Sosial  

Pemerintah Siapkan Perlinsos Digital dengan Verifikasi Wajah bagi Penerima Bansos

Pemerintah Siapkan Perlinsos Digital dengan Verifikasi Wajah bagi Penerima Bansos

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan sistem perlindungan sosial digital atau perlinsos digital untuk memperkuat pendataan masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan sebanyak 50 persen penduduk Indonesia sudah masuk ke dalam sistem tersebut hingga Desember 2026. Target ini menjadi bagian dari upaya membangun basis data yang lebih terpadu, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi warga secara lebih akurat.

Melalui perlinsos digital, pemerintah berharap proses identifikasi penerima manfaat dapat dilakukan dengan lebih tepat. Data masyarakat akan menjadi dasar dalam menentukan siapa yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial, sekaligus membantu mengurangi risiko salah sasaran, penerima ganda, atau warga yang berhak tetapi belum terdata. Pemanfaatan teknologi, termasuk verifikasi identitas dan wajah, dirancang untuk mendukung penyaluran bantuan agar lebih transparan, terukur, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut di Makassar pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan perlindungan sosial tidak boleh semata-mata berorientasi pada percepatan administrasi. Teknologi, menurutnya, harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat dengan memastikan layanan dan bantuan dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya dipandang sebagai pembaruan sistem, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Kualitas data menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai tujuan tersebut. Data yang tidak lengkap, tidak akurat, atau terlambat diperbarui dapat memengaruhi keputusan penyaluran bantuan. Karena itu, partisipasi masyarakat juga diperlukan, baik melalui penyampaian informasi yang benar, pemutakhiran kondisi keluarga, maupun pelaporan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Kolaborasi pemerintah dan warga diharapkan dapat membentuk sistem perlindungan sosial yang lebih responsif, sehingga bantuan diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan.

Pemerintah membangun sistem perlindungan sosial digital dengan menggabungkan berbagai sumber informasi mengenai penduduk dan kondisi sosial ekonomi. Pengintegrasian data ini menjadi bagian penting dalam proses penentuan penerima bantuan sosial. Setiap sumber memberikan gambaran yang berbeda, sehingga informasi yang terkumpul dapat digunakan secara lebih menyeluruh untuk memahami keadaan masyarakat.

Salah satu sumber utama yang digunakan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut berkaitan dengan identitas penduduk dan menjadi dasar untuk memastikan bahwa informasi penerima bantuan terhubung dengan individu yang tepat. Selain itu, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai rujukan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penggabungan data juga mencakup informasi dari sejumlah kementerian dan lembaga lain. Sumber tersebut meliputi data dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Hukum. Masing-masing data dapat membantu melengkapi informasi tentang keadaan rumah tangga, kepemilikan atau keterkaitan administratif, serta aspek lain yang diperlukan dalam pemutakhiran informasi sosial ekonomi.

Seluruh informasi itu diintegrasikan untuk melihat kondisi masyarakat secara lebih lengkap sekaligus membantu menentukan kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Dengan basis data yang berasal dari berbagai sumber, sistem perlindungan sosial digital diarahkan untuk mengurangi kesalahan dalam penyaluran bansos. Proses tersebut menempatkan keterhubungan dan kesesuaian data sebagai unsur penting dalam pelaksanaan bantuan sosial.

Perlinsos digital tidak hanya mengandalkan pemutakhiran data oleh pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Warga diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses pembaruan informasi penerima bantuan sosial agar data yang digunakan lebih akurat, sesuai kondisi terbaru, dan mampu menjangkau kelompok yang sebelumnya belum tercatat.

Keterlibatan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme. Masyarakat dapat melakukan registrasi ulang, mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan, serta menyampaikan sanggahan apabila menemukan data penerima yang dianggap tidak sesuai. Mekanisme ini memungkinkan warga ikut mengawasi ketepatan sasaran program sekaligus membantu pemerintah mengenali perubahan kondisi sosial dan ekonomi di lingkungan masing-masing.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa pengusulan penerima bantuan dapat melibatkan orang-orang terdekat di lingkungan warga. Saudara, tetangga, maupun pihak lain yang mengetahui kondisi seseorang dapat menyampaikan usulan ketika terdapat warga yang layak menerima perlindungan sosial, tetapi sebelumnya terlewat dari pendataan. Dengan demikian, masyarakat yang belum masuk dalam sistem memiliki peluang untuk tercatat dan memperoleh bantuan sesuai ketentuan program pemerintah.

Pemerintah juga membuka peluang bagi ketua RT dan RW, pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, serta insan pers untuk berperan sebagai agen perlinsos. Para agen tersebut dapat membantu menyebarkan informasi, mendampingi proses registrasi, dan memfasilitasi warga yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital. Peran ini penting bagi kelompok yang terbatas akses internetnya, kurang memahami teknologi, atau membutuhkan pendampingan saat mengisi data.

Melalui pendekatan tersebut, pembaruan data tidak berlangsung secara satu arah. Pemerintah tetap menyediakan mekanisme usulan dan sanggahan dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan bersama. Setiap masukan dapat menjadi bahan verifikasi lebih lanjut sehingga penyaluran bantuan sosial berlangsung secara lebih transparan, inklusif, dan tepat sasaran.

Teknologi biometrik menjadi salah satu unsur yang disiapkan dalam perlindungan sosial digital. Salah satu bentuknya ialah teknologi pengenalan wajah yang digunakan untuk memverifikasi identitas penerima bantuan sosial. Melalui proses tersebut, wajah seseorang dapat dicocokkan dengan data identitas yang tersimpan dalam sistem sesuai prosedur yang ditetapkan. Verifikasi ini dimaksudkan untuk membantu memastikan bahwa data penerima merujuk pada individu yang tepat, bukan sekadar pada catatan administratif atau informasi yang belum dikonfirmasi.

Penggunaan pengenalan wajah perlu ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pendataan dan pemeriksaan identitas. Sistem dapat menghubungkan hasil verifikasi dengan informasi penerima yang tercatat, sehingga proses pengelolaan data memiliki rujukan identitas yang lebih jelas. Pemerintah tetap perlu memperhatikan ketepatan data, keamanan informasi, perlindungan privasi, serta prosedur bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam proses verifikasi. Aspek-aspek tersebut penting agar teknologi berfungsi sebagai alat pendukung administrasi, bukan menjadi satu-satunya dasar tanpa pengawasan dan mekanisme koreksi.

Rancangan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pengenalan wajah telah diterapkan secara luas atau telah menghasilkan dampak tertentu. Informasi mengenai penerapan dan hasilnya tetap perlu merujuk pada kebijakan, tahapan pelaksanaan, serta evaluasi resmi. Yang dapat ditegaskan ialah bahwa verifikasi biometrik diarahkan untuk membantu pemerintah mencatat identitas penerima secara tepat dalam sistem perlindungan sosial digital. Dengan pencatatan yang terhubung dan terverifikasi, sistem tersebut menjalankan fungsi utamanya sebagai sarana pendataan dan penyaluran perlindungan sosial, sekaligus mendukung pengelolaan informasi penerima bantuan secara lebih teratur dan akuntabel.