JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk membiayai rangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah antisipatif untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian, sekaligus memperluas kesempatan kerja dan mempertahankan keberlanjutan dunia usaha. Besaran tersebut mencakup sejumlah program yang masih berada dalam tahap penyelarasan antarkementerian, sehingga rincian pelaksanaan dan pembagian anggarannya belum seluruhnya ditetapkan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif. Komitmen itu mencakup penguatan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, peningkatan produktivitas sektor riil, serta penguatan daya saing pekerja. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga konsumsi rumah tangga, mendukung aktivitas produksi, dan menciptakan kondisi yang lebih stabil bagi pelaku usaha dalam mempertahankan maupun memperluas kegiatan ekonominya.
Selain mendukung kebutuhan pada akhir 2026, pemerintah juga mulai menyiapkan program lanjutan hingga 2027 agar kebijakan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan. Namun, angka sekitar Rp31 triliun masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan. Tahap tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan anggaran, sasaran penerima, serta mekanisme penyaluran setiap program sesuai dengan kapasitas fiskal negara. Seluruh kebijakan stimulus itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mematangkan desain stimulus sebelum diumumkan dan diterapkan secara bertahap.
Komponen stimulus di bidang perlindungan sosial mencakup inisiatif pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara yang berusia di atas 17 tahun. Langkah ini dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan sekaligus mendukung mekanisme penyaluran bantuan sosial. Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok yang menjadi sasaran utama dalam skema perlindungan sosial tersebut.
Sebelum penyaluran dilakukan, pemerintah masih mencocokkan data calon penerima dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Proses pencocokan ini menjadi bagian dari persiapan agar penerima bantuan dapat ditetapkan berdasarkan data yang sesuai. Dengan demikian, pembukaan rekening dan penyaluran program perlindungan sosial dipersiapkan melalui proses administrasi serta verifikasi data antarlembaga.
Stimulus perlindungan sosial juga mencakup program bantuan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp17,5 triliun untuk program tersebut. Bantuan diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat. Sasaran program ini adalah keluarga yang termasuk dalam desil 1 sampai desil 4.
Pelaksanaan bantuan beras tersebut ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Penyaluran selama tiga bulan, dengan jumlah bantuan yang ditetapkan setiap bulan, menjadi rancangan dukungan pangan bagi keluarga penerima manfaat yang tercatat dalam kelompok sasaran. Sementara itu, proses pencocokan data lintas kementerian dan lembaga tetap menjadi tahapan penting dalam penyiapan penerima, termasuk untuk memastikan kesesuaian data sebelum bantuan disalurkan.
Kebijakan ketenagakerjaan menjadi salah satu unsur penting dalam paket stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus mempertahankan kesinambungan aktivitas ekonomi. Melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah menyiapkan dukungan langsung bagi pekerja selama tiga bulan. Setiap penerima memperoleh Rp300 ribu per bulan, dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja. Total alokasi anggaran untuk program ini mendekati Rp12 triliun. Bantuan tersebut diharapkan membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga ketika tekanan biaya hidup masih dirasakan oleh kelompok pekerja berpenghasilan rendah dan menengah.
Dukungan bagi pekerja juga diarahkan untuk memperkuat kesiapan menghadapi perubahan kebutuhan industri hingga 2027. Pemerintah merencanakan program magang yang melibatkan 150 ribu peserta, sehingga pencari kerja dan pekerja pemula dapat memperoleh pengalaman praktis. Selain itu, pelatihan vokasi disiapkan bagi 300 ribu orang. Program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan yang relevan dengan perkembangan sektor usaha, memperluas peluang kerja, serta membantu perusahaan memperoleh tenaga kerja dengan kompetensi yang lebih sesuai.
Dari sisi perpajakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas ke seluruh sektor usaha. Kebijakan tersebut menyasar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Perluasan ini diharapkan memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi pekerja dan mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah juga masih membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan itu mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan fiskal, serta kebutuhan menjaga keseimbangan perlindungan pekerja dan penerimaan negara.
Perlindungan bagi pekerja nonformal turut menjadi bagian dari rencana kebijakan. Pemerintah merencanakan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Langkah ini dapat membantu menjaga keterjangkauan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja mandiri dan sektor informal. Selain itu, skema pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan disesuaikan selama enam bulan berdasarkan skala pendapatan pekerja. Penyesuaian tersebut dirancang agar dukungan lebih proporsional terhadap kebutuhan penerima dan kondisi penghasilan masing-masing.
Stimulus pemerintah juga diarahkan untuk menjaga akses masyarakat terhadap hunian sekaligus mendukung aktivitas sektor properti. Kemudahan fiskal untuk perumahan diperpanjang hingga 2027 melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Fasilitas ini berlaku bagi unit rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar, sehingga pembeli dapat memperoleh keringanan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk hunian yang memiliki nilai maksimal Rp5 miliar. Skema tersebut dirancang agar manfaat insentif tidak hanya menjangkau rumah dengan nilai lebih rendah, tetapi juga membantu pembelian hunian dalam segmen yang lebih luas. Perpanjangan kebijakan sampai 2027 memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan transaksi maupun pembangunan perumahan.
Pemerintah juga menyiapkan skema kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan penghasilan sekitar Rp17 juta, untuk membeli rumah yang nilainya mencapai Rp500 juta. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan perumahan melalui cicilan dengan beban bunga yang lebih terjangkau bagi kelompok sasaran.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah menyiapkan regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen. Pengaturan ini diharapkan memudahkan penerapan insentif fiskal dalam kegiatan industri perhiasan, terutama melalui standar yang lebih jelas bagi pelaku usaha dan pihak terkait. Keseluruhan kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat rentan sekaligus menopang sektor-sektor penggerak ekonomi. Pelaksanaannya juga diarahkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 2027, tanpa mengubah tujuan utama stimulus dalam menjaga daya beli, akses hunian, dan keberlanjutan kegiatan usaha.
