Penembakan di Deli Serdang Tewaskan D, Dua Tersangka Ditangkap

Penembakan di Deli Serdang Tewaskan D, Dua Tersangka Ditangkap

Kabupaten Deli Serdang | Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penembakan menggunakan senjata api di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pria berinisial D. Selain D, seorang penumpang mobil berinisial IW turut terkena tembakan pada paha kiri. Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni DAC dan AAL. Informasi tersebut menjadi inti pengungkapan kasus yang menyita perhatian karena insiden itu menyebabkan korban jiwa dan seorang lainnya mengalami luka tembak.

Dalam menyampaikan perkara ini, kepolisian mengaitkan dugaan penggunaan senjata api dengan kematian D serta luka yang dialami IW. Keterangan yang tersedia menyebutkan bahwa IW merupakan penumpang mobil dan tembakan mengenai paha kirinya. Tidak ada rincian tambahan mengenai kondisi IW yang disampaikan dalam informasi tersebut. Karena itu, uraian mengenai korban dibatasi pada identitas inisial, posisinya sebagai penumpang, dan bagian tubuh yang terkena tembakan. Sementara itu, D disebut sebagai pria yang meninggal akibat peristiwa penembakan tersebut.

Penetapan DAC dan AAL sebagai tersangka menandai langkah kepolisian dalam penanganan dugaan tindak pidana ini. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti kesalahan telah diputuskan oleh pengadilan. Penyelidikan serta proses hukum selanjutnya diperlukan untuk menguji keterangan dan bukti terkait peristiwa tersebut. Informasi yang telah diungkapkan sejauh ini menempatkan dugaan penembakan di Tanjung Morawa sebagai perkara yang melibatkan dua korban dengan akibat berbeda: D meninggal dunia, sedangkan IW terkena tembakan pada paha kiri.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya penyampaian informasi yang cermat, terutama ketika menyangkut korban dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan berpegang pada keterangan resmi, publik dapat memahami pokok perkara tanpa mencampurkan fakta yang telah disampaikan dengan dugaan atau rincian yang belum tersedia. Polda Sumatera Utara mengungkap lokasi kejadian di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, serta identitas inisial kedua tersangka, DAC dan AAL. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara perlu merujuk pada keterangan kepolisian dan proses hukum yang berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan bahwa dugaan penembakan yang menewaskan D di Kabupaten Deli Serdang diduga bermula dari serangan terhadap rumah seorang pria berinisial F. Peristiwa di rumah F itu menjadi awal rangkaian kejadian yang kemudian melibatkan D dan sejumlah orang lainnya. Berdasarkan keterangan polisi, setelah rumahnya diserang, F menghubungi D untuk meminta bantuan. Permintaan tersebut kemudian diikuti perjalanan D bersama beberapa rekannya menuju lokasi yang berkaitan dengan kejadian itu.

D berangkat menggunakan mobil Toyota Yaris bersama sejumlah rekannya. Dalam perjalanan, rombongan itu disebut diikuti oleh beberapa pengendara sepeda motor. Keterangan tersebut menggambarkan rangkaian sebelum mobil yang ditumpangi D melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyampaikan uraian awal tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penembakan. Informasi mengenai hubungan serangan terhadap rumah F, permintaan bantuan kepada D, dan pergerakan kedua kelompok menjadi penting untuk memahami kronologi peristiwa sebagaimana dipaparkan penyidik.

