Jakarta | Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait menuntaskan pembahasan dan paraf koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Kegiatan paraf koordinasi tersebut berlangsung di kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa. Tahap ini menandai rampungnya koordinasi pemerintah atas DIM, yakni daftar yang memuat pokok-pokok persoalan dan materi yang dibahas dalam penyusunan rancangan undang-undang. Penyelesaian koordinasi menjadi bagian dari proses penyiapan RUU sebelum tahapan pembahasan berikutnya. Dengan demikian, peristiwa yang berlangsung merupakan penyelesaian DIM dan koordinasi antarkementerian, bukan pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pembentukan RUU baru dilakukan dengan mengikuti ketentuan penyusunan undang-undang. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena sistematika dan substansi materi dalam rancangan mengalami perubahan signifikan. Perubahan itu membuat penyusunan RUU tidak cukup dilakukan sebagai penyesuaian terbatas terhadap naskah sebelumnya. Pemerintah perlu menata kembali rancangan sesuai prosedur dan memastikan materi yang diusulkan dibahas melalui mekanisme yang berlaku. Keterangan tersebut menjelaskan alasan penyusunan RUU baru, sekaligus memberi konteks atas pembahasan DIM yang telah dikoordinasikan oleh Kemendagri dan kementerian terkait.
Administrasi kependudukan berkaitan dengan penyelenggaraan layanan dan pengelolaan data penduduk, sehingga pembaruan pengaturannya memerlukan pembahasan materi secara cermat. Melalui koordinasi DIM, kementerian yang terlibat menyelaraskan inventarisasi persoalan pemerintah dalam rancangan tersebut. Paraf koordinasi menunjukkan bahwa tahap pembahasan di lingkungan pemerintah telah diselesaikan sesuai proses yang sedang berjalan. Namun, penyelesaian ini tidak berarti seluruh proses legislasi telah berakhir. RUU Adminduk masih harus menjalani tahapan lanjutan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai agenda berikutnya maupun jadwal pembahasan lanjutan tidak disampaikan dalam keterangan tersebut. Karena itu, perkembangan yang dapat dipastikan pada tahap ini adalah rampungnya pembahasan dan paraf koordinasi DIM oleh pemerintah di kantor Kemendagri, Jakarta.
Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan tujuan menggantikan sekaligus mencabut secara keseluruhan dua undang-undang yang selama ini menjadi dasar pengaturan. Kedua aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengubah undang-undang tahun 2006. Dengan rancangan baru ini, pengaturan administrasi kependudukan dirumuskan kembali dalam satu kerangka hukum, bukan hanya melalui penyesuaian sebagian ketentuan yang sudah ada.
Teguh menerangkan bahwa materi muatan dalam RUU tersebut berubah lebih dari 50 persen dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku. Besarnya perubahan materi menjadi salah satu penjelasan mengapa rancangan itu disiapkan sebagai undang-undang baru. Perubahan yang dibawa tidak terbatas pada penggantian istilah atau penyuntingan pasal, melainkan mencakup substansi pengaturan. Karena itu, kedua undang-undang lama direncanakan untuk dicabut seluruhnya apabila pengaturan baru ditetapkan, sehingga tidak lagi menjadi dasar hukum yang berdiri berdampingan dengan ketentuan pengganti.
Selain perubahan pada materi muatan, Teguh juga menjelaskan adanya perubahan paradigma pengaturan dalam rancangan tersebut. Perubahan paradigma ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan untuk mengatur administrasi kependudukan dirumuskan kembali secara mendasar. Kombinasi perubahan substansi yang melampaui separuh materi dan pergeseran paradigma membedakan RUU ini dari revisi biasa. Dengan demikian, maksud penyusunan rancangan adalah membentuk kerangka pengaturan baru yang menggantikan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Keterangan tersebut menjelaskan dasar penyusunan RUU, tanpa mengubah makna bahwa rancangan itu ditujukan untuk menggantikan dan mencabut kedua undang-undang secara menyeluruh, bukan sekadar memperbaiki beberapa pasal atau menambahkan ketentuan tertentu ke dalam aturan yang telah berlaku.
