Pengakuan Agus tentang Pembunuhan Dosen di Sukabumi dan Motif Gaji Tertunggak

Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi hingga Penangkapan Pelaku

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pal alias Agus, 41 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan dosen profesor Petrus Pallangan, 74 tahun. Pengakuan tersebut disampaikan kepada kepolisian di Mapolsek Cibadak, Resor Sukabumi, pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Penyampaian pengakuan itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara pembunuhan yang melibatkan korban seorang dosen profesor berusia 74 tahun. Polisi menerima keterangan Agus setelah menetapkannya sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengakui terlibat dalam pembunuhan terhadap Petrus Pallangan.

Identitas tersangka dan korban menjadi dua hal utama dalam perkembangan perkara ini. Tersangka diketahui bernama Pal alias Agus dan berusia 41 tahun. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Sementara itu, korban adalah Petrus Pallangan, seorang dosen profesor yang berusia 74 tahun.

Pengakuan Agus disampaikan langsung di hadapan penyidik di Mapolsek Cibadak, Resor Sukabumi. Informasi tersebut disampaikan pada Minggu, 4 Oktober 2026, setelah proses penetapan tersangka dilakukan. Keterangan ini menempatkan pengakuan tersangka sebagai fokus utama dalam perkembangan penyidikan.

Dengan adanya pengakuan tersebut, polisi memiliki keterangan dari tersangka mengenai keterlibatannya dalam perkara yang menewaskan Petrus Pallangan. Namun, informasi yang disampaikan pada tahap ini berfokus pada pengakuan Agus, identitasnya sebagai tersangka, serta identitas korban. Peristiwa tersebut ditangani oleh kepolisian di wilayah hukum Resor Sukabumi melalui Mapolsek Cibadak.

Agus merupakan pihak yang mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan itu, sedangkan Petrus Pallangan tercatat sebagai korban. Keduanya disebut dalam keterangan kepolisian yang disampaikan pada 4 Oktober 2026. Pengakuan di hadapan polisi tersebut menjadi inti informasi terbaru mengenai perkara pembunuhan dosen profesor di Sukabumi.

Dalam pemeriksaan, Agus menyampaikan bahwa rasa sakit hati yang dirasakannya berkaitan dengan upah sebagai asisten rumah tangga yang tidak kunjung dibayarkan. Menurut pengakuannya kepada penyidik, ia seharusnya menerima gaji sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun, pembayaran tersebut disebut telah tertunggak selama lima bulan.

Agus menjelaskan bahwa korban beralasan belum memiliki uang untuk membayar upahnya. Keadaan itu membuat hak yang semestinya diterima Agus terus tertunda. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa selama bekerja, dirinya tidak menerima pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai perasaan kecewa dan sakit hati yang ia sampaikan kepada penyidik.

Jika dihitung berdasarkan nilai gaji bulanan yang disebutkan, tunggakan selama lima bulan mencapai Rp12,5 juta. Besaran itu merupakan nilai akumulasi upah berdasarkan pengakuan Agus, bukan keterangan mengenai pembayaran lain di luar gaji tersebut. Karena itu, informasi mengenai tunggakan perlu dipahami dalam konteks keterangannya selama proses penyidikan.

Selain persoalan upah, Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya menanggung tekanan ekonomi dan utang. Beban tersebut disebut turut memperburuk kondisi emosional yang sedang dihadapinya ketika pembayaran gaji belum diterima. Tekanan finansial dan ketidakpastian mengenai waktu pembayaran membuat situasi yang dialaminya terasa semakin berat.

Keterangan tentang gaji yang tertunggak menjadi motif yang disampaikan Agus kepada penyidik. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya motif lain di luar persoalan upah, tekanan ekonomi, dan utang yang ia sebutkan. Penentuan fakta serta hubungan keterangan tersebut dan perkara tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurut keterangan Agus, rangkaian peristiwa bermula ketika ia menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung kepada korban. Permintaan tersebut, sebagaimana disampaikannya, tidak diperbolehkan. Penolakan itu kemudian memicu ketegangan di keduanya. Percakapan yang semula berkaitan dengan keinginan Agus untuk pulang berubah menjadi cekcok, dengan emosi yang semakin meningkat.

Dalam situasi tersebut, Agus mengaku kehilangan kendali. Ia menyatakan bahwa dirinya kemudian mengambil sebuah bantal dan menggunakannya untuk menyekap korban. Tindakan itu, berdasarkan keterangannya, berlangsung selama sekitar 10 menit. Agus mengatakan bahwa penyekapan tersebut berakhir setelah korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Keterangan itu disampaikan sebagai uraian mengenai apa yang menurut pengakuannya terjadi saat pertengkaran berlangsung.

Agus juga menyatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut seorang diri. Ia membantah adanya orang lain yang membantu atau terlibat dalam pembunuhan itu. Selain itu, ia menerangkan bahwa tangan korban tidak diikat selama kejadian. Dengan demikian, menurut keterangan Agus, konflik tersebut berkembang dari penolakan atas permintaan pulang kampung, berlanjut menjadi pertengkaran, lalu berakhir ketika ia menggunakan satu bantal untuk menyekap korban. Seluruh urutan itu merupakan keterangan yang disampaikan Agus mengenai peristiwa tersebut.

Setelah memastikan Petrus meninggal dunia, Agus tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Ia justru meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke Makassar. Dalam pelarian itu, Agus membawa sejumlah barang milik korban yang dianggap bernilai, yaitu sebuah ponsel pintar dan dua kartu ATM. Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan, karena memperkuat dugaan bahwa Agus berusaha menguasai harta korban sekaligus menghilangkan jejak setelah melakukan pembunuhan.

Keberadaan Petrus baru diketahui pada akhir pekan sebelum Agus menyampaikan pengakuannya. Jasad korban ditemukan setelah putrinya merasa khawatir karena kehilangan kontak sejak pertengahan September 2026. Tidak adanya kabar dalam waktu yang cukup lama mendorong keluarga untuk mencari informasi lebih lanjut hingga akhirnya kondisi Petrus terungkap. Penemuan tersebut kemudian membuka rangkaian penyelidikan mengenai waktu, lokasi, serta orang yang terakhir berhubungan dengan korban.

Pelarian Agus ke Makassar tidak membuat perkara itu berhenti. Aparat terus menelusuri jejaknya, mengumpulkan keterangan dari keluarga dan saksi, serta memeriksa barang-barang yang dibawa dari kediaman korban. Setelah diamankan, Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum dan kini menjalani penahanan di balik jeruji besi. Status tersebut menandai berlanjutnya penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap motif dan seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan setelah pembunuhan.

Dalam keterangannya, Agus menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga Petrus yang harus menghadapi kehilangan dan ketidakpastian sebelum jasad korban ditemukan. Permintaan tersebut tidak menghapus akibat dari tindakannya, sehingga Agus tetap harus mengikuti proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.