Polri Telusuri 11 Dugaan Pelanggaran di Sektor Pangan, dari Beras hingga Pakan Ternak

Polri Telusuri 11 Dugaan Pelanggaran di Sektor Pangan, dari Beras hingga Pakan Ternak

Jakarta | Bareskrim Polri mencatat 11 perkara yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum di sektor pertanian dan pangan. Jumlah tersebut menggambarkan luasnya persoalan yang sedang ditelusuri, mulai dari komoditas pangan pokok hingga produk pendukung kegiatan peternakan. Informasi mengenai perkara-perkara itu disampaikan dalam konteks koordinasi penanganan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Namun, pencatatan sebagai perkara yang diperhatikan tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti terjadi pelanggaran. Setiap dugaan tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut sejumlah komoditas yang masuk dalam perhatian, lain beras fortifikasi, kelapa sawit, pakan ternak, serta ayam dan telur. Ragam komoditas tersebut menunjukkan bahwa penelusuran tidak hanya menyangkut ketersediaan dan distribusi pangan untuk konsumsi langsung, tetapi juga bahan baku dan produk yang berperan dalam rantai pasok pertanian. Beras fortifikasi, misalnya, berkaitan dengan produk pangan yang memiliki tambahan kandungan tertentu, sedangkan pakan ternak berhubungan dengan keberlangsungan produksi hewan. Sementara itu, kelapa sawit, ayam, dan telur melibatkan kegiatan usaha serta jalur distribusi yang beragam.

Menurut keterangan yang disampaikan, perkara-perkara tersebut masih berada dalam proses penelusuran atau penanganan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Aparat perlu mengumpulkan dan menguji informasi, termasuk menelusuri alur barang, dokumen, serta pihak yang terkait, sesuai kebutuhan masing-masing perkara. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil proses tersebut dan langkah hukum yang dinilai sesuai. Penanganan yang cermat penting agar pengawasan terhadap sektor pangan berjalan efektif, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Dengan demikian, daftar 11 perkara itu sebaiknya dipahami sebagai fokus kerja penegak hukum, bukan sebagai keputusan akhir atas dugaan yang sedang diperiksa.

Amran menyoroti pergerakan harga ayam dan telur yang dinilai tidak sejalan tingkat peternak dan konsumen. Menurut dia, harga yang diterima peternak mengalami penurunan, sementara harga yang harus dibayar masyarakat justru meningkat. Perbedaan arah tersebut menjadi perhatian karena dapat menekan usaha peternakan sekaligus membebani konsumen. Ia menyampaikan pandangan itu di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Amran menyebut keadaan tersebut sebagai anomali dalam ekosistem peternakan. Dalam pola yang dianggap wajar, perubahan harga di tingkat produsen semestinya dapat tercermin secara lebih seimbang pada harga di pasar. Namun, ketika harga di peternak turun dan harga eceran naik, muncul pertanyaan mengenai bagaimana nilai barang bergerak sepanjang jalur distribusi. Kondisi itu, menurutnya, perlu ditelusuri agar penyebab kesenjangan harga dapat diketahui dengan jelas.

Ia menduga terdapat permainan pada rantai distribusi yang membuat selisih harga tidak dinikmati peternak maupun konsumen. Dugaan tersebut disampaikan sebagai penilaian Amran dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Untuk memastikan apa yang terjadi, diperlukan pemeriksaan terhadap berbagai mata rantai, termasuk alur penjualan, biaya distribusi, serta pembentukan harga sebelum produk sampai ke pasar. Penelusuran juga perlu membedakan faktor yang berasal dari biaya operasional dan pasokan dari kemungkinan praktik yang merugikan.

Perhatian terhadap harga ayam dan telur berkaitan dengan kebutuhan pangan masyarakat dan keberlanjutan usaha peternak. Jika harga di tingkat produsen terus melemah, sementara harga konsumen tetap tinggi, manfaat dari perdagangan berisiko tidak terbagi secara proporsional. Karena itu, pengawasan dan pengumpulan data dari berbagai tingkat pasar menjadi penting untuk menguji dugaan tersebut. Pemeriksaan yang terbuka dapat membantu menjelaskan penyebab anomali, sekaligus menjadi dasar bagi langkah pemerintah yang tepat. Amran menekankan perlunya melihat persoalan ini sebagai masalah dalam keseluruhan ekosistem, bukan hanya sebagai perubahan harga di satu titik. Dengan demikian, tindak lanjut dapat diarahkan pada sumber kesenjangan yang teridentifikasi, tanpa mendahului hasil penelusuran ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai penyebab sebelum bukti tersedia.

Menteri Pertanian Amran telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta agar berbagai persoalan yang diduga terjadi di sektor pangan dituntaskan. Surat tersebut menjadi dasar koordinasi Kementerian Pertanian dan Polri dalam menindaklanjuti laporan mengenai sejumlah dugaan pelanggaran, yang mencakup komoditas dan kegiatan usaha pangan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendorong penanganan yang terarah terhadap laporan-laporan tersebut, sekaligus meminta aparat melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin membenarkan bahwa surat dari Menteri Pertanian telah diterima. Ia menjelaskan, laporan itu baru diterima oleh pihaknya dan sebagian persoalan telah mulai ditindaklanjuti. Dengan demikian, penerimaan surat tidak serta-merta berarti seluruh dugaan telah terbukti atau proses pemeriksaan telah selesai. Penanganan masih berjalan, dan Bareskrim akan melanjutkan langkah penelusuran terhadap materi yang disampaikan. Setiap dugaan perlu diperiksa berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia sebelum kesimpulan dapat ditetapkan.

Salah satu isu yang masuk dalam daftar prioritas tersebut adalah dugaan permainan harga pakan ternak. Persoalan ini menjadi perhatian karena harga pakan berkaitan dengan biaya produksi peternak dan dapat memengaruhi rantai pasok pangan asal ternak. Namun, penyebutan isu sebagai prioritas penelusuran bukanlah penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran. Aparat perlu mengklarifikasi informasi, memeriksa pihak terkait, serta menilai apakah terdapat tindakan yang melanggar ketentuan. Hasil penelusuran nantinya akan menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, surat Amran meminta persoalan di sektor pangan ditangani secara tuntas, sementara Bareskrim menyatakan telah menerima laporan dan mulai menindaklanjuti sebagian isinya. Proses pemeriksaan akan berlanjut terhadap berbagai item yang disampaikan, termasuk dugaan terkait harga pakan ternak. Perkembangan penanganan diharapkan memberi kejelasan mengenai substansi laporan dan status masing-masing dugaan. Sampai ada hasil resmi dari pemeriksaan, informasi tersebut tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditelusuri, bukan sebagai pelanggaran yang telah dipastikan. Koordinasi kedua pihak menjadi bagian dari upaya memastikan laporan diperiksa secara cermat dan tindak lanjutnya dilakukan melalui prosedur yang berlaku.Penanganan dugaan penipuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar kini memasuki tahap pemeriksaan oleh aparat. Asep menyebut terdapat empat laporan polisi terkait perkara tersebut yang sedang diproses. Laporan-laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk menelusuri informasi dan dugaan keterlibatan perusahaan dalam distribusi produk. Proses ini belum berarti bahwa seluruh dugaan telah terbukti ataupun bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Penyidik perlu memeriksa dokumen, alur produksi, dan keterangan para pihak sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, perkembangan perkara masih berada dalam rangkaian penyelidikan serta penilaian terhadap bukti yang tersedia.

Bareskrim, menurut Asep, akan mengecek perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat, mulai dari tahap penyelidikan hingga kemungkinan penegakan hukum. Pemeriksaan dapat membantu memastikan apakah beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi benar-benar memenuhi ketentuan mutu dan informasi yang dicantumkan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum dapat berlanjut sesuai prosedur. Namun, pemeriksaan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran; kesimpulan harus menunggu hasil kerja penyidik dan proses hukum. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri rantai pasok serta pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memberi ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan keterangan dan dokumen pendukung.

Amran menyatakan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar terungkap pada 2025 dan 2026. Ia juga mengutip data Kementerian Pertanian yang menyebut dugaan kerugian konsumen pada 2026 mencapai Rp89 triliun. Selain itu, Amran menyatakan bahwa 90 persen beras yang beredar tidak sesuai standar.

Baca juga: BULOG Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon