KOTA KEDIRI — Praktik penjualan bensin eceran, mulai dari botolan hingga mesin rakitan “Pertamini”, masih menjadi pemandangan umum di berbagai daerah. Di satu sisi, keberadaannya dianggap membantu masyarakat yang kesulitan akses bahan bakar. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius: apakah aktivitas ini melanggar hukum dan bisa berujung pidana?
Isu ini mencuat seiring penegasan regulasi pemerintah terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya yang bersubsidi.
Praktisi hukum asal Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., memberikan pandangan dengan menempatkan persoalan ini secara proporsional—tidak sekadar hitam putih, tetapi melihat konteks di lapangan.
Landasan Hukum yang Tegas
Dalam kerangka hukum, pengaturan mengenai BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 55, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman yang tercantum tidak ringan: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Menurut Dedy, norma hukum tersebut memang dirancang untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Secara normatif, aturan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari distribusi BBM subsidi di luar peruntukannya,” jelasnya.
Apakah Pengecer Otomatis Melanggar?
Pertanyaan krusialnya: apakah semua penjual bensin eceran otomatis dapat dipidana?
Dedy menilai jawabannya tidak sesederhana itu. Ia menekankan bahwa penegakan hukum sangat bergantung pada konteks dan unsur perbuatan.
“Tidak semua pengecer serta-merta dapat dipidana. Harus dilihat apakah ada unsur penyalahgunaan, terutama terkait BBM subsidi dan tujuan komersial yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada perbedaan antara masyarakat yang menjual dalam skala kecil karena kebutuhan ekonomi, dengan praktik yang terorganisir seperti pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken untuk dijual kembali.
“Jika sudah masuk pada pola pembelian berulang, menggunakan alat tertentu, dan jelas untuk dijual kembali dengan margin keuntungan, maka potensi pelanggaran hukumnya menjadi lebih kuat,” tambahnya.
Dilema Sosial di Lapangan
Di sisi lain, keberadaan penjual bensin eceran sering kali muncul karena keterbatasan akses terhadap SPBU, terutama di wilayah tertentu. Dalam kondisi demikian, pengecer justru menjadi solusi praktis bagi masyarakat.
Fakta ini, menurut Dedy, tidak bisa diabaikan dalam melihat persoalan secara utuh.
“Ada aspek sosial yang harus dipertimbangkan. Negara juga perlu memastikan distribusi BBM merata agar masyarakat tidak bergantung pada jalur informal,” katanya.
Arah Kebijakan: Legalitas dan Penataan
Pemerintah, melalui berbagai regulasi turunan, mendorong agar distribusi BBM dilakukan melalui jalur resmi dan terstandarisasi.
Kegiatan niaga BBM kini diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin usaha melalui sistem perizinan berbasis risiko.
Sebagai alternatif, tersedia skema legal seperti Pertashop atau mekanisme sub-penyalur untuk daerah tertentu. Namun, persyaratan administratif dan teknis yang cukup ketat membuat tidak semua pelaku usaha kecil mampu beralih dengan mudah.
“Ini menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi negara ingin tertib, di sisi lain pelaku usaha kecil membutuhkan akses yang realistis untuk menjadi legal,” ungkap Dedy.
Penegakan Hukum: Selektif dan Bertahap
Dalam praktiknya, penindakan hukum selama ini cenderung difokuskan pada pelanggaran berskala besar, seperti penimbunan dan distribusi ilegal dalam jumlah signifikan. Namun demikian, secara normatif, ketentuan hukum tetap berlaku bagi seluruh pelaku.
“Penegakan hukum biasanya mempertimbangkan skala dan dampak. Tetapi secara aturan, semua tetap berada dalam koridor yang sama,” jelasnya.
Kesimpulan: Ruang Abu-Abu yang Perlu Kejelasan
Persoalan penjualan bensin eceran pada akhirnya berada di antara kebutuhan riil masyarakat dan ketentuan hukum yang mengikat. Tidak semua praktik dapat disamaratakan, namun juga tidak bisa sepenuhnya dibenarkan.
Dedy menegaskan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat yang menjalankan usaha ini.
“Masyarakat perlu memahami risikonya. Sementara pemerintah juga diharapkan menghadirkan solusi yang lebih inklusif agar tidak terjadi benturan antara kebutuhan ekonomi dan kepatuhan hukum,” pungkasnya.
Di tengah dinamika tersebut, satu hal menjadi jelas: praktik bensin eceran bukan lagi sekadar persoalan ekonomi kecil, melainkan isu yang menyentuh aspek hukum, kebijakan publik, dan keadilan sosial secara bersamaan.
(Luck)

