Surabaya | Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang bermodus eksploitasi seksual di Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri berinisial ADR dan AA, sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai pengungkapan perkara ini. Peristiwa itu menjadi perhatian karena dugaan perlakuan terhadap korban disebut berlangsung berulang dan dalam jangka waktu tertentu. Informasi yang disampaikan polisi menggambarkan dugaan tindak pidana dan kondisi korban, bukan putusan pengadilan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Ganis Setyaningrum, menyebut korban diduga dipaksa melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan. Keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober. Uraian itu menunjukkan bahwa dugaan eksploitasi disebut terjadi secara rutin, bukan hanya satu kali, dengan jumlah pria yang dilayani korban mencapai sedikitnya sepuluh orang dalam satu hari. Periode yang disebutkan dalam keterangan itu berlangsung selama sebulan tanpa jeda.
Menurut keterangan Ganis, dugaan pemaksaan tersebut juga mencakup saat korban sedang menstruasi. Dengan demikian, dugaan perlakuan yang diungkap polisi tidak hanya berkaitan dengan frekuensi layanan yang diminta, tetapi juga keadaan fisik korban pada saat itu. Informasi mengenai kondisi tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan polisi tentang dugaan eksploitasi seksual dalam perkara perdagangan orang di Sidoarjo. Rincian ini menggambarkan beratnya dugaan yang sedang diungkap, tanpa mengubah status perkara yang masih berupa dugaan.
Kasus ini menempatkan dugaan keterlibatan ADR dan AA serta perlakuan terhadap korban sebagai pokok informasi awal yang disampaikan kepolisian. Keterangan tentang sedikitnya 10 pria setiap hari, selama satu bulan tanpa jeda, dan saat korban menstruasi merujuk pada paparan Kombes Ganis Setyaningrum. Karena perkara disebut sebagai dugaan tindak pidana, uraian tersebut perlu dipahami sesuai konteksnya: sebagai informasi pengungkapan dari kepolisian, bukan penetapan bersalah. Pengungkapan itu berpusat pada dugaan perdagangan orang bermodus eksploitasi seksual di wilayah Sidoarjo.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan praktik tersebut melibatkan pembagian peran AA dan suaminya, ADR. AA disebut berperan mencari perempuan yang kemudian diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Dalam upaya itu, ia diduga menawarkan iming-iming pekerjaan kepada calon korban. Tawaran tersebut, sebagaimana dijelaskan polisi, diduga digunakan untuk menarik minat dan membujuk perempuan agar bersedia mengikuti ajakan atau datang ke tempat yang telah ditentukan. Namun, rincian mengenai bentuk pekerjaan yang dijanjikan maupun proses pendekatan terhadap setiap korban perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Di sisi lain, ADR diduga menjalankan peran berbeda. Kepolisian menyebut suami AA itu diduga mencari pelanggan dan menghubungkan mereka dengan korban. Dengan demikian, menurut dugaan penyidik, AA bertugas menjangkau calon korban melalui tawaran pekerjaan, sedangkan ADR diduga mengatur hubungan pelanggan dan perempuan yang telah direkrut. Uraian mengenai pembagian tugas ini masih merupakan dugaan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan kepolisian, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Polisi menduga pola tersebut membuat kedua tersangka saling melengkapi dalam menjalankan rangkaian perbuatan yang sedang diselidiki. Meski begitu, peran masing-masing harus dipahami secara cermat sebagai dugaan yang disampaikan aparat, sembari proses hukum berlangsung. Penyidik masih perlu menguji keterangan, menelusuri bukti, serta mengklarifikasi bagaimana tawaran pekerjaan disampaikan dan bagaimana pelanggan dipertemukan dengan korban. Informasi yang tersedia tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kejadian, termasuk jumlah korban, frekuensi pertemuan, atau rincian komunikasi pihak-pihak terkait. Karena itu, uraian tentang AA yang diduga menawarkan pekerjaan dan ADR yang diduga mencari pelanggan sebaiknya selalu disertai atribusi kepada kepolisian. Keduanya tetap berstatus tersangka dalam perkara yang diberitakan, dan dugaan mengenai tindakan maupun peran mereka harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti. Penetapan tersangka juga tidak menggantikan proses pembuktian di persidangan. Pengadilan nantinya akan menilai bukti dan keterangan yang diajukan sebelum menentukan apakah perbuatan yang disangkakan terbukti secara hukum.
Menurut dugaan yang diungkap kepolisian, korban dibebani target sedikitnya 300 pria dalam satu bulan. Jumlah tersebut menjadi patokan dalam praktik yang diduga melibatkan eksploitasi seksual di Sidoarjo. Target itu bukan sekadar catatan administrasi, melainkan tekanan yang berpengaruh terhadap pembayaran kepada korban. Skema tersebut menggambarkan bagaimana kendali atas penghasilan diduga digunakan untuk mendorong korban memenuhi permintaan pelanggan, meskipun keadaan dan kemampuan mereka mungkin tidak memungkinkan. Rincian ini masih merupakan bagian dari dugaan perkara yang sedang ditangani aparat.
Apabila target bulanan tidak tercapai, pembayaran kepada korban disebut ditangguhkan. Kekurangan jumlah pelanggan juga tidak dihapus, tetapi diduga ditambahkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi pada bulan berikutnya. Dengan demikian, beban dapat terus terbawa dari satu periode ke periode selanjutnya. Mekanisme semacam ini berpotensi membuat korban semakin sulit keluar dari situasi tersebut karena pembayaran yang semestinya diterima bergantung pada pencapaian target. Polisi perlu menguji keterangan mengenai aturan itu melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang relevan.
Di sisi lain, ADR diduga memperoleh pemasukan sekitar Rp75 juta setiap bulan dari praktik tersebut. Angka itu menunjukkan dugaan aliran keuntungan yang dinikmati pihak yang mengatur kegiatan, sementara korban menghadapi target serta penundaan pembayaran. Namun, besaran pemasukan dan asal perhitungannya tetap harus dipahami sebagai informasi awal dalam penyidikan, bukan putusan pengadilan. Penelusuran transaksi, catatan pemesanan, dan keterangan para pihak dapat membantu penyidik memastikan apakah nilai tersebut sesuai dengan fakta dan bagaimana uang itu diperoleh.
AA, yang disebut berperan dalam menerima pesanan pelanggan, diduga dibayar Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Pola pembayaran per pesanan ini berbeda dari pemasukan bulanan yang dikaitkan dengan ADR, sehingga keduanya tidak serta-merta menunjukkan pembagian keuntungan yang sama. Penyidik perlu mengurai tugas masing-masing pihak, hubungan pesanan dan target korban, serta aliran dana yang terjadi. Pengungkapan rincian tersebut penting untuk menjelaskan dugaan modus, mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat, dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Hingga proses hukum berjalan, seluruh keterangan tetap perlu disampaikan dengan asas praduga tak bersalah.
Menurut Ganis, dugaan praktik perdagangan orang bermodus eksploitasi seksual tersebut berlangsung selama enam bulan, yakni sejak Februari hingga Juli 2026. Rentang waktu itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara oleh kepolisian. Penyebutan periode tersebut masih merujuk pada dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, bukan penetapan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan.
Berdasarkan perhitungan penyidik, keuntungan yang diduga diperoleh kedua tersangka selama enam bulan itu diperkirakan mencapai Rp540 juta. Angka tersebut merupakan taksiran hasil penghitungan aparat untuk periode Februari sampai Juli 2026. Dengan demikian, nilai itu menggambarkan dugaan keuntungan dalam perkara, bukan jumlah yang telah diputuskan melalui proses peradilan. Keterangan mengenai periode operasi dan perkiraan keuntungan menjadi bagian dari penanganan kasus, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang. Selain sangkaan tersebut, polisi juga mempertimbangkan pemberatan hukuman karena tindak pidana itu diduga dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan. Pertimbangan pemberatan tersebut berkaitan dengan dugaan pola perbuatan dan motif ekonomi yang sedang ditangani penyidik. Namun, pertimbangan itu tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan ataupun menentukan berat hukuman. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya sangkaan, termasuk penerapan ketentuan hukum dan konsekuensi pidananya, berada dalam proses peradilan.
Baca juga: Tanggapan Grab Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Melibatkan Driver Ojol di Bekasi




