Jakarta | Perbincangan mengenai pembalut yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ramai muncul di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan barang yang dipandang sebagai kebutuhan dasar perempuan dikenai pajak, sekaligus menyoroti dampaknya terhadap pengeluaran rutin. Isu tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi lebih luas tentang penentuan barang kena pajak dan perlakuan fiskal terhadap produk kebutuhan sehari-hari. Di tengah perhatian publik itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan pandangan mengenai kebijakan pajak dan iklim ekonomi. Namun, tanggapannya disampaikan secara umum dan bukan sebagai pembahasan khusus mengenai kasus pajak pembalut.
Pernyataan Anindya disampaikan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi pertanyaan terkait arah kebijakan perpajakan dengan menekankan perlunya mempertimbangkan sejumlah kepentingan secara seimbang. Pandangan itu mencakup kebutuhan pemerintah menjaga penerimaan negara serta pentingnya menciptakan kondisi yang mendukung kegiatan usaha dan investasi. Dengan demikian, komentar Kadin tidak dapat dimaknai sebagai penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan PPN pada pembalut ataupun keputusan pemerintah atas produk tersebut. Pembicaraan mengenai pembalut menjadi konteks pertanyaan publik, sedangkan respons yang diberikan merujuk pada persoalan kebijakan ekonomi secara lebih luas.
Perbedaan isu yang ramai dibicarakan dan cakupan jawaban tersebut penting dicatat agar posisi Kadin tidak ditafsirkan melampaui pernyataan yang disampaikan. Pertanyaan mengenai apakah pembalut semestinya memperoleh perlakuan pajak berbeda tetap menjadi bagian dari diskusi publik dan kebijakan. Penilaian atas hal itu memerlukan keterangan dari otoritas yang berwenang, termasuk penjelasan tentang aturan, kategori barang, serta pertimbangan yang mendasari penerapannya. Sementara itu, sorotan Anindya menempatkan penerimaan dan investasi sebagai dua aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan. Respons umum tersebut memberi konteks pada perbincangan, tetapi tidak menjawab secara langsung pertanyaan warganet mengenai pajak atas kebutuhan dasar perempuan.
Anindya menilai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara perlu berjalan seiring dengan kebijakan yang mendorong investasi. Menurutnya, penguatan pendapatan publik penting untuk mendukung kebutuhan negara, tetapi perumusannya juga perlu memperhatikan dampak terhadap kegiatan usaha dan prospek pertumbuhan. Kebijakan yang dirancang dengan keseimbangan tersebut dapat membantu menjaga ruang fiskal sekaligus menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pelaku usaha untuk menanamkan modal. Dengan demikian, pembahasan mengenai penerimaan tidak semata-mata berfokus pada besaran pungutan, melainkan juga pada bagaimana kebijakan itu berpengaruh terhadap keputusan investasi dan perkembangan ekonomi.
Ia menekankan bahwa insentif dapat menjadi salah satu cara untuk melengkapi upaya menambah penerimaan. Dukungan yang tepat berpotensi mendorong perusahaan memperluas kegiatan, meningkatkan kapasitas, serta melihat peluang usaha di dalam negeri secara lebih positif. Ketika investasi tumbuh, aktivitas ekonomi dapat berkembang dan pada akhirnya turut memperkuat basis penerimaan negara. Karena itu, menurut Anindya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada tambahan pendapatan dalam jangka pendek, tetapi juga memperhitungkan manfaat dari pertumbuhan investasi dalam jangka lebih panjang.