Penyempurnaan substansi RUU Administrasi Kependudukan diarahkan untuk membangun sistem yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberi kepastian hukum, sekaligus melindungi data pribadi penduduk. Teguh menekankan bahwa perubahan aturan perlu menjawab kebutuhan layanan digital yang terus berkembang tanpa mengabaikan hak warga. Karena itu, pemanfaatan teknologi harus disertai tata kelola yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan yang lebih kuat diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengelola informasi kependudukan secara tertib, sekaligus memberi kepastian mengenai kewenangan dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
Salah satu pokok yang dibahas ialah penerapan administrasi kependudukan berbasis sistem digital terintegrasi. Sistem tersebut perlu mendukung proses pelayanan yang lebih efektif serta mengurangi pengulangan pengumpulan data. Dalam kerangka itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) diperkuat sebagai identitas tunggal penduduk untuk berbagai kebutuhan layanan. Pemanfaatan NIK tetap memerlukan aturan tentang akses dan penggunaan yang sesuai tujuan, agar kemudahan layanan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan. Interoperabilitas data antarlembaga juga menjadi perhatian, dengan penyelarasan pada prinsip Satu Data Indonesia. Integrasi ini diharapkan memungkinkan data dipertukarkan secara tepat, konsisten, dan terukur, serta mendukung pelayanan publik yang lebih responsif.
Di sisi perlindungan, RUU perlu menegaskan tanggung jawab negara dalam mencegah penyebarluasan data tanpa hak. Kejelasan mengenai perlindungan, akses, dan pertanggungjawaban penting untuk menjaga kepercayaan penduduk terhadap pengelolaan data. Teguh juga menyoroti perlunya perhatian pada integrasi pengelolaan data antarlembaga, agar koordinasi tidak hanya berfokus pada pertukaran informasi, tetapi juga pada standar keamanan dan kepatuhan. Selain itu, mekanisme pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang perlu disiapkan untuk menilai efektivitas aturan serta menyesuaikannya dengan perubahan kebutuhan dan teknologi. Dengan arah tersebut, pembaruan regulasi diharapkan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data, memperkuat mutu pelayanan publik, dan memastikan hak penduduk terlindungi dalam setiap proses administrasi kependudukan.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan berlangsung secara intensif dan maraton pada 13–20 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut menjadi tahap koordinasi pemerintah untuk menelaah berbagai materi dalam rancangan aturan sebelum dokumen resmi disampaikan kepada DPR RI. Dengan pembahasan yang dijadwalkan selama beberapa hari berturut-turut, tim pemerintah dapat menyelaraskan pandangan antarkementerian dan merapikan posisi pemerintah terhadap setiap isu yang tercantum dalam DIM. Tahapan ini penting agar dokumen yang diajukan mencerminkan hasil pembahasan lintas sektor, bukan pandangan satu instansi saja. Proses koordinasi itu juga menjadi persiapan menuju pembahasan bersama pemerintah dan DPR setelah dokumen diterima oleh pihak legislatif.
Tim yang menangani pembahasan dibentuk berdasarkan Surat Presiden Nomor R-54/PRES/09/2026 tertanggal 28 September 2026. Tujuh unsur pemerintah yang ditunjuk meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Luar Negeri, serta Sekretariat Negara. Keterlibatan beragam kementerian dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa materi administrasi kependudukan bersinggungan dengan sejumlah bidang pemerintahan. Masing-masing unsur berperan dalam mengoordinasikan masukan sesuai lingkup tugasnya, kemudian menyatukannya dalam dokumen yang akan menjadi dasar posisi pemerintah. Setelah pembahasan intensif selesai, tahapan berikutnya adalah memperoleh paraf koordinasi sebagai penanda bahwa penyelarasan antarlembaga telah dilakukan.
Usai paraf koordinasi, pemerintah menargetkan DIM disampaikan kepada DPR RI paling lambat 8 November 2026. Penyampaian tersebut akan membuka jalan bagi pembahasan bersama pemerintah dan DPR, termasuk pendalaman materi serta pembahasan isu-isu yang masih memerlukan kesepakatan. Jadwal ini menempatkan proses penyelesaian dokumen pada periode setelah koordinasi maraton Oktober, sehingga penyelarasan internal perlu dituntaskan sebelum batas waktu penyerahan. RUU Administrasi Kependudukan atau RUU Adminduk tercatat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Baca juga: Inisiatif Baru Pemerintah untuk Pengelolaan Gambut dan Mangrove di Indonesia | Tingginya Insiden Kebakaran di Ibu Kota Memicu Tindakan Pemerintah | Dampak Impor Udang Terhadap Petambak Lokal: Apa Tindakan Pemerintah?





