Depok | Perselisihan warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Depok, bermula dari teguran mengenai asap pembakaran sampah. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menerangkan bahwa perkara tersebut terjadi pada Selasa, 29/9, di wilayah Jatijajar, Tapos, Depok. Menurut keterangan Hendra, seorang penghuni perumahan berinisial B merasa terganggu oleh asap yang muncul saat sampah dibakar. Gangguan itu kemudian menjadi pangkal ketegangan pihak-pihak yang tinggal di lingkungan tersebut.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana persoalan sehari-hari terkait pengelolaan sampah dapat berkembang menjadi perselisihan antarwarga ketika teguran tidak meredakan keberatan. Dalam kasus ini, pokok persoalannya adalah asap pembakaran yang dirasakan mengganggu oleh B. Keterangan kepolisian yang tersedia menghubungkan keberatan tersebut dengan awal perkara, tetapi tidak merinci bagaimana percakapan atau tanggapan masing-masing pihak berlangsung. Karena itu, uraian mengenai pemicu perselisihan dapat dibatasi pada teguran terkait asap dan ketidaknyamanan yang disampaikan penghuni perumahan, tanpa mengasumsikan rincian lain.
Dampak perselisihan kemudian terlihat pada akses jalan. Salah satu pihak memasang pagar sehingga akses jalan bagi kedua kelompok tertutup. Informasi yang disampaikan tidak menjelaskan pihak mana yang memasang pagar, sehingga hal itu tidak dapat dilekatkan kepada warga RT 7 ataupun penghuni perumahan. Penutupan akses tersebut menambah dampak nyata dari ketegangan, karena jalan yang digunakan kedua kelompok menjadi tertutup. Kepolisian turun tangan untuk memediasi pihak-pihak yang berselisih. Kasi Humas Polres Metro Depok menyampaikan keterangan mengenai awal perkara, namun informasi yang tersedia tidak menjelaskan hasil mediasi maupun perkembangan setelahnya. Dengan demikian, inti peristiwa yang dapat dipastikan mencakup teguran atas asap pembakaran sampah, perselisihan warga RT 7 dan penghuni Zenix Cimanggis, pagar yang menutup akses kedua kelompok, serta keterlibatan polisi untuk memediasi. Rangkaian tersebut kembali menyoroti pentingnya penanganan sampah yang tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memuat ketentuan mengenai pembakaran sampah dalam Pasal 29 ayat (1). Ketentuan tersebut melarang setiap orang membakar sampah apabila cara pembakarannya tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah. Rumusan ini penting karena batas larangan dinyatakan secara khusus: yang dilarang adalah pembakaran dengan cara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, bukan setiap tindakan membakar sampah tanpa pengecualian yang dinyatakan secara tegas dalam pasal itu.
Dengan demikian, pembacaan ketentuan nasional perlu berpijak pada bunyi pasalnya. Pasal tersebut tidak sebaiknya diperluas menjadi larangan mutlak atas seluruh bentuk pembakaran, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan unsur mengenai pemenuhan persyaratan teknis. Pada saat yang sama, rumusan itu juga tidak berarti bahwa pembakaran sampah otomatis diperbolehkan. Penilaian perlu melihat apakah cara yang digunakan memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam aturan, serta memperhatikan ketentuan lain yang relevan.
Pembedaan ini membantu menjaga diskusi publik tetap akurat, terutama ketika perselisihan antarwarga muncul akibat asap atau praktik pembakaran di lingkungan permukiman. Keberadaan gangguan yang dirasakan warga dapat menjadi alasan untuk menelusuri fakta dan aturan yang berlaku, tetapi tidak mengubah rumusan Pasal 29 ayat (1). Sebaliknya, keberadaan ketentuan teknis juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap pembakaran telah sesuai. Kesimpulan mengenai suatu kejadian tertentu memerlukan informasi tentang cara pembakaran dan pemenuhan persyaratan teknisnya.