Dalam menyampaikan pandangan tersebut, Anindya tidak ingin mengomentari kasus satu per satu. Sikap itu menempatkan pernyataannya pada prinsip kebijakan yang lebih luas, bukan penilaian terhadap perkara atau produk tertentu. Ia mendorong agar setiap langkah terkait penerimaan dipertimbangkan bersama faktor-faktor yang dapat membantu pertumbuhan. Pendekatan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menilai dampak kebijakan secara menyeluruh, termasuk pengaruhnya terhadap daya tarik investasi dan kegiatan usaha. Inti pesannya adalah peningkatan pendapatan negara dan upaya menumbuhkan investasi tidak harus diperlakukan sebagai tujuan yang saling bertentangan. Dengan perancangan yang cermat, keduanya dapat didorong secara beriringan melalui kebijakan yang menjaga kepentingan penerimaan sekaligus menyediakan dukungan bagi iklim investasi. Keseimbangan tersebut, menurut pandangan yang disampaikan, penting agar agenda fiskal tetap berjalan tanpa mengabaikan peluang untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.Anindya menilai pertumbuhan ekspor diperlukan untuk memperkuat bantalan ekonomi nasional. Dalam pandangannya, ekspor bukan sekadar angka yang dicatat pada tahun berjalan, melainkan bagian dari kemampuan ekonomi untuk memiliki penopang yang lebih kuat. Ia menyampaikan bahwa nilai ekspor tahun ini mencapai Rp7.900 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai ekspor yang telah dicapai, tetapi menurut Anindya, kebutuhan Indonesia belum berhenti pada capaian itu. Bantalan ekonomi yang lebih besar masih diperlukan, sehingga pertumbuhan ekspor tetap menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Penekanan tersebut menggarisbawahi hubungan peningkatan ekspor dan penguatan penopang ekonomi nasional, tanpa mengubah angka yang ia sampaikan ataupun menyatakan bahwa kebutuhan itu telah terpenuhi.
Pernyataan mengenai ekspor ini menempatkan pertumbuhan sebagai kebutuhan, bukan hanya sebagai catatan atas nilai yang sudah ada. Nilai Rp7.900 triliun disebut sebagai capaian ekspor tahun ini, sementara Anindya juga menegaskan bahwa bantalan ekonomi nasional masih perlu diperbesar. Dengan demikian, angka tersebut perlu dibaca bersama pandangannya tentang kebutuhan akan penopang yang lebih besar. Fokusnya adalah pada perlunya pertumbuhan ekspor untuk memperkuat bantalan tersebut. Pesan ini tidak menyatakan bahwa nilai yang telah dicapai sudah cukup; sebaliknya, penilaian yang disampaikan menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan bantalan ekonomi yang lebih besar. Pertumbuhan ekspor menjadi salah satu hal yang ia soroti dalam kaitan itu.
Dalam konteks pembahasan mengenai keseimbangan penerimaan dan investasi, sorotan Anindya pada ekspor menyampaikan satu poin tersendiri: penguatan bantalan ekonomi nasional membutuhkan pertumbuhan ekspor. Ia menyebut nilai ekspor tahun ini mencapai Rp7.900 triliun dan sekaligus menilai bahwa kebutuhan Indonesia terhadap bantalan yang lebih besar masih ada. Kedua pernyataan itu menjadi inti pandangannya mengenai ekspor. Capaian nilai ekspor tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk memperbesar bantalan ekonomi, dan kebutuhan itu menjelaskan mengapa pertumbuhan ekspor dinilai perlu. Dengan mengacu pada angka dan penilaian yang ia sampaikan, pesan utamanya adalah bahwa ekspor perlu terus bertumbuh agar dapat mendukung bantalan ekonomi nasional yang lebih kuat. Tidak ada rincian tambahan yang diperlukan untuk menangkap pokok pernyataan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan status perpajakan pembalut pada Kamis, 29 Oktober 2026. Produk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia tergolong barang kena pajak. Karena itu, penyerahannya dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjelasan ini menempatkan pembalut dalam kerangka umum pemungutan PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat, bukan sebagai objek pungutan yang berdiri sendiri.
Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen. Namun, penghitungan pajaknya menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif atas pembalut setara dengan 11 persen dari harga jual, bukan 12 persen penuh atas seluruh nilai transaksi. Penerapan nilai lain ini merupakan bagian dari ketentuan penghitungan PPN dan perlu dibedakan dari tarif yang ditetapkan. Dengan demikian, angka tarif dan besaran beban efektif menggambarkan dua hal berbeda dalam mekanisme perpajakan.
Inge juga menegaskan bahwa pembalut belum termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Ia menyatakan pajak tersebut bukan pungutan khusus terhadap perempuan maupun terhadap menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang. Sebagai konteks, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 memberikan pembebasan PPN untuk barang tertentu dalam kelompok kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat. Daftar yang disebut mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.




