Ruben Onsu Siap Cabut Gugatan Hak Asuh jika Tetap Bisa Bertemu Anak

Komnas PA Tegaskan Fokus pada Anak di Tengah Tuduhan Berpihak dalam Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah

Jakarta | Ruben Onsu mengaku pasrah apabila hasil gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah tidak berpihak kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben disebut siap menerima keputusan persidangan, termasuk kemungkinan kalah dalam perkara tersebut. Sikap itu juga mencakup kesediaannya untuk mencabut seluruh gugatan yang telah diajukan, dengan satu hal yang tetap menjadi perhatian: ia berharap masih dapat berkumpul dan bertemu anak-anaknya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi Ruben, hubungan dengan anak-anak menjadi hal yang penting di tengah proses hukum yang berlangsung. Ia dikabarkan tidak ingin mempertahankan gugatan dengan mengabaikan kemungkinan hasil yang tidak sesuai harapannya. Namun, kesediaan mencabut gugatan itu disertai syarat bahwa haknya untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anak tetap diberikan. Dengan demikian, sikap yang disampaikan bukan semata-mata tentang menerima kekalahan, melainkan juga tentang menjaga kesempatan untuk tetap hadir dalam kehidupan mereka.

Minola menyampaikan kesiapan tersebut sebagai kuasa hukum Ruben. Dalam penjelasan yang tersedia, tidak disebutkan rincian tambahan mengenai tempat wawancara maupun perkembangan teknis perkara. Karena itu, pokok informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa Ruben bersedia menerima hasil persidangan dan mempertimbangkan pencabutan seluruh gugatannya apabila ia tetap memiliki kesempatan berkumpul bersama anak-anak. Keputusan akhir mengenai perkara tetap bergantung pada proses persidangan, sementara harapan untuk menjaga hubungan dengan anak-anak menjadi syarat yang ia kemukakan.

Minola Sebayang menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Ruben Onsu tidak semata-mata bertujuan menentukan anak-anak harus tinggal bersama siapa atau berada dalam pengasuhan pihak mana. Menurut penjelasan kuasa hukumnya, perkara tersebut lebih berpusat pada kepastian mengenai posisi Ruben sebagai ayah dan hak-haknya untuk tetap hadir dalam kehidupan anak. Dengan demikian, persoalan yang ingin ditegaskan bukan hanya pengaturan tempat tinggal, melainkan juga ruang bagi Ruben untuk menjalankan hubungan dan perannya sebagai orang tua.

Minola menyampaikan bahwa Ruben menginginkan kesempatan yang jelas untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya. Kepastian itu dinilai penting agar hubungan ayah dan anak dapat berlangsung berdasarkan pengaturan yang tegas, bukan semata-mata bergantung pada keadaan atau kesepakatan yang belum memiliki ketentuan tetap. Pihak Ruben, sebagaimana diterangkan kuasa hukum, berharap pengadilan menetapkan aturan yang dapat menjadi pegangan mengenai akses tersebut. Pengaturan demikian dipandang memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan hak serta tanggung jawab masing-masing.

Penjelasan itu juga menekankan perbedaan hak asuh dan hak untuk bertemu. Hak asuh berkaitan dengan siapa yang bertanggung jawab atas pengasuhan atau tempat anak berada, sedangkan kesempatan bertemu menyangkut akses Ruben untuk menjalin kebersamaan dengan anak-anaknya. Keduanya merupakan hal berbeda, sehingga tuntutan mengenai pertemuan tidak serta-merta berarti Ruben meminta anak tinggal bersamanya. Minola menyebut pihaknya menginginkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas mengatur hak Ruben sebagai ayah, termasuk kesempatan berkumpul bersama anak. Dalam kerangka tersebut, fokus gugatan adalah memperoleh kepastian hukum atas hubungan dan akses itu, bukan semata-mata memindahkan pengasuhan. Uraian kuasa hukum ini menjadi dasar untuk memahami bahwa perkara tersebut menyangkut pengaturan hak orang tua secara spesifik, terutama kepastian agar pertemuan dapat terlaksana sesuai keputusan yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai hak asuh perlu dibedakan dari pembahasan mengenai hak bertemu, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan kepentingan anak dan hubungan keluarga.Dalam persidangan gugatan hak asuh, Ruben Onsu dan Sarwendah disebut telah menyerahkan bukti-bukti yang akan dinilai oleh majelis hakim. Bukti tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, sehingga kekuatan dan relevansinya tetap bergantung pada penilaian pengadilan. Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, menjelaskan bahwa dokumen dan bahan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan sejumlah dalil dalam gugatan. Penjelasan itu menggambarkan alasan yang disampaikan oleh pihak Ruben, bukan kesimpulan bahwa dalil tersebut telah terbukti.

Menurut Minola, salah satu pokok yang hendak disampaikan ialah perlunya pengaturan hak secara tegas melalui putusan pengadilan. Pihak Ruben, sebagaimana diterangkan kuasa hukumnya, memandang kepastian mengenai hak dan pengaturan hubungan dengan anak perlu dituangkan secara jelas. Dengan begitu, ketentuan yang berlaku dapat menjadi pegangan bagi para pihak. Pandangan tersebut merupakan posisi yang diajukan dalam perkara dan masih harus dipertimbangkan bersama bukti maupun keterangan lain di persidangan.

Dalil berikutnya berkaitan dengan kekhawatiran pihak Ruben mengenai lingkungan anak. Minola menyampaikan bahwa pihaknya menilai kondisi lingkungan tertentu berpotensi memengaruhi pertumbuhan mental anak. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai kekhawatiran atau dugaan yang menjadi dasar gugatan, bukan sebagai fakta yang sudah ditetapkan hakim. Penilaian atas keadaan anak, termasuk dampak lingkungan terhadap perkembangannya, berada dalam ranah pemeriksaan dan pertimbangan pengadilan berdasarkan seluruh materi perkara.

Selain itu, pihak Ruben juga menyampaikan dugaan adanya eksploitasi terhadap anak. Dugaan ini termasuk dalam alasan yang menurut Minola mendasari gugatan hak asuh dan bukti yang mereka ajukan. Namun, penyebutan dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa eksploitasi benar terjadi. Pihak terkait dapat menyampaikan keterangan serta tanggapan, sementara majelis hakim akan menilai materi yang tersedia secara menyeluruh. Karena itu, setiap klaim masih perlu ditempatkan sebagai dalil salah satu pihak sampai ada penilaian resmi dalam putusan.

Dengan menyerahkan bukti, kedua pihak menjalani tahapan pembuktian sesuai proses hukum. Majelis hakim akan menelaah apakah bahan yang diajukan mendukung dalil masing-masing, sekaligus mempertimbangkan kepentingan anak dalam menentukan pengaturan hak asuh. Keterangan Minola menjelaskan arah argumentasi pihak Ruben, tetapi tidak menggantikan penilaian pengadilan. Hasil pemeriksaan terhadap bukti, jawaban pihak lain, serta keterangan yang relevan akan menjadi dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan mengenai perkara tersebut.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan kliennya tidak gentar menghadapi hasil persidangan perkara hak asuh anak. Menurut Minola, Ruben telah menyiapkan diri untuk menerima apa pun putusan yang nantinya dibacakan majelis hakim. Sikap tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa Ruben menyerahkan penilaian atas perkara kepada proses hukum dan tidak ingin mendahului keputusan pengadilan. Ruben juga disebut telah ikhlas menerima keadaan yang ada, termasuk kemungkinan hasil sidang tidak sesuai dengan harapannya. Ia akan menghormati kewenangan majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara tersebut. Minola menyampaikan keterangan itu pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Minola turut menjelaskan kemungkinan yang dapat muncul apabila Ruben dinyatakan menang dalam perkara hak asuh, tetapi anak-anak tidak diserahkan secara sukarela. Dalam situasi seperti itu, menurut Minola, pelaksanaan putusan berpotensi membutuhkan langkah eksekusi agar amar pengadilan dapat dijalankan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai kemungkinan apabila kondisi itu terjadi, bukan sebagai kepastian bahwa eksekusi telah diputuskan atau dilaksanakan. Proses selanjutnya akan bergantung pada putusan majelis hakim dan keadaan setelah putusan dibacakan. Karena itu, Minola tidak menyebut adanya pelaksanaan eksekusi pada saat memberikan keterangan.

Pernyataan mengenai kemungkinan tersebut juga tidak mengubah sikap Ruben yang disebut siap menerima hasil sidang. Minola menggambarkan kliennya sebagai pihak yang menyerahkan keputusan kepada majelis hakim, sembari tetap berharap memiliki kesempatan untuk bertemu anak-anaknya. Sebelumnya, Ruben menyatakan siap mencabut gugatan hak asuh apabila tetap dapat bertemu mereka. Dengan demikian, hasil perkara bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian; akses untuk menjaga hubungan dengan anak juga menjadi pertimbangan penting baginya.

Baca juga: Duta Besar Azerbaijan Menginspirasi Anak-Anak di Jakarta