Bogor | Kasus dugaan kekerasan di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga dicambuk beredar. Menyusul kemunculan rekaman tersebut, seorang koordinator wilayah SPPG Purwakarta berinisial GD dicopot dari jabatannya. Peristiwa yang terekam disebut berlangsung di kantor pelayanan pemenuhan gizi (KPPG) Bogor pada Rabu sore, 14 Oktober 2026.
Dalam video itu, seorang pria tampak berada dalam posisi tiarap. Seseorang yang diduga sebagai pelaku terlihat menggunakan benda menyerupai selang untuk mencambuknya. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan di tempat kerja, tetapi isi video saja belum menjelaskan secara lengkap latar belakang kejadian maupun urutan peristiwanya. Karena itu, identitas dan peran orang-orang yang tampak perlu merujuk pada keterangan pihak terkait, sementara dugaan tindakan tersebut perlu ditangani lebih lanjut.
Kepala KPPG Bogor, Haidir, menyebut pria yang menjadi korban dalam video berinisial RAN. Ia menjelaskan bahwa RAN merupakan kepala SPPG Purwakarta, sedangkan GD adalah koordinator wilayah yang membawahi atau mendampingi tugasnya. Menurut Haidir, keduanya merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas di SPPG Purwakarta. Keterangan itu mengidentifikasi pihak yang disebut terlibat dalam insiden, tanpa dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai tanggung jawab atas dugaan kekerasan.
Kejadian tersebut melibatkan dua pegawai SPPG Purwakarta dan terjadi di kantor KPPG Bogor, sehingga penanganannya menjadi perhatian di luar lingkungan unit tempat keduanya bertugas. Pencopotan GD merupakan langkah yang disebut dilakukan setelah video beredar. Informasi yang tersedia dalam keterangan awal berfokus pada rekaman, waktu dan lokasi kejadian, serta hubungan jabatan RAN dan GD. Rincian mengenai penyebab peristiwa, proses pemeriksaan, ataupun keputusan lanjutan belum dapat disimpulkan dari video semata. Penanganan kasus selanjutnya penting untuk memastikan fakta secara menyeluruh dan memberi ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. Hingga proses tersebut menghasilkan penjelasan yang lebih lengkap, peristiwa ini tetap tepat disebut sebagai dugaan pencambukan, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan melalui pemeriksaan.Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa dugaan kekerasan di lingkungan SPPG Bogor berawal dari perselisihan GD dan RAN. Namun, Ketut tidak menguraikan pokok masalah yang memicu perselisihan itu. Dengan demikian, penyebab khusus konflik tersebut belum dijelaskan secara terperinci kepada publik. Keterangan mengenai adanya perselisihan menjadi bagian dari penjelasan awal BGN, bukan uraian lengkap tentang kronologi maupun latar belakang kejadian.
Menurut Ketut, kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan itu menunjukkan bahwa GD dan RAN telah mengambil langkah untuk menyelesaikan hubungan personal di mereka. Meski demikian, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara. BGN tetap meminta agar proses hukum berjalan, sebab kejadian yang diduga melibatkan kekerasan itu dinilai telah mencoreng nama institusi. Sikap tersebut menegaskan bahwa penyelesaian pihak-pihak yang berselisih dan penanganan sesuai ketentuan hukum merupakan hal yang berbeda.
Ketut juga menekankan pentingnya proses yang berjalan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Permintaan agar proses hukum diteruskan bukan berarti BGN mengabaikan kesepakatan damai, melainkan menunjukkan bahwa dampak insiden dipandang lebih luas daripada hubungan kedua pihak. Di sisi lain, informasi mengenai perselisihan belum cukup untuk memastikan apa yang sebenarnya menjadi pemicunya. Karena itu, dugaan kekerasan dan latar belakangnya perlu ditangani dengan merujuk pada keterangan serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi.
