Jakarta | Ruben Onsu menyampaikan keberatan terhadap arah pembuktian yang diajukan pihak Sarwendah dalam persidangan hak asuh anak. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menilai materi bukti yang disampaikan tidak cukup berfokus pada pokok persoalan yang sedang diperiksa. Menurut Minola, sejumlah bukti itu justru mengangkat kekurangan pribadi Ruben sebagai ayah, alih-alih menjelaskan substansi perkara hak asuh. Penilaian tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas dokumen dan materi yang diajukan dalam proses persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai putusan pengadilan. Pihak Ruben memandang bahwa pembuktian semestinya berkaitan langsung dengan hal-hal yang relevan bagi perkara dan kepentingan anak.
Minola mengutarakan pandangan itu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut bukti yang diajukan pihak Sarwendah seolah diarahkan untuk memperlihatkan sisi buruk Ruben sebagai ayah. “Bukti-bukti itu dimaksudkan untuk menunjukkan keburukan sang ayah,” ujar Minola, sebagaimana ia menjelaskan keberatan kliennya. Pernyataan tersebut menggambarkan kritik pihak Ruben terhadap fokus materi persidangan. Mereka menilai pembahasan mengenai kekurangan pribadi berpotensi menggeser perhatian dari isu utama yang perlu dipertimbangkan hakim dalam menentukan pengasuhan anak.
Meski demikian, keberatan itu merupakan pandangan dari kuasa hukum Ruben dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa bukti pihak Sarwendah tidak relevan. Penilaian atas fungsi serta bobot setiap bukti tetap berada dalam kewenangan majelis hakim, setelah kedua pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan dan tanggapan. Dalam perkara hak asuh, pihak-pihak yang bersengketa dapat memiliki penilaian berbeda mengenai informasi yang dianggap penting. Karena itu, perdebatan tentang bukti personal menjadi bagian dari dinamika persidangan, sementara pokok yang perlu diputus adalah pengaturan pengasuhan sesuai pertimbangan hukum dan kepentingan anak. Pernyataan Minola menegaskan bahwa pihak Ruben menginginkan proses pembuktian tetap diarahkan pada substansi perkara, bukan semata-mata pada penilaian terhadap karakter pribadi salah satu orang tua.
Minola berpandangan bahwa isu-isu personal yang dibawa dalam persidangan tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai kemampuan seorang ayah dalam menyayangi dan mengasihi anaknya. Menurutnya, persoalan mengenai kehidupan pribadi Ruben perlu dibedakan dari pertanyaan tentang hubungan emosional seorang ayah dengan anak-anaknya. Hal-hal yang dinilai sebagai kekurangan personal, dalam pandangan Minola, tidak serta-merta menjelaskan bagaimana seorang ayah menjalankan kasih sayang maupun membangun kedekatan dengan anak. Karena itu, ia menekankan pentingnya melihat persoalan pengasuhan secara terpisah dari paparan mengenai aspek pribadi yang muncul dalam proses hukum.
Minola juga menilai materi pembuktian yang diajukan pihak Sarwendah lebih banyak mengarah pada memperlihatkan kekurangan Ruben di hadapan majelis hakim. Menurut pandangannya, arah tersebut belum secara langsung menjawab persoalan mengenai kualitas pengasuhan atau kemampuan Ruben sebagai ayah. Ia memandang bahwa menunjukkan hal-hal yang dianggap sebagai kelemahan seseorang berbeda dengan membuktikan bagaimana orang itu berperan dalam kehidupan anak. Dengan demikian, perdebatan dalam persidangan bukan semata-mata soal apakah terdapat isu personal yang dapat disampaikan, melainkan apakah isu tersebut relevan untuk menilai kapasitas pengasuhan yang menjadi pokok perhatian.
Dalam menyampaikan pandangan itu, Minola mempertahankan pembedaan penilaian terhadap pribadi Ruben dan penilaian terhadap perannya sebagai ayah. Baginya, bukti yang berfokus pada kekurangan personal tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kasih sayang seorang ayah kepada anak berkurang atau bahwa kualitas pengasuhannya dapat disimpulkan dari hal tersebut. Ia menilai majelis hakim perlu mencermati apakah materi yang diajukan benar-benar berkaitan dengan pertanyaan tentang pengasuhan, bukan hanya menggambarkan sisi personal Ruben. Pandangan Minola tersebut menempatkan hubungan ayah dan anak sebagai persoalan yang berbeda dari perdebatan mengenai kehidupan pribadi yang turut muncul dalam persidangan hak asuh.
