Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketujuh sebagai ekonomi terbesar di dunia jika perbandingan dilakukan berdasarkan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP). Pernyataan itu disampaikan dalam pidatonya pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Prabowo mengaitkan angka tersebut dengan daftar yang baru dirilis Dana Moneter Internasional (IMF), sebagai gambaran mengenai besarnya perekonomian Indonesia dalam ukuran global.
Dalam penjelasannya, Prabowo menekankan bahwa PPP memperhitungkan kemampuan daya beli nyata di masing-masing negara. Pendekatan ini membandingkan nilai barang dan jasa dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat harga, sehingga ukuran ekonomi tidak hanya bertumpu pada konversi menggunakan nilai tukar pasar. Dengan cara tersebut, perbandingan berupaya menunjukkan seberapa banyak barang dan jasa yang dapat dibeli oleh pendapatan atau aktivitas ekonomi di suatu negara. Karena itu, hasil pemeringkatan PPP dapat berbeda dari daftar yang disusun menggunakan ukuran lain.
Penting untuk memahami batas klaim tersebut. Posisi ketujuh yang disebut Prabowo merujuk secara khusus pada ukuran PPP, bukan otomatis berarti Indonesia berada di peringkat yang sama berdasarkan produk domestik bruto nominal, pendapatan per kapita, atau indikator ekonomi lainnya. Peringkat nominal umumnya menghitung nilai output dengan harga dan kurs pasar, sedangkan PPP menyesuaikan perbedaan daya beli antarnegara. Kedua pendekatan menjawab pertanyaan yang berbeda dan menghasilkan sudut pandang yang berlainan tentang skala ekonomi.
Dengan demikian, pernyataan mengenai peringkat Indonesia perlu dibaca bersama metodologi yang digunakan dan sumber datanya. Penyebutan daftar IMF memberi konteks pada klaim tersebut, tetapi angka peringkat hanya bermakna jika ukuran pembandingnya disebutkan. PPP dapat membantu menggambarkan kapasitas ekonomi domestik relatif terhadap harga lokal, sementara ukuran nominal tetap berguna untuk membandingkan nilai ekonomi pada kurs pasar. Menegaskan perbedaan ini mencegah kesalahpahaman seolah-olah satu peringkat berlaku untuk seluruh ukuran. Klaim Prabowo, sebagaimana disampaikan dalam forum itu, secara spesifik berkaitan dengan posisi Indonesia dalam perbandingan ekonomi dunia berdasarkan paritas daya beli.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo mengenai posisi Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia perlu dipahami berdasarkan ukuran yang digunakan. Ia merujuk pada indikator paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) yang digunakan dalam data Dana Moneter Internasional (IMF). Dengan pendekatan tersebut, Indonesia berada di sekitar peringkat ketujuh dunia. Angka itu menggambarkan perbandingan ukuran ekonomi setelah memperhitungkan perbedaan tingkat harga dan daya beli antarnegara.
Airlangga menegaskan bahwa peringkat sekitar ketujuh tersebut tidak merujuk pada penghitungan produk domestik bruto (PDB) nominal dalam dolar Amerika Serikat. Kedua ukuran itu memiliki dasar perbandingan yang berbeda, sehingga hasil pemeringkatannya juga tidak sama. PDB nominal mengubah nilai produksi suatu negara ke dalam dolar AS menggunakan nilai tukar pasar, sedangkan PPP menyesuaikan perbandingan dengan daya beli dan tingkat harga domestik. Karena itu, angka peringkat dari satu indikator tidak dapat dipertukarkan dengan angka dari indikator lainnya.
Dalam kelompok negara G20, posisi Indonesia berdasarkan PDB nominal berbasis dolar AS berada di urutan ke-16 atau ke-17, bergantung pada data dan periode yang digunakan. Posisi tersebut merupakan ukuran tersendiri dan bukan sanggahan atas peringkat sekitar ketujuh berdasarkan PPP. Airlangga menyampaikan penjelasan mengenai perbedaan tolok ukur itu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10). Dengan demikian, keterangannya memberi konteks pada angka yang disebut Prabowo: peringkat ketujuh berkaitan dengan PPP menurut rujukan IMF, sementara peringkat ke-16 atau ke-17 merujuk pada PDB nominal dalam dolar AS di anggota G20.
Pembedaan ini penting ketika angka peringkat ekonomi dikutip dalam pemberitaan maupun pembahasan kebijakan. Tanpa menyebut indikatornya, angka yang sama dapat memberi kesan seolah-olah Indonesia memiliki satu posisi yang berlaku untuk semua metode pengukuran. Padahal, PPP dan PDB nominal menjawab pertanyaan yang berbeda tentang skala ekonomi. Penjelasan Airlangga menempatkan pernyataan tersebut dalam kerangka pengukuran yang lebih jelas, sekaligus menjaga agar kedua indikator tidak disamakan.