Saat kendaraan D melintas di Jalan Limau Mukur, mobil Toyota Yaris itu diduga dipepet oleh dua orang yang kemudian disebut sebagai tersangka. Setelah mobil berada dalam posisi tersebut, terjadi penembakan yang menyebabkan D meninggal dunia. Rangkaian kejadian ini masih merujuk pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, sehingga kata “diduga” digunakan untuk menjelaskan tindakan yang disangkakan kepada para tersangka, bukan sebagai kesimpulan pengadilan. Polisi menangkap dua tersangka dalam perkara ini. Penyelidikan diperlukan untuk mengurai secara menyeluruh peran setiap orang, hubungan mereka dengan serangan awal di rumah F, serta bagaimana situasi di jalan berkembang hingga terjadi penembakan. Kronologi yang disampaikan aparat memberi gambaran mengenai urutan peristiwa, tetapi proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penembakan yang menewaskan D, DAC dan AAL diduga berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Upaya melarikan diri tersebut belum dinyatakan sebagai fakta hukum, sehingga tindakan keduanya tetap perlu disebut sebagai dugaan. Dalam peristiwa itu, sepeda motor yang mereka gunakan bertabrakan dengan mobil milik korban. Tabrakan tersebut membuat DAC dan AAL terjatuh dari kendaraan. Keduanya mengalami luka-luka setelah terjatuh, berdasarkan keterangan mengenai kejadian setelah penembakan. Informasi yang tersedia tidak merinci jenis luka, kondisi mereka secara lebih lanjut, ataupun lokasi tepat terjadinya tabrakan. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan yang ada.

Rangkaian setelah penembakan ini berkaitan dengan dugaan upaya DAC dan AAL untuk kabur, serta tabrakan yang melibatkan kendaraan korban. Namun, uraian kejadian tidak memberikan rincian tambahan mengenai cara tabrakan berlangsung atau keadaan mobil setelah benturan. Tidak disebutkan pula apakah ada orang lain yang berada di dalam kendaraan, maupun apakah pihak lain turut mengalami luka. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada sepeda motor yang bertabrakan dengan mobil korban, lalu kedua tersangka terjatuh dan terluka. Penyebutan bahwa mereka mencoba melarikan diri harus tetap disertai kata “diduga”, sesuai status informasi yang tersedia dan tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai peran masing-masing.

Petugas menangkap DAC dan AAL pada Minggu, 18 Oktober 2026. Penangkapan tersebut menandai bahwa keduanya telah diamankan oleh petugas terkait perkara penembakan di Deli Serdang yang menewaskan D. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan tempat penangkapan, proses penanganan luka setelah mereka terjatuh, ataupun tahapan pemeriksaan berikutnya. Oleh sebab itu, uraian mengenai kejadian setelah penembakan dapat dibatasi pada dugaan upaya kabur dengan sepeda motor, tabrakan dengan mobil korban, kondisi kedua tersangka yang terjatuh dan mengalami luka-luka, serta penangkapan pada tanggal tersebut. Penjelasan ini tidak menetapkan kesalahan hukum DAC maupun AAL; dugaan terhadap tindakan mereka tetap harus dibedakan dari fakta yang telah diputuskan melalui proses hukum.

Untuk mengungkap rangkaian penembakan yang menewaskan D di Deli Serdang, polisi melakukan sejumlah langkah penyidikan. Petugas mengolah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendokumentasikan kondisi lokasi dan mencari petunjuk yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Olah TKP menjadi bagian penting dalam menyusun gambaran awal mengenai kejadian, termasuk menelusuri kemungkinan jalur dan urutan peristiwa. Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, atau ketahui sebelum dan sesudah penembakan. Keterangan tersebut kemudian ditelaah dan dicocokkan dengan temuan lain agar penyidik dapat membangun rangkaian kejadian berdasarkan bukti yang tersedia.

Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Rekaman itu diperiksa untuk mencari informasi yang dapat membantu mengidentifikasi pergerakan pihak-pihak terkait serta memperjelas kronologi penembakan. Penelusuran CCTV dilakukan bersama pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP, sehingga setiap petunjuk dapat dibandingkan dengan bukti lain. Dalam penyidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut meliputi satu pistol beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit Toyota Yaris, dan satu sepeda motor matik. Polisi juga menyita barang bukti lainnya untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap barang-barang itu diharapkan membantu menjelaskan keterkaitannya dengan kejadian dan peran para pihak.

Seluruh barang bukti dan keterangan yang telah diperoleh masih dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga: Terungkapnya Komplotan Pencurian Motor di Depok: Kakak-Adik Ditangkap Polisi | KPK Tangkap Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pemberian HGB | Operasi Tangkap Tangan KPK di Bogor: 17 Tersangka dan Uang Ratusan Miliar