Demo BEM UI di Bundaran HI, Sekolah Jakarta Tetap Belajar Tatap Muka

Demo BEM UI di Bundaran HI, Sekolah Jakarta Tetap Belajar Tatap Muka

Kota Jelang Demo | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Rabu, 28 Oktober 2026, tetap berlangsung seperti biasa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari tersebut. Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota, Jakarta, saat menjelaskan kebijakan pembelajaran bertepatan dengan rencana unjuk rasa.

Keputusan untuk mempertahankan kegiatan belajar mengajar secara normal berkaitan dengan harapan agar unjuk rasa pada hari itu berlangsung aman. Dengan demikian, untuk sementara, sekolah tidak diminta mengalihkan pembelajaran ke rumah melalui PJJ berdasarkan keterangan gubernur. Pramono menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan tetap berjalan, sementara aksi diharapkan dapat berlangsung secara tertib.

Ia juga berharap para peserta unjuk rasa menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan publik. Harapan tersebut disampaikan seiring berlangsungnya aktivitas masyarakat di Jakarta pada hari yang sama. Pemerintah berharap penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan aman, sementara kegiatan belajar mengajar berlangsung sebagaimana biasa sesuai keterangan yang diberikan.

Pernyataan gubernur itu menjadi acuan mengenai kebijakan pembelajaran pada Rabu, 28 Oktober 2026: sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar dan PJJ belum diberlakukan. Pramono tidak menyampaikan dalam keterangan tersebut adanya perubahan lebih lanjut terhadap kegiatan sekolah. Karena itu, informasi mengenai keputusan ini terbatas pada keberlangsungan pembelajaran seperti biasa dan harapan agar aksi berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu kenyamanan publik.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Aksi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam demonstrasi itu, BEM UI membawa lima tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Kehadiran tuntutan-tuntutan tersebut menandai bahwa mahasiswa menilai sejumlah persoalan kebijakan perlu mendapat perhatian dan tanggapan lebih lanjut. Aksi di pusat Jakarta ini berlangsung sebagai bagian dari penyampaian sikap organisasi mahasiswa terhadap arah kebijakan pemerintah, sekaligus membawa isu yang menurut mereka berkaitan dengan keresahan masyarakat.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa mahasiswa menghimpun keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut Namora, berbagai keresahan itu belum memperoleh respons yang memadai dari pemerintah. Ia juga mengaitkan penyampaian aspirasi tersebut dengan aksi yang berlangsung pada 20 Oktober. Dalam keterangannya, Namora menyampaikan bahwa mahasiswa kembali mengangkat persoalan-persoalan yang dinilai belum ditanggapi secara cukup setelah aksi sebelumnya. Penjelasan itu menggambarkan alasan BEM UI membawa tuntutan dalam demonstrasi di Bundaran HI: menyuarakan persoalan yang mereka anggap masih membutuhkan jawaban, bukan semata-mata menyampaikan sikap tanpa merujuk pada pengalaman aksi terdahulu.

Lima tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. BEM UI menyampaikan tuntutan itu sebagai rangkaian aspirasi yang dihimpun dari keresahan masyarakat, sebagaimana diterangkan Namora. Dalam konteks peringatan Hari Sumpah Pemuda, penyampaian tuntutan juga menempatkan mahasiswa sebagai pihak yang mengartikulasikan pandangan dan kritik terhadap kebijakan publik. Namun, inti keterangan yang disampaikan organisasi itu tetap pada perlunya respons pemerintah atas persoalan yang telah mereka suarakan, terutama setelah aksi 20 Oktober. Dengan demikian, demonstrasi di Bundaran HI menjadi kesempatan bagi BEM UI untuk kembali menegaskan lima tuntutan tersebut dan meminta agar keresahan yang mereka himpun memperoleh perhatian yang lebih memadai.

Dalam menyampaikan lima pokok tuntutan, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional bagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana ekologis lainnya. Menurut mahasiswa, dampak dan kondisi yang terjadi telah memenuhi parameter hukum untuk penetapan status tersebut. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah belum mengambil langkah itu dan meminta penanganan bencana dilakukan secara lebih terkoordinasi. Penilaian mengenai terpenuhinya parameter hukum dan desakan penetapan status tersebut merupakan pandangan BEM UI, bukan kesimpulan hukum yang dinyatakan secara independen dalam tulisan ini. Tuntutan ini juga menyoroti perlunya perlindungan warga terdampak dan respons yang dinilai sepadan dengan skala bencana.