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, pihak Ruben menyampaikan sejumlah pokok keberatan yang berkaitan dengan pengasuhan dan hubungan anak dengan kedua orang tua. Uraian itu menjadi bagian dari alasan yang diajukan dalam gugatan, bukan penetapan mengenai keadaan yang telah terbukti. Karena proses persidangan masih berjalan, setiap keterangan mengenai persoalan keluarga tersebut perlu dipahami sebagai klaim dari pihak yang menyampaikannya. Pengadilanlah yang nantinya memeriksa bukti, mendengar keterangan para pihak, serta menilai perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu hal yang disoroti pihak Ruben adalah pembagian waktu untuk bertemu anak. Menurut pokok gugatan yang disampaikan, kesempatan tersebut dinilai tidak seimbang, sehingga hubungan dan waktu kebersamaan Ruben dengan anak dianggap perlu menjadi perhatian. Persoalan ini berkaitan dengan pengaturan akses dan pertemuan, bukan dengan kesimpulan bahwa salah satu orang tua telah melanggar kewajiban tertentu. Rincian mengenai jadwal, kesepakatan sebelumnya, maupun keadaan yang melatarbelakangi keberatan itu harus merujuk pada keterangan resmi dalam persidangan. Dengan demikian, penilaian tentang keseimbangan waktu bertemu masih merupakan bagian dari dalil yang diajukan, yang dapat ditanggapi oleh Sarwendah dan diuji melalui bukti.
Pokok lainnya menyangkut lingkungan pengasuhan anak serta tudingan eksploitasi anak. Pihak Ruben disebut mengangkat kekhawatiran mengenai lingkungan tempat anak diasuh, sekaligus mempersoalkan dugaan keterlibatan atau pemanfaatan anak dalam kegiatan tertentu. Namun, tudingan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya eksploitasi, dan penilaian terhadap lingkungan pengasuhan juga memerlukan konteks serta pemeriksaan lebih lanjut. Kedua hal itu merupakan pernyataan dan pokok gugatan dari pihak Ruben, bukan kesimpulan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai hakim menetapkan hasil pemeriksaan, informasi tersebut sebaiknya diberitakan secara hati-hati dengan atribusi yang jelas. Proses hukum akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan tanggapan, sementara kepentingan terbaik anak tetap menjadi pertimbangan utama dalam perkara hak asuh ini.
Agenda pembuktian dalam persidangan perkara hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut pada pertengahan Oktober 2026. Pada tahap ini, kedua pihak menyampaikan materi yang mereka anggap relevan untuk mendukung posisi masing-masing di hadapan majelis hakim. Penyerahan bukti menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, tetapi keberadaan suatu dokumen atau rekaman tidak dengan sendirinya menetapkan kebenaran seluruh isi maupun tafsir yang diajukan oleh pihak yang menyerahkannya.
Pihak Ruben menyerahkan 61 alat bukti. Materi yang disampaikan disebut mencakup dokumen surat dan rekaman video. Bukti-bukti tersebut diajukan untuk mendukung tuntutan Ruben dalam perkara ini. Jumlah dan jenis materi itu menggambarkan bentuk pembuktian yang dipilih oleh pihaknya, sementara penilaian mengenai relevansi, keaslian, serta bobot masing-masing bukti tetap berada dalam pemeriksaan majelis hakim. Rincian mengenai isi setiap dokumen atau rekaman tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah yang dilaporkan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sarwendah menyerahkan 102 bukti tandingan kepada majelis hakim. Dengan demikian, jumlah yang diajukan pihak Sarwendah lebih banyak daripada 61 alat bukti dari pihak Ruben, meskipun kuantitas semata tidak menentukan kekuatan pembuktian. Materi tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap bukti maupun tuntutan yang diajukan pihak Ruben. Dalam laporan mengenai penyerahan itu, disebut pula bahwa sebagian materi mencakup rekaman yang diduga diambil secara ilegal.
Dugaan mengenai cara pengambilan rekaman tersebut perlu diperlakukan secara hati-hati. Informasi yang tersedia menyebutnya sebagai dugaan, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan oleh pengadilan. Status rekaman, proses perolehannya, serta kemungkinan penggunaannya sebagai alat bukti merupakan hal yang dapat menjadi perhatian dalam persidangan.
Baca juga: Persidangan Terbaru Kasus Dokter Tifa: Tiga Saksi Dihadapkan dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi





