Bisnis  

PAM Jaya Mulai Konsultasi IPO, Pemprov DKI Tegaskan Tetap Pegang Saham Mayoritas

PAM Jaya Mulai Konsultasi IPO, Pemprov DKI Tegaskan Tetap Pegang Saham Mayoritas

Jakarta | PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya mulai menjajaki rencana penawaran umum perdana saham (IPO). Namun, proses tersebut masih berada pada tahap awal dan belum sampai pada pengajuan IPO kepada otoritas terkait. Dengan demikian, belum terdapat keputusan final mengenai pelaksanaan maupun jadwal pencatatan saham PAM Jaya di Bursa Efek Indonesia.

Tahap konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai mekanisme dan persyaratan penawaran umum. PAM Jaya perlu mempelajari berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, mulai dari kesiapan perusahaan, struktur permodalan, tata kelola, keterbukaan informasi, hingga pemenuhan ketentuan pasar modal. Penjajakan tersebut juga memungkinkan perusahaan menilai manfaat dan tantangan IPO secara lebih terukur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada PAM Jaya mengenai tahapan proses IPO. Penjelasan itu disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut penjelasan tersebut, konsultasi bukan berarti PAM Jaya telah menyampaikan pengajuan resmi untuk melakukan penawaran umum saham. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui apabila perusahaan memutuskan untuk melanjutkan rencana tersebut, termasuk kajian internal, persiapan dokumen, penunjukan pihak pendukung, serta proses pemeriksaan dan evaluasi oleh regulator. Setiap tahap perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku agar rencana pencatatan saham dapat berjalan secara tertib.

Oleh karena itu, perkembangan rencana IPO PAM Jaya masih bersifat dinamis. Informasi mengenai keputusan final, besaran saham yang ditawarkan, maupun waktu pelaksanaannya baru dapat disampaikan setelah seluruh kajian dan persiapan dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap perlu memastikan bahwa proses tersebut selaras dengan kepentingan pelayanan publik dan keberlanjutan pengelolaan air minum bagi masyarakat.

Hasan Fawzi telah bertemu dengan jajaran direksi PAM Jaya untuk membahas rencana aksi korporasi yang tengah dipertimbangkan perusahaan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi awal untuk memahami kebutuhan, pilihan, serta tahapan yang perlu disiapkan apabila PAM Jaya melanjutkan rencana penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO).

Dalam pembahasan itu, pihak PAM Jaya memang telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsultasi tersebut diperlukan agar perusahaan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai ketentuan, prosedur, dan persyaratan yang berlaku dalam proses menuju IPO. Dengan demikian, komunikasi bersama OJK tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga kesiapan perusahaan secara menyeluruh.

Meski demikian, pembahasan dengan OJK belum dapat dimaknai sebagai pengajuan IPO. Konsultasi merupakan tahap awal untuk mendapatkan pemahaman dan arahan, sedangkan pengajuan resmi membutuhkan keputusan korporasi serta pemenuhan berbagai persyaratan yang ditetapkan regulator. Status tersebut menunjukkan bahwa rencana PAM Jaya masih berada dalam tahap penjajakan, bukan proses pendaftaran yang telah berjalan.

Keberlanjutan rencana aksi korporasi itu akan sangat bergantung pada kesiapan PAM Jaya. Perusahaan perlu menilai kesiapan tata kelola, kondisi keuangan, struktur permodalan, keterbukaan informasi, serta kemampuan memenuhi kewajiban sebagai perusahaan terbuka. Berbagai kajian tersebut menjadi dasar sebelum direksi dan pemegang saham menentukan langkah berikutnya.

Karena itu, konsultasi dilakukan untuk membantu PAM Jaya memahami proses dan tahapan yang harus dilalui secara tepat. Hasan menegaskan bahwa pihak PAM Jaya memang sudah berkonsultasi dengan OJK, tetapi keputusan untuk meneruskan rencana tersebut tetap menunggu kesiapan internal perusahaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap perlu memastikan setiap langkah berjalan sesuai kepentingan pelayanan publik dan tata kelola perusahaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PAM Jaya dan Bank Jakarta tidak akan mengubah posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kepemilikan mayoritas tersebut tetap berada di tangan Pemprov DKI, meskipun kedua badan usaha milik daerah itu berencana masuk ke bursa.

Penegasan tersebut menjadi sikap utama Pemprov DKI dalam menyiapkan proses IPO PAM Jaya dan Bank Jakarta. Masuknya kedua perusahaan ke pasar modal akan membuka peluang bagi masyarakat atau investor untuk memiliki saham. Namun, rencana itu tetap ditempatkan dalam kerangka mempertahankan kendali pemerintah daerah melalui kepemilikan saham mayoritas. Dengan demikian, keputusan strategis terkait kedua BUMD tetap berada dalam arah kebijakan yang ditetapkan Pemprov DKI.

Ketentuan mengenai kepemilikan mayoritas itu akan diatur melalui peraturan daerah yang diusulkan oleh Pemprov DKI. Peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengaturan komposisi kepemilikan saham PAM Jaya dan Bank Jakarta apabila keduanya melanjutkan rencana untuk tercatat di bursa. Pemprov DKI menyiapkan landasan ini untuk memastikan statusnya sebagai pemegang saham mayoritas tetap terjaga dalam proses perubahan struktur kepemilikan.

Dengan adanya dasar hukum melalui peraturan daerah, rencana IPO dapat berjalan tanpa menghapus posisi dominan Pemprov DKI pada kedua BUMD tersebut. Pernyataan Gubernur Pramono Anung menunjukkan bahwa keterbukaan kepemilikan kepada publik tidak dimaksudkan untuk melepas kendali pemerintah daerah. Pengaturan yang diusulkan akan secara khusus memuat ketentuan mengenai kepemilikan mayoritas Pemprov DKI di PAM Jaya dan Bank Jakarta.

Pramono Anung menjelaskan bahwa rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PAM Jaya dan Bank Jakarta merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Langkah tersebut dipandang dapat mendorong perusahaan menjadi lebih transparan, profesional, dan memiliki akses pendanaan yang lebih luas. Dengan masuk ke pasar modal, kedua BUMD diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperbaiki tata kelola, serta memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat. Rencana tersebut juga menunjukkan bahwa pengembangan BUMD tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah daerah, melainkan dapat memanfaatkan sumber pendanaan dan mekanisme pengawasan publik.

Melalui IPO, masyarakat dan investor berkesempatan ikut memiliki saham PAM Jaya maupun Bank Jakarta. Namun, keterbukaan kepemilikan itu tidak berarti kendali atas kedua perusahaan akan berpindah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap akan memegang saham mayoritas, sehingga arah strategis, pengawasan, dan kepentingan pelayanan publik tetap berada dalam kendali pemerintah daerah. Kepemilikan publik diharapkan menjadi pelengkap yang memperkuat permodalan dan akuntabilitas, bukan mengubah posisi Pemprov DKI sebagai pemegang kendali utama.

Menurut Pramono, status sebagai pemegang saham mayoritas akan dijaga melalui peraturan daerah (perda). Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi pengalihan pengelolaan, kewenangan, atau keputusan strategis kepada pihak lain yang dapat mengurangi peran Pemprov DKI. Meski demikian, rencana IPO PAM Jaya masih berada pada tahap konsultasi dan belum memasuki proses pengajuan resmi. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan perusahaan, termasuk kondisi keuangan, tata kelola, aspek hukum, serta pemenuhan persyaratan pasar modal. Pemerintah daerah akan menilai seluruh tahapan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.