Haidir menyatakan pihaknya masih mendalami pemicu konflik. Penelusuran itu mencakup kemungkinan apakah masalah bermula dari persoalan pribadi atau berkaitan dengan pekerjaan. Kedua hal tersebut masih merupakan kemungkinan yang sedang diperiksa, bukan fakta yang telah dipastikan. Belum ada keterangan bahwa salah satu faktor itu terbukti menjadi penyebab kejadian. Pendalaman diperlukan agar penjelasan mengenai konflik tidak mendahului temuan pemeriksaan dan agar setiap pihak memperoleh penanganan secara proporsional. Sampai penyelidikan menghasilkan kejelasan, pokok perselisihan GD dan RAN serta hubungan persoalan pribadi maupun pekerjaan dengan insiden tetap belum dapat disimpulkan. Dengan demikian, pernyataan Ketut dan Haidir memberi gambaran mengenai langkah penanganan, sementara rincian pemicu masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Tindak lanjut kepegawaian terhadap GD disampaikan oleh sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) setelah investigasi atas dugaan kekerasan di lingkungan KPPG Bogor. Haidir menyatakan bahwa GD telah dicopot dari jabatan sebagai koordinator wilayah SPPG Purwakarta. Pencopotan tersebut merupakan langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara, sementara proses pemeriksaan etik kepegawaian masih akan berlanjut.
Menurut Haidir, GD dijadwalkan menghadapi sidang etik aparatur sipil negara (ASN) di kantor pusat BGN pada Senin, 19 Oktober 2026. Sidang itu menjadi forum untuk menilai dugaan pelanggaran berdasarkan prosedur kepegawaian yang berlaku. Dengan demikian, pencopotan jabatan dan sidang etik merupakan dua bentuk tindak lanjut yang berbeda: satu telah dilakukan, sedangkan satu lagi menjadi bagian dari proses pemeriksaan berikutnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BGN, Rahman, juga menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui sidang etik kepegawaian. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi dugaan kekerasan di lingkungan KPPG Bogor. Pernyataan ini menunjukkan bahwa hasil investigasi menjadi dasar bagi proses internal, tetapi keputusan kepegawaian tetap perlu ditempuh melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BGN.
Ketut memastikan investigasi telah dilakukan dan menyatakan bahwa pelaku akan dikenai sanksi. Namun, ia belum mengumumkan rincian sanksi yang akan diberikan karena penetapannya merupakan kewenangan pimpinan. Oleh sebab itu, jenis maupun tingkat sanksi belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Rangkaian proses berikutnya, termasuk sidang etik, diharapkan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan keputusan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sampai keputusan resmi diumumkan, keterangan mengenai sanksi perlu dibedakan dari dugaan yang sedang diproses dan hasil akhir pemeriksaan. Informasi yang telah disampaikan sejauh ini mencakup pencopotan GD dari jabatan, rencana sidang etik ASN, serta kepastian bahwa investigasi telah dilakukan. BGN belum menyampaikan rincian putusan atau sanksi akhir kepada publik.
Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, menyampaikan bahwa lembaganya menaruh perhatian serius terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan KPPG Bogor. BGN memandang kejadian tersebut sebagai persoalan yang perlu ditangani secara cermat, terbuka, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, lembaga telah melakukan investigasi untuk memeriksa kronologi serta fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.
Pemeriksaan itu diperlukan agar penanganan tidak hanya bertumpu pada dugaan atau keterangan yang belum terverifikasi. Dengan mengumpulkan informasi mengenai urutan kejadian dan pihak-pihak yang berkaitan, BGN dapat memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Tysa menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus memperhatikan fakta, serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya lembaga untuk memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara layak.
Dalam keterangannya, Tysa menegaskan prinsip BGN bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan. Perbedaan pendapat, tekanan pekerjaan, ataupun perselisihan antarindividu tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan dan merugikan pihak lain. Dugaan kekerasan harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sikap ini menempatkan keselamatan, penghormatan terhadap sesama, serta kepatuhan pada aturan sebagai hal yang harus dijaga dalam lingkungan kerja.
BGN juga mengingatkan bahwa personel yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis perlu.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Indonesia: Kolaborasi Menko Polkam dan Menhut | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla