Jakarta | Polda Metro Jaya menyatakan Dandhy Laksono belum memenuhi undangan klarifikasi kedua terkait laporan mengenai film “Pesta Babi”. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Dandhy. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan demikian, agenda klarifikasi yang sebelumnya telah dijadwalkan belum terlaksana dan penyidik akan menentukan kembali waktu pemeriksaan.
Sebelumnya, Dandhy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026. Jadwal itu dibuat setelah pemeriksaannya sempat ditunda. Namun, menurut keterangan yang disampaikan Budi, Dandhy juga belum memenuhi undangan klarifikasi kedua tersebut. Kepolisian menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, tanpa menyebutkan tanggal baru dalam keterangan tersebut. Informasi yang disampaikan kepada wartawan berfokus pada status kehadiran Dandhy dan langkah penyidik untuk mengatur kembali pemeriksaan.
Belum ada keterangan dalam pernyataan itu mengenai alasan Dandhy tidak hadir dalam undangan klarifikasi kedua. Karena itu, penyebab ketidakhadirannya tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan Budi. Pemeriksaan yang akan dijadwalkan kembali berkaitan dengan laporan tentang film “Pesta Babi”, sementara rincian lebih lanjut mengenai proses klarifikasi belum disampaikan dalam kesempatan tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan penyidik akan mengatur ulang agenda, tetapi belum mengumumkan kapan Dandhy akan diminta hadir. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjadwalan yang dilakukan penyidik dan keterangan resmi dari pihak kepolisian setelah agenda baru ditetapkan. Hingga saat itu, informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa Dandhy belum memenuhi panggilan kedua dan pemeriksaan akan diagendakan kembali.
Budi menyatakan bahwa penyidik masih mendalami laporan yang diajukan Yasinta Moiwend, yang dikenal sebagai Mama Sinta. Laporan tersebut masih berada dalam proses penelaahan, sehingga belum dapat dipandang sebagai perkara yang telah terbukti. Menurut Budi, penyidik perlu memeriksa materi laporan dan menilai informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menegaskan bahwa proses itu dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata pada adanya pengaduan.
Mama Sinta dikenal sebagai tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke. Namun, latar belakang dan perannya tidak dengan sendirinya menentukan hasil pemeriksaan atas laporan yang disampaikan. Budi mengatakan penyidik akan melihat apakah laporan tersebut didukung bukti yang cukup. Penilaian itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan hasilnya belum disampaikan kepada publik. Karena itu, belum ada kepastian mengenai kesimpulan penyidik ataupun tindak lanjut yang akan diambil setelah pendalaman selesai.
Budi juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan selama penyidik mengumpulkan dan menilai bahan yang relevan. Tahap pendalaman diperlukan agar aparat dapat menentukan apakah informasi dalam laporan memenuhi dasar yang diperlukan untuk melanjutkan penanganan. Kepastian hukum baru dapat diberikan setelah penilaian tersebut dilakukan, bukan sebelum pemeriksaan atas materi laporan dituntaskan. Pernyataan itu menempatkan laporan Mama Sinta sebagai hal yang masih diperiksa, tanpa menyimpulkan kebenaran tuduhan maupun hasil penyelidikan. Hingga penyidik menyampaikan perkembangan lebih lanjut, status laporan tetap menunggu penilaian berdasarkan bukti yang dinilai cukup. Budi tidak menyebut bahwa pemeriksaan telah menghasilkan kesimpulan tertentu. Dengan demikian, publik perlu membedakan laporan yang sedang ditelaah dan temuan resmi dari penyidik. Penjelasan Budi hanya menerangkan tahapan pemeriksaan serta prinsip penilaian bukti yang akan digunakan untuk menentukan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Mama Sinta disebut telah melaporkan Dandhy Laksono dan seorang berinisial JTW ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter “Pesta Babi”. JTW disebut sebagai ketua LBH Papua Merauke. Laporan tersebut, menurut keterangan Mama Sinta, berkaitan dengan pencantuman dirinya dalam film yang kemudian diputar di sejumlah tempat. Ia menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah dimintai izin maupun diajak berbicara terlebih dahulu mengenai penggunaan dirinya dalam tayangan tersebut. Pernyataan itu merupakan penjelasan dari pihak pelapor tentang alasan ia menempuh langkah tersebut, bukan penetapan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.
Dalam keterangannya, Mama Sinta mengaku mengetahui bahwa film “Pesta Babi” telah diputar di berbagai tempat dan dirinya tampil di dalamnya. Ia menyatakan bahwa sebelum pemutaran tersebut tidak ada pembicaraan dengannya ataupun permintaan persetujuan. Menurut pengakuannya, keberatan itu muncul karena ia merasa keterlibatannya dalam film berlangsung tanpa sepengetahuannya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima penjelasan terlebih dahulu mengenai konteks penampilan maupun rencana penayangan film. Rangkaian hal tersebut menjadi dasar yang ia kemukakan dalam menyampaikan laporan. Hingga proses hukum berjalan, tuduhan mengenai izin dan komunikasi itu tetap harus dipahami sebagai klaim Mama Sinta, yang dapat ditanggapi oleh pihak-pihak terkait melalui mekanisme yang berlaku.
Mama Sinta mengatakan dirinya merasa sakit hati dan kecewa setelah mengetahui film tersebut diputar dengan menampilkan dirinya tanpa pembicaraan lebih dulu. Ia juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke Jakarta dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan secara langsung melalui laporan kepada kepolisian. Baginya, langkah itu merupakan cara agar keluhannya mengenai penggunaan gambar atau penampilannya didengar. Pernyataan tentang perasaan tersebut menggambarkan pengalaman yang ia sampaikan sendiri, dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan hukum. Penanganan laporan serta penilaian atas dugaan yang disampaikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, informasi mengenai laporan perlu disajikan dengan atribusi yang jelas kepada Mama Sinta, sembari memberi ruang bagi Dandhy dan JTW untuk menyampaikan tanggapan mereka. Proses pemeriksaan dan klarifikasi dapat membantu menjelaskan duduk perkara, termasuk bagaimana proses pembuatan, persetujuan, dan pemutaran film berlangsung menurut masing-masing pihak.Dalam unggahan yang dikirim ketika dimintai tanggapan mengenai laporan terhadap dirinya, Dandhy Laksono menyoroti perubahan cara Mama Sinta muncul di ruang publik. Ia membandingkan kemunculan perempuan tersebut saat film “Pesta Babi” masih digarap dengan situasi setelah film itu ditayangkan. Menurut Dandhy, pada masa produksi, Mama Sinta tidak tampil dengan pola seperti yang belakangan terlihat. Perbedaan waktu dan konteks itu menjadi bagian dari tanggapannya atas laporan yang membuat polisi menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Dandhy menyebut Mama Sinta kini ditampilkan oleh pihak-pihak yang, menurut penilaiannya, tidak memperlihatkan nama maupun wajah. Ia mengangkat hal tersebut sebagai sesuatu yang patut diperhatikan dalam membahas kemunculan Mama Sinta setelah film beredar. Namun, keterangan itu merupakan pandangan Dandhy sebagaimana disampaikan dalam unggahannya, bukan keterangan yang secara mandiri membuktikan siapa pihak-pihak yang dimaksud atau apa tujuan mereka. Karena itu, perbandingan yang ia ajukan perlu dipahami sebagai bagian dari responsnya, bukan sebagai kesimpulan yang telah dipastikan.
Dalam unggahan yang sama, Dandhy juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kemunculan tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari persoalan kolonialisme di Papua. Ia memandang isu itu sebagai konteks penting yang menurutnya seharusnya tetap menjadi perhatian dalam pembicaraan mengenai film. Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana Dandhy menafsirkan perkembangan setelah penayangan, sekaligus menjelaskan fokus yang ingin ia pertahankan dalam perdebatan. Penilaian mengenai apakah perhatian publik benar-benar bergeser tidak dinyatakan sebagai fakta dalam tanggapannya dan tidak dapat disimpulkan hanya dari unggahan itu. Dengan demikian, sorotan Dandhy mencakup perubahan penampilan Mama Sinta di ruang publik serta dugaan dampaknya terhadap pembahasan isu Papua. Kedua hal itu disampaikan sebagai pandangannya terkait laporan, sementara keterangan mengenai proses pemeriksaan tetap berada pada ranah tersendiri.