Menanggapi keraguan bahwa ukuran berdasarkan paritas daya beli atau PPP tidak menggambarkan keadaan ekonomi Indonesia saat ini, Airlangga menegaskan bahwa penghitungan tersebut telah disesuaikan dengan daya beli dan kemampuan belanja masyarakat Indonesia. Karena itu, menurut penjelasannya, angka tersebut perlu dipahami dengan melihat apa yang hendak dicerminkan oleh ukuran itu, bukan dengan menganggapnya sebagai gambaran yang mengabaikan kondisi masyarakat di dalam negeri.
Inti PPP dalam penjelasan tersebut adalah kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa. Dengan kata lain, pengukuran ini memperhatikan seberapa jauh daya beli masyarakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan melalui pembelian barang maupun pemanfaatan jasa. Airlangga menekankan bahwa kemampuan belanja masyarakat Indonesia menjadi bagian dari penyesuaian dalam penghitungan, sehingga konteks daya beli setempat turut diperhitungkan.
Keraguan terhadap relevansi PPP biasanya berangkat dari pertanyaan apakah ukuran tersebut sesuai untuk membaca keadaan Indonesia sekarang. Tanggapan Airlangga berfokus pada cara penghitungan itu disesuaikan: ukuran tersebut mempertimbangkan kondisi daya beli dan kemampuan masyarakat membelanjakan uangnya. Penjelasan ini mengarahkan perhatian pada hal yang menjadi dasar PPP, yakni apa yang dapat dibeli masyarakat, bukan sekadar pada penyebutan peringkatnya.
Dengan demikian, keterangan Airlangga menempatkan PPP sebagai ukuran yang perlu dibaca melalui daya beli masyarakat Indonesia. Penekanannya bukan bahwa ukuran itu menjelaskan setiap sisi kehidupan ekonomi, melainkan bahwa penghitungan yang dibicarakan telah memperhitungkan kemampuan masyarakat membeli barang dan jasa serta kapasitas belanjanya. Pemahaman tersebut menjadi dasar untuk menanggapi anggapan bahwa data PPP tidak berkaitan dengan kondisi Indonesia saat ini. Dalam konteks pembahasan peringkat ekonomi, penjelasan ini membantu memperjelas alasan ukuran tersebut digunakan: daya beli dan kemampuan belanja masyarakat menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam penghitungan, sebagaimana ditegaskan Airlangga.
Prabowo memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM dan petani yang menunjukkan kreativitas dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Bagi dia, kemampuan mencari cara baru untuk mengolah produk dan memanfaatkan potensi yang tersedia merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional. Apresiasi tersebut menyoroti peran pelaku usaha dan petani, bukan hanya sebagai pihak yang menghasilkan barang, tetapi juga sebagai orang-orang yang menghadirkan gagasan praktis. Contoh yang disampaikan memperlihatkan beragam bentuk kreativitas, mulai dari pengolahan pangan hingga pengembangan komoditas pertanian. Dengan menyebut contoh-contoh itu, Prabowo menggambarkan bahwa potensi ekonomi Indonesia hadir melalui inisiatif masyarakat di berbagai bidang. Perhatian pada kreativitas tersebut menjadi bagian dari pembicaraan mengenai kekuatan ekonomi nasional dan kontribusi pelaku usaha di dalamnya.
Salah satu contoh yang ia sampaikan ialah pelaku usaha yang membuat telur kering. Produk itu dapat bertahan hingga belasan bulan, lalu kembali menjadi telur setelah diberi air. Prabowo juga menyinggung petani kopi yang mampu mengekspor kopi berkualitas. Selain menghasilkan kopi untuk pasar ekspor, petani yang ia sebut memiliki benih kopi di lahan rawa atau gambut. Kedua contoh tersebut menunjukkan jenis kegiatan yang menjadi perhatian dalam apresiasinya: pengolahan produk yang dapat disimpan dalam waktu lama dan kegiatan pertanian yang menghasilkan kopi berkualitas. Uraian ini tetap berangkat dari contoh yang disampaikan Prabowo, tanpa menambahkan keterangan lain tentang proses, skala usaha, hasil penjualan, atau dampak yang tidak disebutkan.
Baca juga: Proyeksi Insentif Pajak 2026 dan Dampaknya Terhadap Ekonomi | Jakarta Menduduki Peringkat 39 dalam Daftar Destinasi Belanja Dunia 2026 | Peningkatan Kasus ISPA di Jakarta: Penjelasan dan Tindakan





