Hukum  

Perjalanan Sengketa Merek Denza: Dari Pendaftaran hingga Tuntutan Rp9,5 Triliun

Perjalanan Sengketa Merek Denza: Dari Pendaftaran hingga Tuntutan Rp9,5 Triliun

Jakarta | Awal sengketa merek Denza berangkat dari perbedaan waktu pengajuan pendaftaran PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dan BYD, produsen kendaraan listrik asal China. WNA lebih dahulu mendaftarkan merek Denza kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023. Permohonan tersebut diajukan untuk kelas 12, yaitu kelas yang mencakup berbagai produk kendaraan. Pendaftaran ini menjadi dasar tercatatnya Denza atas nama perusahaan lokal dalam kategori yang berkaitan langsung dengan industri otomotif.

Perlindungan atas merek yang terdaftar itu berlaku hingga 3 Juli 2033. Dengan demikian, ketika BYD kemudian mengajukan pendaftaran Denza untuk kelas yang sama pada 8 Agustus 2024, permohonan WNA telah lebih dahulu tercatat. Urutan tanggal tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara, karena kedua pihak berkaitan dengan penggunaan nama yang sama pada kategori produk yang mencakup kendaraan. Namun, fakta mengenai tanggal pendaftaran saja tidak menjelaskan seluruh dasar hukum maupun alasan yang dikemukakan masing-masing pihak dalam sengketa.

Situasi itu menjadi perhatian publik setelah BYD tetap memperkenalkan Denza di Indonesia pada Januari 2025, meskipun merek tersebut telah tercatat atas nama pihak lain. Pada kesempatan yang sama, perusahaan meluncurkan produk pertamanya untuk pasar Indonesia, yakni D9. Peluncuran tersebut menempatkan persoalan pendaftaran merek dalam konteks bisnis yang nyata: nama Denza digunakan untuk memperkenalkan lini kendaraan kepada konsumen, sementara status pendaftarannya di kelas 12 telah menjadi objek sengketa. Rangkaian peristiwa ini membentuk latar awal perselisihan BYD dan WNA, sebelum perkara berkembang ke tahap-tahap berikutnya.

Pada 3 Januari 2025, BYD mengajukan gugatan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menjadi langkah hukum BYD untuk mempersoalkan pendaftaran merek Denza yang tercatat atas nama pihak tersebut. Dalam perkara ini, BYD meminta majelis hakim membatalkan pendaftaran merek itu. Sengketa tersebut mempertemukan klaim perusahaan otomotif asal Tiongkok atas nama Denza dengan hak yang diperoleh melalui pendaftaran di Indonesia.

BYD mendasarkan gugatannya pada anggapan bahwa Denza telah dikenal sebagai merek terkenal secara global. Menurut perusahaan, nama tersebut telah digunakan dalam kegiatan bisnisnya dan memiliki reputasi di pasar internasional. BYD juga menilai pendaftaran oleh WNA dilakukan dengan itikad tidak baik, karena menggunakan merek yang diklaim memiliki keterkaitan dengan BYD. Atas dasar itu, perusahaan meminta agar pendaftaran yang disengketakan dibatalkan dan tidak lagi memberikan hak eksklusif kepada pihak yang digugat.

Perkara tersebut diputus pada 28 April 2025. Majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD, sehingga permintaan pembatalan pendaftaran merek Denza tidak dikabulkan. Putusan itu menunjukkan bahwa klaim mengenai reputasi merek di tingkat global belum dengan sendirinya cukup untuk menghapus pendaftaran yang telah tercatat di Indonesia. Dalam menilai perkara, hakim mempertimbangkan bukti yang diajukan para pihak dan ketentuan hukum merek yang berlaku di wilayah Indonesia.

Majelis menyatakan pendaftaran oleh WNA sah berdasarkan prinsip first-to-file, yakni pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek dapat memperoleh hak atas merek tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Hakim juga menilai belum terbukti bahwa Denza milik BYD merupakan merek terkenal di wilayah hukum Indonesia. Dengan demikian, dasar yang diajukan BYD untuk membatalkan pendaftaran dinilai belum cukup. Putusan ini menjadi tahap awal dalam perjalanan sengketa Denza dan menegaskan pentingnya bukti penggunaan serta pengenalan merek di Indonesia, selain reputasi yang diklaim secara internasional.

Pada tingkat kasasi, sengketa merek Denza memasuki babak penting setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan BYD dan mengabulkan kasasi yang diajukan WNA. Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan di tingkat kasasi.

Pokok pertimbangan MA berkaitan dengan kedudukan para pihak dalam gugatan BYD. Majelis menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung error in persona, yakni kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat. Pada saat gugatan diajukan, kepemilikan merek Denza telah beralih dari WNA kepada PT Raden Reza Adi. Karena itu, menurut pertimbangan yang tercermin dalam putusan, WNA bukan lagi pihak yang tepat untuk digugat dalam kaitannya dengan kepemilikan merek tersebut.

Putusan kasasi itu tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh sengketa mengenai penggunaan dan status Denza. Persoalan tersebut berlanjut melalui gugatan baru yang diajukan BYD pada 8 Juni 2026. Dalam perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst., BYD menggugat WNA bersama PT Raden Reza Adi. Susunan pihak dalam perkara baru ini mencakup pihak yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik merek dan perusahaan yang disebut telah menerima pengalihan kepemilikannya.

Dalam gugatan tersebut, BYD menuntut agar Denza diakui sebagai merek terkenal atas nama perusahaan tersebut. Dengan demikian, pokok pemeriksaan dalam perkara baru tidak hanya berhubungan dengan siapa pemegang hak yang tepat, tetapi juga dengan klaim mengenai reputasi dan pengakuan merek. Perkara telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik, yaitu rangkaian penyampaian tanggapan tertulis dari para pihak. Tahap-tahap itu menunjukkan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan melewati pertukaran dalil awal, meskipun hasil akhir mengenai tuntutan BYD belum dapat ditentukan dari perkembangan tersebut saja.

PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan balik pada 8 September 2026 terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain. Para tergugat tersebut adalah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, serta PT Bipo Teknologi Otomotif. Gugatan itu tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Langkah hukum ini berkaitan dengan perselisihan mengenai penggunaan dan kepemilikan merek Denza di Indonesia.

Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp9,5 triliun. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan penggunaan merek Denza tanpa hak. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah merek Denza yang terdaftar dengan nomor IDM001176306. Selain tuntutan pembayaran dan pengakuan kepemilikan, penggugat meminta agar distribusi produk terkait dihentikan dan seluruh produk yang menggunakan merek tersebut ditarik dari pasar. Permohonan-permohonan itu masih menjadi bagian dari perkara yang harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda. Penundaan dilakukan karena pemanggilan terhadap ketujuh tergugat belum selesai, sehingga perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2027. Perkembangan persidangan tersebut akan menentukan bagaimana pengadilan menilai klaim kepemilikan merek, dugaan penggunaan tanpa hak, serta tuntutan ganti rugi dan penghentian distribusi yang diajukan penggugat.

Menanggapi gugatan tersebut, PT BYD Motor Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu menjadi respons perusahaan terhadap perkara yang diajukan, tanpa mengubah status tuntutan sebagai klaim yang masih menunggu pemeriksaan pengadilan. Sampai ada putusan, permintaan PT Raden Reza Adi, termasuk nilai ganti rugi Rp9,5 triliun, belum dapat diperlakukan sebagai keputusan hukum yang telah ditetapkan. Perkara ini menempatkan persoalan penggunaan merek Denza dan hak atas pendaftaran IDM001176306 sebagai pokok sengketa yang akan diuji dalam proses peradilan.