SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Jogja-Solo wilayah Karanganom, Klaten, pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, pasangan suami istri berinisial JN dan AS, warga Cilandak, Jakarta, meninggal dunia setelah mobil yang mereka gunakan tertabrak truk.
Insiden itu berlangsung ketika JN dan AS sedang berusaha mengganti ban mobil yang mengalami kempis. Kendaraan pasangan tersebut berhenti di ruas tol saat keduanya melakukan perbaikan. Pada waktu bersamaan, sebuah truk melintas dan kemudian menabrak mobil itu. Benturan menyebabkan pasangan tersebut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Klaten Iptu Ryan Dwi Prabowo membenarkan adanya kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri tersebut. Ia menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Karanganom, Klaten. Keterangan mengenai waktu dan lokasi kejadian menjadi bagian penting dalam penanganan awal perkara.
Setelah menerima informasi tentang kecelakaan, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian menangani situasi di tempat kejadian perkara, termasuk memastikan kondisi para korban dan mengumpulkan informasi awal mengenai rangkaian peristiwa. Penanganan juga dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap kecelakaan yang melibatkan mobil pasangan tersebut dan truk.
Peristiwa ini kembali menunjukkan risiko yang dapat muncul ketika kendaraan berhenti di ruas tol, terutama pada malam atau dini hari dengan jarak pandang dan kondisi lalu lintas yang perlu diwaspadai. Pengguna jalan yang mengalami ban kempis atau gangguan kendaraan disarankan mengutamakan keselamatan, menyalakan lampu tanda darurat, serta segera mencari lokasi berhenti yang lebih aman dan menghubungi petugas jalan tol.
LH (33), sopir truk yang ditangkap dalam perkara kecelakaan di Tol Jogja-Solo, mengaku sempat turun dari kendaraannya setelah menabrak korban. Ia turun untuk memeriksa kondisi dua orang yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Menurut pengakuannya, saat melihat para korban, LH mendapati mereka sudah tidak bergerak.
Situasi itu membuat LH merasa takut dan panik. Ia mengaku berada seorang diri ketika kejadian berlangsung, sehingga kepanikan tersebut memengaruhi tindakannya setelah kecelakaan. Dalam kondisi itu, LH tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang pada saat itu.
LH kemudian meninggalkan lokasi kecelakaan. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai tindakan sopir truk setelah kendaraannya menabrak korban. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk pergi diambil ketika dirinya merasa takut dan panik setelah memeriksa kondisi korban yang dilihat sudah tidak bergerak. Tidak ada laporan yang disampaikan LH di lokasi saat itu. Perkara ini kemudian berlanjut hingga dirinya ditangkap terkait kecelakaan yang menyebabkan pasangan suami istri tersebut meninggal dunia. Keterangan LH mengenai kepanikan, pemeriksaan terhadap korban, dan kepergiannya dari lokasi menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.
Setelah meninggalkan lokasi kecelakaan, LH tidak langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia meneruskan perjalanan menuju Cilacap dengan menggunakan truk yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Jogja-Solo. Tujuan perjalanan itu adalah mengambil muatan aspal yang telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan keterangannya, perjalanan menuju Cilacap tetap dilakukan meskipun ia mengaku sempat memikirkan kemungkinan untuk melapor kepada pihak berwenang.
LH menjelaskan bahwa ketika kecelakaan terjadi, truk tersebut masih dalam keadaan kosong. Kendaraan itu belum membawa aspal karena muatan baru akan diambil setelah ia tiba di Cilacap. Dengan demikian, truk melintas dalam kondisi tanpa muatan berat sebelum kemudian diarahkan menuju lokasi pengambilan aspal. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan LH mengenai rangkaian perjalanan truk pada hari terjadinya kecelakaan.
Setibanya di Cilacap, LH mengambil muatan aspal sesuai tujuan awal perjalanannya. Setelah proses tersebut selesai, ia tidak kembali melalui jalan tol, melainkan melanjutkan perjalanan pulang menuju Surabaya melalui jalur nontol. Perubahan rute itu membuat perjalanan berlangsung melalui ruas jalan umum, bukan kembali melewati jalur tol tempat kecelakaan terjadi.
LH menyebut sempat terpikir untuk melaporkan kecelakaan tersebut. Namun, ia memilih menyelesaikan terlebih dahulu perjalanan untuk mengantar aspal sebelum mendatangi polisi. Keputusan itu membuatnya tidak segera kembali ke lokasi atau mencari kantor kepolisian terdekat setelah meninggalkan tempat kejadian. Ia baru melanjutkan proses pelaporan setelah perjalanan pengambilan dan pengantaran muatan tersebut dilakukan.
Rangkaian perjalanan itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan terhadap LH. Polisi perlu mencocokkan keterangannya dengan waktu kejadian, kondisi truk, tujuan pengiriman aspal, serta rute yang dilalui setelah kecelakaan. Selain itu, fakta bahwa truk masih kosong ketika kecelakaan berlangsung turut diperiksa untuk memperjelas keadaan kendaraan dan aktivitas LH sebelum maupun sesudah peristiwa tersebut.
Setelah kecelakaan di Tol Jogja-Solo yang menewaskan pasangan suami istri, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kendaraan yang terlibat. Petugas terlebih dahulu melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mencatat posisi kendaraan dan pola benturan. Keterangan saksi di sekitar lokasi kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan awal terhadap kendaraan korban.
Penyidik juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sepanjang jalur tol. Dari pengamatan terhadap rekaman tersebut dan data yang dikumpulkan di lapangan, polisi menemukan petunjuk berupa pelat nomor truk. Informasi itu menjadi dasar bagi petugas untuk melacak kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan. Penelusuran selanjutnya mengarah ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam proses pelacakan, polisi mendapati bahwa truk tersebut telah berpindah tangan. Meski demikian, penyidik terus menelusuri riwayat kendaraan hingga menemukan truk itu berada di sebuah perusahaan di Surabaya. Pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, petugas berangkat ke Surabaya dan mengamankan LH, warga Semampir, Surabaya, Jawa Timur, bersama truk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di lokasi perusahaan.
LH kemudian dibawa ke Mapolresta Klaten pada Minggu pagi, 4 Oktober 2026. Polisi menyebut LH bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sisa benturan pada bagian depan truk serta serpihan daging yang menempel pada pengaman mesin. Saat kejadian, LH diketahui mengemudi tanpa kernet atau sopir cadangan. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, LH dan truk tersebut masih berada di Unit Gakkum Satlantas Polresta Klaten. Polisi masih mendalami seluruh bukti, keterangan, serta kondisi kendaraan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
