Sosial  

Peran Pemda hingga Desa Diperkuat untuk Percepatan Eliminasi TBC

Peran Pemda hingga Desa Diperkuat untuk Percepatan Eliminasi TBC

Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong penguatan peran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC). Dorongan tersebut menegaskan bahwa penanganan TBC memerlukan keterlibatan seluruh jenjang pemerintahan, bukan hanya pelaksanaan kebijakan pada tingkat pusat. Pemerintah daerah dan pemerintahan desa dinilai memiliki peran penting untuk memastikan upaya penanggulangan TBC dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang berjalan di lapangan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, Wamendagri menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas di setiap tingkatan pemerintahan. Kejelasan peran diperlukan agar setiap unsur pemerintahan memahami tanggung jawabnya dalam mendukung percepatan eliminasi TBC. Dengan demikian, program penanggulangan penyakit tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan atau arahan administratif, tetapi dapat dilaksanakan secara nyata sesuai kewenangan masing-masing.

Penguatan peran dari pemerintah daerah hingga desa juga menunjukkan perlunya kesinambungan pelaksanaan program di seluruh jenjang. Setiap tingkat pemerintahan perlu mengambil bagian secara terarah sehingga upaya penanganan TBC memiliki dukungan yang selaras dari atas hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat. Pembagian tanggung jawab yang terstruktur diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan dan mencegah adanya kesenjangan keputusan pemerintah dan penerapannya di lapangan. Melalui keterlibatan tersebut, percepatan eliminasi TBC dapat ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama yang perlu dijalankan secara konsisten oleh seluruh tingkatan pemerintahan.

Pembagian peran antarlembaga menjadi dasar penting dalam mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC). Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa setiap tingkat pemerintahan memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi, mulai dari penetapan arah kebijakan hingga pelaksanaan deteksi di tengah masyarakat. Dengan pembagian tersebut, penanganan TBC tidak berhenti pada kebijakan umum, tetapi diterjemahkan menjadi kegiatan yang memiliki penanggung jawab dan jalur koordinasi yang jelas.

Pemerintah provinsi berfungsi sebagai pengendali kebijakan. Peran ini mencakup penyusunan arah strategis, penguatan koordinasi lintas daerah, serta pemantauan pelaksanaan program agar berjalan sesuai sasaran. Provinsi juga memastikan kebijakan penanggulangan TBC dapat diterapkan secara selaras oleh pemerintah kabupaten dan kota, termasuk melalui dukungan pembinaan serta evaluasi.

Di tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota bertugas mengintegrasikan program penanggulangan TBC ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Integrasi anggaran diperlukan agar kegiatan pemeriksaan, pengobatan, pendampingan pasien, dan pencegahan memiliki dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Komitmen kepala daerah menjadi faktor penting untuk memastikan program tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan daerah, bukan berjalan sebagai kegiatan terpisah.

Kecamatan kemudian berperan sebagai koordinator operasional. Aparat kecamatan menghubungkan kebijakan kabupaten atau kota dengan pelaksanaan di desa dan kelurahan, sekaligus membantu menyelaraskan kerja berbagai unsur di lapangan. Sementara itu, desa dan kelurahan menjadi ujung tombak pendataan serta deteksi. Mereka mengenali kondisi warga, mendukung penemuan kasus, dan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada layanan kesehatan.

Wiyagus menekankan bahwa percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan keterlibatan aktif masyarakat. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak dapat bekerja sendiri karena penanggulangan TBC berkaitan erat dengan perilaku, pemahaman, serta penerimaan masyarakat terhadap pasien. Kolaborasi diperlukan sejak tahap sosialisasi, penemuan kasus, pendampingan pengobatan, hingga pemantauan agar pasien menyelesaikan terapi sesuai anjuran.

Menurut Wiyagus, unsur masyarakat memiliki posisi penting untuk memperluas informasi yang benar mengenai TBC. Posyandu dapat menjadi ruang edukasi dan penyebaran pesan kesehatan, sedangkan PKK dapat membantu menggerakkan keluarga serta lingkungan sekitar untuk mengenali gejala dan mendorong pemeriksaan. Tokoh masyarakat juga diharapkan berperan dalam membangun kepercayaan, meluruskan informasi yang keliru, dan mengajak warga memberikan dukungan kepada orang yang sedang menjalani pengobatan.

Keterlibatan akademisi dibutuhkan untuk memperkuat kajian, penyusunan strategi, serta evaluasi program berdasarkan data. Pada saat yang sama, media berperan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami. Pemberitaan yang tepat dapat membantu masyarakat memahami bahwa TBC merupakan penyakit yang dapat ditangani, bukan alasan untuk menjauhi atau mendiskriminasi pasien. Dengan dukungan berbagai unsur tersebut, sosialisasi tidak hanya berlangsung melalui kanal pemerintah, tetapi juga hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Upaya ini sekaligus diarahkan untuk menghilangkan stigma yang masih melekat pada TBC. Sikap mengucilkan dapat membuat seseorang menyembunyikan gejala, menunda pemeriksaan, atau menghentikan pengobatan, sehingga berisiko memperluas penularan. Karena itu, lingkungan keluarga dan komunitas perlu memberikan dukungan, menjaga kerahasiaan pasien, serta mendorong akses layanan kesehatan. Wiyagus menegaskan, “TBC dapat disembuhkan selama kolaborasi terus dijaga.” Pesan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program bukan hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga pada konsistensi posyandu, PKK, tokoh masyarakat, akademisi, media, dan warga dalam menjalankan perannya.

Wiyagus menilai keterlibatan pemerintah dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC) bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari amanat konstitusi untuk memenuhi hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan. Negara, bersama pemerintah daerah hingga pemerintahan desa, memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pencegahan, pemeriksaan, pengobatan, serta pendampingan TBC yang bermutu. Karena itu, dukungan terhadap agenda kesehatan, termasuk cek kesehatan gratis dan percepatan eliminasi TBC, perlu diterjemahkan dalam kebijakan dan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dukungan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan atau dukungan politik semata. Program harus memiliki sasaran yang jelas, pembiayaan memadai, petugas pelaksana, mekanisme pemantauan, dan layanan yang mudah dijangkau. Wiyagus mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memasukkan program kesehatan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Langkah ini menunjukkan adanya komitmen kelembagaan untuk menempatkan kesehatan sebagai prioritas pembangunan. Namun, program TBC yang tercantum dalam rencana kerja maupun APBD perlu dilaksanakan secara operasional dan berkelanjutan. Dokumen perencanaan harus menjadi dasar tindakan, bukan berhenti sebagai administrasi tanpa dampak langsung bagi warga.

Pelaksanaan di lapangan perlu mencakup penemuan kasus secara aktif, rujukan yang cepat, kepatuhan pengobatan, edukasi keluarga, serta pengurangan stigma terhadap pasien. Koordinasi pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, pemerintah desa, dan masyarakat juga menjadi penentu keberhasilan. Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus menyampaikan apresiasi kepada para kader TBC yang terus mendukung pelaksanaan program di tengah masyarakat. Perhatian khusus diberikan kepada kader perempuan yang menunjukkan keberanian, ketekunan, dan semangat dalam menjangkau keluarga serta mendampingi pasien. Peran mereka memperkuat hubungan kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat