerintah perlu melanjutkan penguatan proses tersebut agar cakupannya dapat meningkat. Pada tahap ini, fakta yang disampaikan dalam kunjungan kerja di Makassar menegaskan bahwa percepatan digitalisasi masih menunggu kemajuan pendataan sebagai prasyarat penting dalam pengelolaan perlindungan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Selatan untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Arahan tersebut menempatkan pembaruan dan penguatan data sebagai kebutuhan penting agar pendataan dapat didukung oleh informasi yang lebih lengkap dan akurat. Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menyatukan upaya pendataan sesuai kebutuhan di lapangan. Dorongan itu menjadi bagian dari upaya mempercepat digitalisasi perlindungan sosial yang masih menghadapi keterbatasan cakupan. Karena itu, percepatan digitalisasi tidak hanya bergantung pada penggunaan sistem, tetapi juga pada kesiapan data yang menjadi dasarnya.
Pesan Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kolaborasi pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam mengejar cakupan digitalisasi perlindungan sosial. Cakupan yang masih rendah menunjukkan perlunya penguatan pada tahap pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Data yang lebih kuat dapat membantu menggambarkan kondisi penerima secara lebih jelas, sekaligus menjadi dasar bagi proses digitalisasi yang lebih terarah. Upaya tersebut membutuhkan keselarasan pemerintah daerah agar pendataan tidak berlangsung secara terpisah dan hasilnya dapat mendukung kebutuhan perlindungan sosial di wilayah Sulawesi Selatan. Dengan demikian, arahan Menteri Sosial tidak berhenti pada dorongan untuk mempercepat proses, tetapi juga menekankan pentingnya membangun dasar data yang memadai.
Penguatan kolaborasi juga menunjukkan bahwa percepatan digitalisasi merupakan tanggung jawab yang perlu didukung secara bersama oleh pemerintah daerah. Ketika pendataan diperkuat, upaya memperluas cakupan digitalisasi perlindungan sosial memiliki landasan yang lebih baik. Hal ini penting karena keterbatasan cakupan tidak dapat dikejar hanya melalui percepatan teknis, tanpa pembenahan pada informasi mengenai masyarakat penerima bantuan sosial. Oleh sebab itu, pemerintah daerah di Sulawesi Selatan perlu memberi perhatian pada kesinambungan pendataan dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaannya. Arahan Saifullah Yusuf menjadi penekanan agar kolaborasi tersebut segera diperkuat demi mendukung percepatan digitalisasi perlindungan sosial di daerah.
Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menambah agen perlindungan sosial atau agen perlinsos sebagai salah satu langkah untuk mempercepat penguatan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Arahan tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja, dengan penekanan bahwa kualitas data menjadi unsur penting dalam memastikan program bantuan sosial dapat berjalan secara tepat sasaran. Penambahan agen diharapkan membantu mempercepat proses pengumpulan dan pemutakhiran informasi mengenai masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Kebutuhan tersebut muncul karena pendataan penerima bantuan sosial harus terus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang berubah. Data yang lebih mutakhir dapat mendukung pemerintah dalam mengenali kebutuhan warga secara lebih baik, sekaligus mengurangi risiko adanya masyarakat yang belum tercatat atau informasi yang tidak lagi sesuai. Dalam konteks itu, agen perlinsos dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat pendataan di tingkat daerah, sehingga proses penyediaan informasi bagi pelaksanaan bantuan sosial tidak berjalan lambat.
Permintaan untuk menambah agen bukan sekadar penambahan unsur pendukung, melainkan arahan agar pemerintah daerah memberikan perhatian lebih besar terhadap proses pendataan. Langkah ini diharapkan mendorong percepatan kerja bersama dalam menghimpun informasi masyarakat penerima bantuan sosial dan memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan pihak terkait. Dengan pendataan yang lebih cepat dan terarah, pembaruan informasi penerima bantuan dapat dilakukan secara lebih responsif terhadap perkembangan di lapangan. Arahan Saifullah Yusuf tersebut menegaskan bahwa percepatan digitalisasi bantuan sosial tetap membutuhkan dukungan pendataan yang kuat. Teknologi dapat membantu pengelolaan informasi, tetapi ketepatan data tetap bergantung pada upaya memastikan kondisi masyarakat tercatat secara memadai. Karena itu, penambahan agen perlinsos menjadi bagian dari dorongan untuk membangun dasar pendataan yang lebih siap mendukung penyaluran bantuan sosial.
Rendahnya cakupan digitalisasi bansos di Sulawesi Selatan menempatkan penguatan pendataan sebagai kebutuhan utama dalam agenda perlindungan sosial. Cakupan yang belum luas menunjukkan bahwa perluasan layanan berbasis digital masih harus berjalan seiring dengan pembenahan informasi penerima bantuan. Data yang lebih tertata, diperbarui, dan terhubung akan menjadi dasar koordinasi antarlembaga, tanpa mengubah fokus pemberitaan pada proses penyiapan sistem dan administrasi.
Penguatan kolaborasi pemerintah daerah menjadi bagian penting dari langkah tersebut. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta perangkat terkait perlu menyelaraskan pembaruan data, mekanisme verifikasi, dan pemanfaatan sistem digital sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi ini juga berkaitan dengan penambahan agen perlinsos yang dapat membantu memperluas jangkauan layanan, mendukung komunikasi di tingkat masyarakat, serta memperkuat proses pendataan di wilayah yang belum terlayani secara optimal. Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa percepatan digitalisasi tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya dan kerja sama antarpelaksana.
Seluruh arahan mengenai penguatan pendataan, kolaborasi pemerintah daerah, dan penambahan agen perlinsos tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Menteri Sosial di Makassar pada Minggu (4/10). Dalam konteks itu, rendahnya cakupan digitalisasi menjadi penanda bahwa tahapan penguatan data masih perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Pembenahan dilakukan melalui penyelarasan peran, pemutakhiran informasi, dan perluasan dukungan pelaksana, sehingga agenda digitalisasi tetap ditempatkan bersama kebutuhan administratif dan koordinatif di daerah.