Pasal 29 ayat (4) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada peraturan daerah masing-masing. Karena itu, pengaturan dan sanksi yang berlaku dapat dijabarkan pada tingkat daerah sesuai ketentuan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Warga yang ingin memahami konsekuensi atas suatu tindakan perlu memeriksa peraturan daerah di wilayahnya, selain membaca undang-undang nasional. Penjelasan yang cermat sebaiknya membedakan larangan dalam undang-undang, persyaratan teknis yang menjadi batasnya, dan aturan daerah yang mengatur penerapan maupun sanksi.
Larangan membakar sampah di ruang terbuka tidak hanya dikenal dalam aturan Kota Depok. Di tingkat provinsi, Pasal 49 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016, juga memuat larangan serupa. Ketentuan tersebut melarang setiap orang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Rumusan itu menempatkan persoalan bukan semata-mata pada adanya api, tetapi juga pada lokasi dan pemenuhan persyaratan teknis. Karena itu, larangan tersebut relevan ketika pembakaran dilakukan secara terbuka tanpa cara pengelolaan yang memenuhi ketentuan. Pembakaran yang tidak terkendali dapat menghasilkan asap dan partikel yang mengganggu warga sekitar, sementara residu atau bara dapat menimbulkan risiko pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Penilaian terhadap suatu kejadian tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku serta fakta dan kondisi di lapangan.
Untuk wilayah Depok, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 mengatur konsekuensi tersendiri. Pasal 45 ayat (3) huruf i menetapkan denda paling besar Rp50 juta bagi kegiatan pengelolaan sampah lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pembakaran sampah sembarangan dapat termasuk dalam kategori tersebut apabila memenuhi unsur yang dimaksud dalam aturan. Dengan demikian, nominal Rp50 juta merupakan batas maksimum, bukan denda otomatis yang selalu dikenakan untuk setiap kejadian.
Perda itu menyebut ketentuan tersebut sebagai sanksi administratif dalam Pasal 45 juncto Pasal 44. Istilah ini penting untuk membedakannya dari proses pidana: dasar yang disebutkan mengatur tindakan administratif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Penerapan sanksi tetap harus mengikuti mekanisme dan pertimbangan yang ditetapkan dalam perda, termasuk menilai bentuk kegiatan serta potensi dampaknya. Warga yang melaporkan pembakaran sebaiknya menyampaikan lokasi, waktu, dan bukti yang relevan kepada pemerintah setempat agar pemeriksaan dapat dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur.Sebagai pembanding, DKI Jakarta memiliki ketentuan daerah tersendiri mengenai pengelolaan sampah dan pembakaran sampah. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 126 huruf e. Rumusan tersebut menempatkan dampak terhadap lingkungan sebagai unsur penting: larangan berlaku terhadap pembakaran sampah yang menimbulkan pencemaran, bukan sebagai dasar untuk menyamakan begitu saja seluruh keadaan atau penanganan kasus di wilayah lain.
Perda yang sama juga memuat ketentuan mengenai konsekuensi pelanggaran. Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 130 ayat (1) menjadi dasar informasi bahwa pembakaran sampah di Jakarta dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu. Kedua ketentuan itu perlu dibaca secara cermat: denda administratif dan sanksi pidana merupakan bentuk konsekuensi yang berbeda, dengan dasar dan penerapan menurut aturan yang berlaku.
Perbandingan ini berguna untuk menunjukkan bahwa aturan pembakaran sampah dapat berbeda menurut yurisdiksi dan ketentuan yang menjadi dasar penindakan. Namun, ketentuan DKI Jakarta tidak menjelaskan perselisihan warga yang menjadi pokok pembahasan di Depok, dan angka dendanya tidak dapat serta-merta dianggap sebagai sanksi yang berlaku dalam perkara di Depok. Penilaian atas suatu kejadian perlu merujuk pada peraturan yang berlaku di lokasi kejadian, fakta tentang kegiatan pembakaran, serta dampak yang ditimbulkan.
Baca juga: Ringankan Beban Warga Terdampak Kemarau, Kodim Bojonegoro Kembali Pasok 64.000 Liter Air Bersih ke 4 Kecamatan | Kembali Aktif di Tengah Sorotan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Diduga Bermasalah | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba





