Hukum  

Kasus Hanania Travel: Berkas Ahmad Syah Farhan Lengkap, Perkara Istri Masih Dilengkapi

Kasus Hanania Travel: Berkas Ahmad Syah Farhan Lengkap, Perkara Istri Masih Dilengkapi

Jakarta | Polda Metro Jaya telah melimpahkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap II dalam penanganan perkara yang menjerat ASF. Tahap ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan.

Berkas perkara ASF dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Sehari kemudian, pada 25 September 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa, yang selanjutnya menyiapkan proses penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap aktivitas Hanania Travel dan peran ASF sebagai direktur utama. Pelimpahan tahap II menandai bahwa berkas ASF telah memenuhi persyaratan untuk diteruskan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai kesalahan tersangka. Penentuan perkara tetap berada pada proses peradilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan perkembangan pelimpahan itu pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan ASF berikut barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan tahapan penanganan perkara dan jadwal yang telah dijalankan penyidik.

Perkembangan berkas ASF perlu dibedakan dari penanganan perkara yang berkaitan dengan istrinya. Berkas sang istri masih dilengkapi, sehingga prosesnya belum berada pada tahap pelimpahan yang sama. Dengan demikian, perkara ASF telah memasuki tahap penuntutan, sementara penyidik masih menyelesaikan kelengkapan berkas untuk pihak lain. Perbedaan tahapan ini menunjukkan bahwa setiap berkas ditangani berdasarkan kelengkapan masing-masing dan dapat berlanjut pada waktu berbeda.

Perkara Fitriatun Nisa Bahri (F), istri Ahmad Syah Farhan (ASF), masih berada dalam tahap pemenuhan kelengkapan berkas. Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan menyampaikan petunjuk P-19. Dengan demikian, berkas F belum dinyatakan lengkap dan prosesnya belum sampai pada tahap pelimpahan perkara ke pengadilan.

Pengembalian melalui P-19 merupakan bagian dari proses penanganan perkara ketika jaksa menilai masih ada hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum berkas dapat diteliti kembali. Dalam perkara F, penyidik akan menindaklanjuti petunjuk itu dengan melengkapi alat bukti dan memenuhi kebutuhan lain yang diminta jaksa. Setelah proses tersebut dilakukan, berkas akan dikirimkan kembali kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Budi Hermanto menerangkan bahwa penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 tersebut. Keterangan itu menjelaskan langkah yang akan ditempuh dalam proses administrasi perkara F: penyidik terlebih dahulu menindaklanjuti permintaan jaksa, kemudian menyerahkan kembali berkas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tahap tersebut penting agar jaksa dapat menilai apakah berkas telah memenuhi persyaratan untuk diproses ke tahap berikutnya.

Pengiriman kembali berkas setelah petunjuk dipenuhi tidak serta-merta berarti perkara telah dinyatakan lengkap. Jaksa penuntut umum masih perlu melakukan penelitian atas berkas yang diterima. Jika masih terdapat kekurangan, berkas dapat kembali memerlukan perbaikan sesuai petunjuk yang diberikan. Karena itu, status perkara F saat ini perlu dibedakan dari perkara ASF: berkas F masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik, sedangkan belum ada pernyataan bahwa berkas tersebut telah lengkap atau telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada pemenuhan petunjuk P-19 dan hasil penelitian jaksa setelah berkas dikirim ulang. Sampai proses itu selesai, status berkas Fitriatun Nisa Bahri tetap berupa berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi. Informasi tersebut menjaga kejelasan bahwa tindakan penyidik berikutnya adalah melengkapi alat bukti dan mengirimkan kembali berkas kepada jaksa, bukan menandakan bahwa seluruh tahapan telah tuntas.

Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel, Fitriatun Nisa Bahri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut menempatkannya sebagai pihak yang sedang diproses dalam penyidikan terkait perkara dana jemaah itu, namun status tersangka tidak dengan sendirinya dapat dipahami sebagai putusan mengenai kesalahan. Penyidik, menurut keterangan kepolisian, menetapkan status itu setelah menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya. Keterangan yang tersedia tidak merinci bentuk alat bukti tersebut ataupun uraian mengenai tindakan spesifik yang diduga dilakukan. Karena itu, informasi mengenai penetapan perlu dipahami secara terbatas pada status hukum yang diumumkan dan dasar umum yang disampaikan penyidik kepada publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Fitriatun dalam perkara yang ditangani. Pernyataan itu menjadi dasar informasi publik mengenai penetapan tersangka baru tersebut. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan mengenai jenis alat bukti, kronologi dugaan peristiwa, atau bentuk keterlibatan yang dimaksud. Dengan demikian, uraian tentang perkara ini sebaiknya tetap merujuk pada keterangan resmi itu dan tidak menambahkan dugaan mengenai peran Fitriatun yang belum dijelaskan oleh penyidik.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sementara pembuktian dan penilaian atas dugaan tindak pidana mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam konteks kasus Hanania Travel, informasi yang dapat dipastikan dari penjelasan kepolisian adalah bahwa Fitriatun Nisa Bahri telah ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya. Keterangan tersebut disampaikan oleh Iman Imanuddin kepada wartawan pada tanggal yang disebutkan. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut, publikasi mengenai perkara ini perlu membedakan status tersangka dari kesimpulan akhir tentang tanggung jawab seseorang. Pendekatan tersebut menjaga agar pemberitaan tetap akurat, tidak melampaui informasi yang tersedia, dan tidak menggambarkan dugaan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.

Menurut Iman Imanuddin, Fitriatun Nisa Bahri telah ditahan dengan status tahanan kota. Keterangan mengenai status tersebut disampaikan ketika penyidik mengumumkan penetapannya sebagai tersangka dalam perkara Hanania Travel. Informasi ini menjelaskan status penahanan yang diberlakukan terhadap Fitriatun pada saat pengumuman itu disampaikan, bukan perkembangan terbaru mengenai kelengkapan berkas perkara. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dibaca sebagai informasi yang berbeda.

Dalam pemberitaan perkara ini, status tahanan kota merupakan keterangan dari Iman Imanuddin mengenai langkah terhadap tersangka. Sementara itu, perkembangan berkas memiliki tahapan tersendiri. Berkas perkara Fitriatun kemudian dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya mengubah keterangan mengenai status penahanan yang sebelumnya disampaikan saat penetapan tersangka diumumkan.

Pemisahan waktu dan konteks ini penting agar keterangan tentang penahanan tidak disalahartikan sebagai kabar bahwa berkas telah dinyatakan lengkap. Sebaliknya, kabar mengenai berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi juga tidak menghapus informasi bahwa penyidik, melalui Iman Imanuddin, menyebut Fitriatun berstatus tahanan kota ketika pengumuman penetapan tersangka dilakukan. Dengan demikian, kronologi yang tersedia memuat dua informasi: status penahanan yang disampaikan pada saat pengumuman tersangka, serta perkembangan berikutnya bahwa jaksa meminta berkas dilengkapi.

Informasi yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut terbatas pada hal-hal itu. Tidak tersedia keterangan mengenai alasan penetapan status tahanan kota, lokasi pelaksanaannya, maupun perkembangan lanjutan setelah berkas dikembalikan.

Baca juga: Berkas Kasus Suarni Disebut Belum P-21, Proses Hukum 18 Bulan Dipertanyakan | Tawaran Modal Travel Umrah Berujung Aduan, Y Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Investasi MCI Tuban