Pada bidang ekonomi, BEM UI meminta kebijakan pemerintah dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berpihak kepada masyarakat. Mereka mendesak penghentian pemborosan anggaran yang, menurut mereka, digunakan untuk kepentingan politik melalui program-program populis. Dalam pernyataannya, mahasiswa menyebut Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai contoh program yang perlu dikaji dari sisi prioritas dan penggunaan anggarannya. BEM UI menilai belanja publik semestinya diarahkan pada kebutuhan masyarakat luas, dengan pertimbangan manfaat, efektivitas, serta dampak terhadap kesejahteraan. Penyebutan program dan kritik atas alokasi anggaran mencerminkan posisi para mahasiswa; uraian ini tidak menyatakan secara terpisah bahwa program-program tersebut merupakan pemborosan.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan pendidikan dan layanan dasar. BEM UI meminta biaya pendidikan diturunkan agar beban yang ditanggung peserta didik dan keluarga lebih ringan. Mereka juga mendesak agar akses masyarakat terhadap layanan dasar dipastikan merata, sehingga kesempatan memperoleh layanan tidak bergantung pada lokasi maupun kondisi ekonomi. Dalam pandangan mahasiswa, keterjangkauan pendidikan dan pemerataan layanan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Tuntutan tersebut menghubungkan kebijakan anggaran dengan kebutuhan sehari-hari: sumber daya publik, menurut BEM UI, perlu mendukung akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan layanan dasar. Ketiga pokok ini merupakan tuntutan serta penilaian BEM UI yang disampaikan dalam aksi, bukan fakta atau evaluasi independen mengenai kebijakan pemerintah.

Selain menyuarakan persoalan pendidikan dan kebijakan publik, mahasiswa dalam aksi di Bundaran HI juga mengajukan tuntutan terkait hukum dan tata kelola. Mereka mendesak pemerintah menghentikan penyalahgunaan hukum untuk melayani kepentingan kekuasaan, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan tersebut menyoroti pentingnya hukum yang diterapkan secara adil, transparan, dan tidak digunakan untuk membatasi kritik atau melindungi pihak tertentu dari pertanggungjawaban.

Dalam menyampaikan kritik terhadap arah regulasi, mahasiswa menyinggung Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka mengkhawatirkan aturan-aturan itu dapat membuka ruang bagi pemusatan kekuasaan atau melemahkan pengawasan publik apabila proses penyusunan dan penerapannya tidak akuntabel. Namora menilai kecenderungan penggunaan hukum untuk memperkuat kekuasaan tersebut sebagai bentuk autocratic legalism. Penilaian itu disampaikan sebagai kritik politik terhadap tata kelola, bukan sebagai putusan hukum atas regulasi yang disebut.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan hak asasi manusia dan demokrasi. Mahasiswa meminta perlindungan atas kebebasan berpendapat serta ruang aman bagi warga untuk menyampaikan kritik. Mereka menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang bersuara, dan mempertanyakan keterlibatan militer dalam ruang sipil. Isu-isu tersebut, menurut para peserta aksi, perlu ditangani melalui penghormatan terhadap hak warga, proses hukum yang terbuka, dan pengawasan demokratis yang memadai.

Namora juga menyebut ribuan rekannya masih berstatus tahanan politik, ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota terdampak militerisasi. Angka dan gambaran tersebut merupakan klaim yang disampaikan Namora dalam konteks tuntutan aksi; klaim itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruhnya telah diverifikasi secara independen. Penyebutan itu menggambarkan skala persoalan sebagaimana dipersepsikan oleh pihak yang menyampaikan protes. Mahasiswa mengaitkannya dengan kebutuhan untuk menjamin kebebasan sipil, mengusut dugaan pelanggaran secara transparan, dan memastikan aparat bekerja sesuai batas kewenangannya.

Baca juga: Demo Buruh di Jakarta: Waktu dan Antisipasi | Pergerakan Massa di Jakarta: Rencana Aksi Demo Hari Ini | Aksi Demo Buruh di Jakarta: Titik Rawan dan Imbauan untuk Pengendara